Beranda » , » Pansus DPRD Majalengka Bahas Provinsi Cirebon

Pansus DPRD Majalengka Bahas Provinsi Cirebon

Rabu, 30 Januari 2013 | 16.34


(SEPUTAR JABAR COM, MAJALENGKA)--Tidak puas dengan jawaban lisan yang disampaikan Kementerian Keuangan, Pansus di DPRD Majalengka yang membahas Pembentukan Provinsi Cirebon.

Menurut salah seorang anggota tim pansus Panitia Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) Asep Saefudin, tim pansus sebetulnya telah mendapatkan penjelasan secara gamblang baik dari Departemen Dalam Negeri menyangkut aturan pemisahan daerah ataupun dari Kementerian Keuangan menyangkut dana bagi hasil dan DAU serta dana lainnya yang akan diperoleh Kabupaten Majalengka manakala memisahkan diri dari Jawa Barat dan bergabung dengan Provinsi Cirebon.

Bagi hasil yang mungkin tidak akan diperoleh Kabupaten Majalengka jika memisahkan diri dari Jabar, yang berasal dari panas bumi Kamojang dan Garut, karena daerah tersebut berada di Jawa Barat.
"Jadi dari sisi keuangan Kabupaten Majalengka justru akan mendapatkan nilai uang yang lebih kecil dibanding dengan uang yang diterima sekarang. Bila demikian kondisi tersebut akan merugikan masyarkat, banyak hal yang dijelaskan oleh Kementerian keuangan menyangkut pendapatan dan bagi hasil," ungkap Asep.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri meminta DPRD Majalengka untuk mengklairifikasi dua usulan yang berbeda yang disampaikan Badan Persmusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Majalengka, yaitu yang mendukung dan yang tidak mendukung pemisahan.

Klarifikasi guna memperjelas status hukum. Karenanya DPRD Majalengka segera ke lapangan untuk menentukan sikap dewan  (red3)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.