(SEPUTARJABAR.COM, JAKARTA) – Puluhan karyawan Lampung Mega Televisi (LTV) korban pemecatan, berunjukrasa mendatangi kantor Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib karena telah menjadi korban pemecatan sepihak oleh manajemen LTV, yang bernaung dibawah bendera perusahaan PT Sun Televisi Network. Mereka diterima oleh Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans, Sri Nurhaningsih.
Menurut Sri Nurhaningsih, PHK tadak boleh dilakukan secara sepihak. Sesuai ketentuan, pemutusan hubungan kerja atau PHK harus diputuskan melalui ketetapan Peradilan Hubungan Industrial. Selain meminta karyawan tetap bekerja, Kemenakertrans juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, memberikan prioritas agar segera menindaklanjuti dan membantu menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan Undang-Undang. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
”Karyawan PT Lampung Mega Televisi, agar tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Sebab, sampai saat ini, manajemen belum mengeluarkan SK pemberhentian atau PHK,” kata Sri Nurhaningsih.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Lampung TV, Ikhwan Wijaya, tindakan Direksi PT Sun Televisi Network tidak lagi mengindahkan beberapa Pasal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, khusunya soal masa berlakunya perjanjian kerja bersama, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mewajibkan pengusaha dan pekerja melakukan musyawarah untuk mufakat. (R01)
Beranda »
Demo Buruh
,
Lampung TV
,
Lipsus
» Puluhan Karyawan Lampung TV Korban PHK Demo di Kemnakertrans
0 komentar:
Posting Komentar