BANDUNG--Menjelang Idul Adha, perusakan masjid Ahmadiyah terjadi di Bandung, Jawa Barat oleh FPI pada Kamis (25/10) malam.
Perusakan kaca di kompleks Masjid An Nasir, Kelurahan Cibadak Bandung oleh FPI terjadi pada Kamis hampir tengah malam, ketika jemaah Ahmadiyah melakukan persiapan peringatan hari raya Idul Adha.
Akibat serangan itu, jemaat Ahmadiyah melakukan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di lokasi lain yang dianggap aman.
Wakil kepala Polrestabes Bandung AKBP Dadang Hartanto mengatakan, sampai saat ini kepolisian telah memeriksa empat orang saksi mata dan pelapor, dari aparat polisi dan Ahmadiyah. Dadang mengatakan kasus ini akan diproses secara hukum.
“Untuk proses perusakan terhadap satu jendela kantor.. masjid ini kita periksa anggota kita yang jaga, kemudian dari Ahmadiyah selaku saksi pelapor kita minta keterangan, nanti kita ke depan akan memeriksa FPI tetapi alat bukti kita perkuat dulu," jelas Dadang.
Dadang mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Menurut Dadang, pemecahan kaca itu awalnya terjadi karena sekitar 25 orang anggota FPI keberatan dengan aktivitas yang terjadi di masjid Ahmadiyah.
"Jadi kami polisi tengah negosiasi dengan Ahmadiyah dan FPI tentang aktivitas itu, dan kemudian ada yang dari FPI memukul kaca jendela," jelas Dadang.
Dia menjelaskan sekitar 15 aparat kepolisian tiba di kompleks masjid Ahmadiyah setelah mendengar adanya massa FPI mendatangi masjid tersebut.
"Tapi kami juga sudah mengantisipasi sebelumnya dan merupakan lokasi yang dijaga dalam rangka pengamanan hari Raya Idul Adha ini," tambah Dadang.
Peraturan gubernur
Sebelumnya, Maret tahun lalu pemerintah provinsi Jawa Barat mengeluarkan Pergub Nomor 12/2011 yang melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut.
Menurut peneliti dari Setara Institute Ismail Hasani, peraturan gubernur dan minimnya penegakan hukum menjadi faktor utama masih terjadinya kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah.
“Dua hal itu yang menjadi faktor utama, pertama adanya peraturan yang memang di lapangan menjadi instrumen justifikasi bagi tindakan kekerasan, penutupan rumah ibadah, penyerangan Ahmadiyah bagi kelompok intoleran ini sebagai partisipasi dalam penegakan hukum dalam hal ini pergub, tetapi dari sisi KUHP ini merupakan tindakan kriminal dan bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas Ismail.
Setara mencatat sepanjang Januari-Juni 2012, terjadi 129 kasus kekerasan terhadap peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di 22 propinsi. Terdapat 5 propinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi yaitu, Jawa Barat (36) peristiwa, Jawa Timur (20), Jawa Tengah (17), Aceh (12), Sulawesi Selatan (8) peristiwa.
Jemaah Ahmadiyah adalah salah satu yang sering menjadi korban dalam pelanggaran kebebasan beragama ini. (bbc)
0 komentar:
Posting Komentar