Puluhan Karyawan Lampung TV Korban PHK Demo di Kemnakertrans

Kamis, 21 Februari 2013 | 18.06

(SEPUTARJABAR.COM, JAKARTA) – Puluhan karyawan Lampung Mega Televisi (LTV) korban pemecatan, berunjukrasa mendatangi kantor Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) di Jalan Gatot Subroto,  Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib karena telah menjadi korban pemecatan sepihak oleh manajemen LTV, yang bernaung dibawah bendera perusahaan PT Sun Televisi Network. Mereka diterima oleh Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans, Sri Nurhaningsih.

Menurut Sri Nurhaningsih, PHK tadak boleh dilakukan secara sepihak. Sesuai ketentuan, pemutusan hubungan kerja atau PHK harus diputuskan melalui ketetapan Peradilan Hubungan Industrial. Selain meminta karyawan tetap bekerja, Kemenakertrans juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, memberikan prioritas agar segera menindaklanjuti dan membantu menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan Undang-Undang. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

”Karyawan PT Lampung Mega Televisi, agar tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Sebab, sampai saat ini, manajemen belum mengeluarkan SK pemberhentian atau PHK,” kata Sri Nurhaningsih.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Lampung TV, Ikhwan Wijaya, tindakan Direksi PT Sun Televisi Network tidak lagi mengindahkan beberapa Pasal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, khusunya soal masa berlakunya perjanjian kerja bersama, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mewajibkan pengusaha dan pekerja melakukan musyawarah untuk mufakat. (R01)

Serikat Pekerja Lampung TV Demo di Depnaker

UNJUK RASA--Belasan karyawan Lampung TV berunjuk rasa si depan Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengadukan nasib karena dipecat oleh manajemen gara-gara mendirikan Serikat Pekerja. Foto: Arief Chandra.

Ribuan Buruh Kota Bandung Tuntut Upah Layak Sebesar Rp.1.967,962,-

Kamis, 08 November 2012 | 14.20

(Bandung) - Ribuan buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Bandung Long March menuju kantor walikota bandung untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Long march yang  yang diikuti ribuan orang buruh dan terbagi di beberapa titik tersebut menutupi jalan kebon jati sampai wastukancana depan pintu gerbang kantor walikota bandung.

Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kenaikan layak upah minimum kota bandung sebesar Rp.1.967,962 dan tidak ada tawar menawar.

“Tuntutan kami harga mati upah layak harus di naikan sesuai tuntutan para pekerja” ungkap Adang Sutisna kepada seputarjabar.com, kamis (8/11) siang.

Sementara ribuan buruh berorasi di depan gerbang kantor walikota, perwakilan SPSI Kota bandung bertemu dengan walikota bandung Dada Rosada untuk membicarakan upah layak tersebut.(Sc)

Diberdayakan oleh Blogger.