BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menemukan banyak kesalahan administratif dalam Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat. Kesalahan administratif itu ditemukan dalam proses pemutakhiran data pemilih yang saat ini masih berlangsung.
Menurut komisioner KPU Jabar Aang Ferdiman di Bandung, Kamis (25/10), DP4 yang menjadi data dasar untuk menentukan daftar pemilih sementara (DPS) masih memerlukan banyak perbaikan.
"Ternyata, database yang diberikan tidak seideal yang diharapkan. Pertama, karena pencatatan kematian kita belum rapih, maka itu masih muncul. Tetapi petugas pemutakhiran sudah memastikan, yang wafat tidak terdaftar," kata dia.
Selain itu, ada pula beberapa data yang diduga sebagai data ganda dari satu orang pemilih. Ia beralasan hal itu memang dimungkinkan terjadi dengan sistem pencatatan kependudukan di Indonesia yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu kartu tanda penduduk (KTP). Sampai saat ini pun, pelaksanaan KTP elektronik yang mencegah data ganda itu belum terlaksana secara seluruhnya.
Selain masalah administratif itu, Ferdiman mengatakan, DP4 itu pun tidak sinkron dengan DPT pemilihan terakhir di setiap daerah. "Data itu kami gunakan sebagai pembanding. Walaupun banyak kesalahan, kami akan memperbaikinya. Itulah gunakan coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran," imbuhnya.
Menurut Ferdiman, selain memproses pemutakhiran data pemilih, KPU Jabar juga sedang memproses verifikasi calon perseorangan Dikdik Mulyana Arief Mansur-Cecep Nana Suryana Toyib.
Proses verifikasi administratif dan faktual di lapangan sudah menemukan beberapa kejanggalan bahkan pelanggaran yang sedang dipelajari Panitia Pengawas Pilgub Jabar.
Ia menuturkan, petugas yang melakukan verifikasi memang menemui dukungan yang ternyata subjeknya sudah meninggal ataupun tidak mendukung pasangan Dikdik-Cecep.
"KPU tidak memiliki sanksi selain mencoret dukungan yang sudah diajukan itu tapi ternyata sudah wafat atau tidak mendukung. Untuk dugaan pelanggaran pidana, hal itu domain panwas dan kepolisian," tuturnya.
Proses itu dikatakannya masih berlangsung dan baru diumumkan pada 3 November. Pasangan itu pun diperbolehkan menambah dukungan yang telah berkurang karena proses verifikasi. Perbaikan dilakukan dua kali sementara yang pertama akan dilakukan setelah masa pendaftaran calon.
"Tanggal 3 November nanti jadi benchmarking, dukungan faktual pasangan ini sebenarnya berapa. Nanti akan kami umumkan," ujar Ferdiman.
Ia pun menyatakan percaya dengan petugas verifikasi akan bekerja dengan jujur dan tidak "kongkalikong" dengan tim kampanye yang mungkin juga menyebar di daerah. (pro)
0 komentar:
Posting Komentar