Beranda » , » KPUD KBB Sampaikan Peryaratan 22 Parpol untuk Diverifikasi

KPUD KBB Sampaikan Peryaratan 22 Parpol untuk Diverifikasi

Senin, 22 Oktober 2012 | 17.46

BANDUNG BARAT--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat melaporkan persyaratan verifikasi adminstrasi 22 partai politik kepada KPU pusat, melalui KPU Jawa Barat. Upaya tersebut harus dilakukan parpol tingkat kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan dari KPU pusat. Demikian diungkapkan Komisioner Divisi Teknis dan Logistik KPU Bandung Barat, Aros Sjaepurnama di kantornya, Jalan Raya Purwakarta Tagogapu 430 Padalarang Kab. Bandung Barat, Sabtu (20/10).

Sebelum melaporkan, kata Aros, KPU Bandung Barat melakukan pemeriksaan manual jumlah kartu anggota (KTA) maupun pencocokan antara data anggota setiap parpol dengan sistem informasi partai politik (sipol) KPU pusat.

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan KTA ganda atau ketidaksesuaian antara KTA dengan daftar anggota suatu parpol. Apabila terdapat ketidaksesuaian, kami tinggal menghapus salah satu nama dalam daftar tersebut,” ucapnya.

Mengenai persyaratan verifikasi, KPU Bandung Barat hanya meminta 1000 KTA atau 1/1000 KTA dari jumlah penduduk KBB. Namun, saat mendaftar, kebanyakan parpol menyertakan KTA jauh melebihi ketentuan. Bahkan, kata Aros, suatu parpol sampai menyertakan 4000 KTA untuk melakukan verifikasi administrasi.

Ketika proses penerimaan persyaratan, katanya, KPU Bandung Barat sempat menemukan beberapa parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Dengan masa perbaikan pada 9-15 Oktober 2012, ucapnya, seluruh parpol tingkat KBB akhirnya mampu memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut dia menuturkan, hasil verifikasi administrasi bergantung pada keputusan KPU pusat. Hal tersebut, katanya, dapat diketahui pada 23 Oktober 2012.

“Setelah mengumumkan hasil verifikasi, KPU pusat menginstruksikan kepada setiap KPU tingkat kota/kabupaten untuk melakukan verifikasi faktual. Upaya tersebut untuk mengantisipasi keberadaan data tidak valid pada suatu parpol,” tutur Aros.(pro)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.