(SEPUTARJABAR.COM, BANDUNG) – Aceng Fikri tinggal menghitung hari lengser dari jabatan sebagai bupati Garut. Surat pemberhentiannya sudah diteken Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, dan diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri. Selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar DPRD untuk mengajukan permintaan pemakzulan Aceng kepada presiden bersifat final. Karena itu, tak perlu lagi ada dinamika politik seperti demonstrasi.
“ Tapi kalau mau gugat ke PTUN silakan aja," kata Gamawan kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha membenarkan surat pemberhentian sudah diteken SBY, yakni Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri.
Sementara itu, sampai Kamis (21/2/2013) Gubernur Jawa Barat mengatakan belum menerima surat pemberhentian Aceng Fikri tersebut. Namun, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sudah memangudang Sekda Provinsi Jawa Barat untuk menmgambil Keppres tersebut.
“Kalau sudah ada suratnya akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Ahmad Heryawan, di sela acara pencanangan pembangunan Bandung International Convention Center, Kamis siang. (don)
Beranda »
Aceng FIkri
,
Bupati
,
Kabupaten Garut
» Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri Sudah Final
0 komentar:
Posting Komentar