Beranda » , , » KPU Jabar Bahas Keberadaan Linmas Dalam KPPS

KPU Jabar Bahas Keberadaan Linmas Dalam KPPS

Selasa, 22 Januari 2013 | 00.42


(SEPUTARJABAR.COM, BANDUNG) Tiga Kabupaten/Kota laksanakan Pemilu Bersama, hal ini dikemukakan dalam rapat yang diadakan KPU Jawa Barat, ketiga Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kab.Sumedang, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi. Dalam rapat yang digelar di kantor KPU Jabar, Jalan Garut No.11, Jum'at (18/1).

Dalam rapat ini KPU Jabar membahas mengenai pengaturan pemberdayaan petugas Linmas yang diserahkan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota, hanya saja keberadaan Linmas ini dibatasi hanya 2 Petugas saja untuk membantu 5 petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Karena jika ke-3 kab/kota menambah jumlah anggota KPPS dari yang telah ditetapkan 5 orang ditambah 2 petugas Linmas untuk pengamanan TPS, kaitannya pasti dengan honor, yang sesuai aturan menjadi tanggungan provinsi. Karenanya, 2 orang Linmas ini dipersilakan diberdayakan supaya bisa membantu tugas-tugas 5 anggota yang masuk struktur KPPS,” kata Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman.

Ia memastikan kebijakan rekruitmen anggota KPPS yang masuk dalam stuktur dibatasi hanya 5 orang ditambah 2 orang Linmas, sehingga komposisinya 5-2, akan mengundang perbedaan pendapat dari peserta raker sesuai kebutuhan di kab/kota masing-masing, terutama bagi daerah yang melaksanakan Pemilu Bersama pemilihan kepala daerahnya (bupati/walikota) dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, yang pencoblosannya sama-sama dilaksanakan Minggu 24 Februari.

Menyinggung keberadaan Linmas, menurut Heri, sebenarnya sudah menjadi tradisi dalam sejarah pemilu di Indonesia, bahwa Linmas atau Hansip akan selalu mengamankan TPS sekalipun tidak direkrut secara formal oleh KPU, seperti pada masa Orde Baru. Menanggapi usulan menyangkut rekruitmen anggota KPPS, ditegaskannya tidak perlu pengesahan Pengadilan Negeri, tetapi cukup menandatangani pernyataan bermeterai.

Senada dengan Heri, Komisioner KPU Jabar selaku Ketua Pokja Logistik, Iin Endah Setiawati, meminta KPU kab/kota agar menghormati keputusan KPU Jabar mengenai anggota KPPS yang 5 orang dengan 2 orang Linmas, “Mohon dihormati, keputusan ini sesuai pergub dan undang-undang pemilu yang menyebutkan jumlah petugas di tiap TPS ada 7 orang, dengan komposisi 5 orang KPPS dan 2 orang Linmas ”.

Hal yang perlu diperhatikan KPU kab/kota, lanjut Iin, adalah rekruitmen KPPS yang persyaratannya sama dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Dengan demikian, sebenarnya bukan sekadar jumlah yang dipersoalkan, tetapi juga kualitasnya yang diutamakan. Antara lain, KPPS harus mampu melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan PPS dan PPK.

“Meski berada di tingkat paling bawah, tapi KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu dan sangat menentukan sukses tidaknya pemilu. KPPS harus memiliki pemahaman memadai tentang pemilu, karena peranannya berhubungan langsung dengan masyarakat dan pemilih,” ungkap Iin seraya mewanti-wanti KPU kab/kota, agar menghindari konflik dalam merekrut KPPS. (Sayah Andi)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.