Beranda » , » Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Jual Produk

Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Jual Produk

Sabtu, 07 September 2013 | 11.04

(SJO, CIMAHI) - Kepala Dinas Koperasi Industri, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi, Huzein Rachmadi, mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak produk usaha kecil menengah (UKM) di wilayah Kota Cimahi belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cimahi mendorong agar para pelaku UKM tersebut segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal.

“Dengan bersertifikat halal atau label halal, diharapkan daya jual produk UKM tersebut meningkat di pasaran. Yang ingin mengurus sertifikat halal silahkan datang ke kantor Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan Kota Cimahi. Mengurus sertifikat halal gratis,” kata Huzein Rachmadi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah kepada wartawan.

Mendapatkan sertifikat halal bagi sebuah produk, jells Huzein, memang bukan merupakan sebuah keharusan, akan tetapi merupakan bentuk keberpihakan kepada kaum muslimin agar lebih tenang dan nyaman dalam mengkonsumsi makanan atau minuman.

Selain memberikan pelayanan gratis mengurus sertifikat halal, jelas Huzein, pihaknya juga memberikan pelayanan gratis mengurus nomor Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Belum lama ini, lanjut Huzein, 37 produk UKM di Kota Cimahi mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat. Dalam mengurus sertifikat halal bagi produk UKM kepada MUI Jabar itu, pihak Pemerintah Kota Cimahi bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (enal)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.