Aceng Fikri Lolos DCS DPD Jabar

Sabtu, 06 Juli 2013 | 22.09

(SJO, BANDUNG) - Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Barat, dari 36 calon yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

"Ke-36 kandidat itu belum tentu lolos karena akan diserahkan dulu ke KPU pusat untuk diverifikasi, nanti kita serahkan berkasnya pada 8 Juli," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (5/7/2013).

Aceng harus bersaing dengan nama-nama beken lainnya jika ingin lolos dan terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD asal Jawa Barat.

Menurut Yayat, terhitung hari Jumat (5/7/2013), pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat jika ingin mengadukan atau menyampaikan keberatannya terhadap calon anggota DPD yang telah masuk dalam DCS.

 Berikut calon anggota DPD asal Jabar yang dinyatakan lolos dalam DCS :
1. Aceng HM Fikri
2. Asep Syaripudin
3. Asril Das
4. Ayi Hambali
5. TB. Dasep
6. Deni Jasmara
7. Deni Saepul Hayat
8. Djumono
9. Elang Raja Luqman. Zulkarnaen
10. Ella Girikomala
11. Eman Suryaman
12. Eni Sumarni
13. Euis Atikah
14. Gunawan Undang
15. Hasan Zainal Abidin
16. Husni Mubarok
17. Julianda Barus
18. Edi Parmadi
19. Moh. Athoillah Musrjid
20. Muhammad Hafidz
21. Nace Permana
22. Nazar Haris
23. Nu'man Abdul Hakim
24. Odik Sodikin
25. Oni Suwarman
26. Ratu Raja Arimbi Nurtina
27. Rudi Harsa Tanaya
28. Rukman Heryana
29. Suhaeli
30. Suharna Surapranata
31. Syarif Bastaman
32. Syifa Hananta
33. Tri Wuryantoro
34. Unang Margana
35. Uu Rukmana
36. Yos Faisal Husni. (r22)

Hanura Coret Aceng Fikri dari Daftar Caleg

Senin, 08 April 2013 | 23.58

(SJO, GARUT) – Bekas Bupati Garut Aceng Fikri dicoret dari daftar bakal calon legislatif Partai Hanura. Pencoretan dilakukan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, atas dasar aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi, Hanura menghindari mendaftarkan bacaleg yang kontroversial bahkan cenderung dinilai kontraproduktif oleh masyarakat. Sehingga mereka tak segan didrop dari daftar DCS.

“Desakan publik yang begitu luas memberikan respons tidak positif terhadap pencalonan Aceng, Hanura tidak ingin mencalonkan orang yang kontroversial," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, Hanura menerima Aceng masuk partai untuk dibina sebagai kader, namun belum dapat dimajukan menjadi caleg dalam Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) periode ini.

Yuddy menambahkan, Hanura membuka tahapan pendaftaran bacaleg untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, terhitung 9 sampai 22 April 2013, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2013. DCS alan diserahkan ke KPU sebelum 22 April 2014,  terdiri 560 nama bakal calon, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan. (R01)

Aceng Salam Pacantel Bareng Seniman Bandung

Selasa, 26 Februari 2013 | 10.43


(SEPUTARJABAR.COM, BANDUNG) Usai menerima surat pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut, HM Fikri atau Aceng yang sudah tidak angkuh lagi, berjalan meninggalkan Gedung Sate, Jalan Diponegoro N0.78, Bandung, Senin (25/2/2013) Siang.

Aceng mantan Bupati Garut ini terpaksa harus lengser akibat tersandung kasus nikah sirinya dengan gadis yang dinikahinya kemudian diceraikan 4 hari kemudian. Permasalahan ini sempat membuat heboh jagad dunia maya.

Dengan memperlihatkan senyum tanpa malu-malu, Aceng berjalan kaki kearah luar pintu pagar untuk menghampiri para seniman yaitu Komunitas Pacantel, yang tediri dari beberapa orang seniman, yang sudah berkumpul di halaman depan Gedung Sate.

Kordinator Komunitas Pacantel Man Jasad menyambut Aceng Fikri dalam aksi yang menarik perhatian wartawan ini.

"Kami memberikan apresiasi kepada Aceng fikri yang secara legowo menerima pemberhentian dari presiden. Kami ingin Garut, Jabar dan Indonesia damai," tuturnya.

Man Jasad mewakili rekan seniman lainnya kemudian menghadiahi Aceng dengan lukisan karikatur yang dibingkai kaca berukuran sekitar 40 x60 cm.

Karikatur itu bergambar Aceng sedang duduk dikursi kayu sambil menggendong Domba Garut. Bertuliskan Damailah Garut.

Dia menambahkan setelah berhenti menjadi bupati, maka Aceng akan kembali ke keluarga besar dan akan melakukan banyak pekerjaan.(Sayah Andi)

Aceng Terima Pemberhentian Sebagai Bupati Garut

Senin, 25 Februari 2013 | 14.37


(SEPUTAR JABAR COM, BANDUNG) – Bupati Garut non aktif H.M Aceng Fikri memenuhi panggilan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro nomor 78, Bandung, Senin (25/2/2013) siang.

Kedatangan Aceng untuk menerima surat pemberhentian dirinya, berdasarkan Keputusan Presiden yang telah diteken oleh Soesila Bambang Yudhoyono. Surat tersebut langsung diserahkan oleh Gubernur Jabar kepada Aceng Fikri.

Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut terkait kasus pernikahan siri dengan Fany Octora. Kasus tersebut sempat heboh dan menjadi topik pemberitaan di berbagai media, karena Aceng kemudian menceraikan istri sirinya empat hari setelah menikah, melalui pesan singkat alias SMS.  Perbuatan tersebut dianggap melanggar Undang-undang Perkawinan Nomo 1 Tahun 1974.

Surat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut bernomor: 17/P/20/II/2013. Aceng menyatakan ikhlas menerima putusan tersebut. “Saya menerima keputusan Bapak Presiden. Saya akan kembali ke masyarakat untuk mengabdi membangun Garut,” katanya.

Selain menyerahkan surat pemberhentian Aceng, Gubernur Jabar juga meminta DPRD Garut segera menggelar siding paripurna untuk melantik Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, menggantikan posisi Aceng Fikri. (don)

Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri Sudah Final

Kamis, 21 Februari 2013 | 17.46

(SEPUTARJABAR.COM, BANDUNG) – Aceng Fikri tinggal menghitung hari lengser dari jabatan sebagai bupati Garut. Surat pemberhentiannya sudah diteken Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, dan diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri.  Selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar DPRD untuk mengajukan permintaan pemakzulan Aceng kepada presiden bersifat final. Karena itu, tak perlu lagi ada dinamika politik seperti demonstrasi.

“ Tapi kalau mau gugat ke PTUN silakan aja," kata Gamawan kepada wartawan  di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha membenarkan surat pemberhentian  sudah diteken SBY, yakni Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri.

Sementara itu, sampai Kamis (21/2/2013) Gubernur Jawa Barat mengatakan belum menerima surat pemberhentian Aceng Fikri tersebut. Namun,  Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sudah memangudang  Sekda Provinsi Jawa Barat untuk menmgambil Keppres tersebut.

“Kalau sudah ada suratnya akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Ahmad Heryawan, di sela acara pencanangan pembangunan Bandung International Convention Center, Kamis siang. (don)
Diberdayakan oleh Blogger.