Takkan Ada yang Menang Lawan MNC

Jumat, 01 Maret 2013 | 01.59

(SEPUTAR JABAR COM, LAMPUNG) - Legal PT Sun Televisi Network, Wijaya Kusuma, sesumbar bahwa karyawan Lampung TV yang masuk dalam Serikat Pekerja tidak akan menang melawan MNC. Hal itu dikatakan kepada Dwi Febrin, Jumat, 22 Februari 2013, dan Seputar Jabar Online mewawancarainya, Minggu (25 Februari 2013).

Dwi Febrin adalah salah seorang dari tiga karyawan yang masuk dalam Serikat Pekerja Lampung TV, yang terpaksa memilih menerima ”tali asih”. Dua karyawan lainnya, Suharto Budi dan Huzairin HN. Mereka menenerima tali asih setelah menandatangani ”Perjanjian Bersama” dengan Advokat/Konsultan Hukum Law Firm Mawardi & Partnes, yang pernah berseberangan dengan MNC karena menuntut Lampung TV atas gugatan 17 karyawan dan menang lewat putusan Mahkamah Agung Tahun 2008 yang lalu.

Menurut Dwi Febrin, dia pasrah saja menerima tali asih, karena memerlukan uang untuk persalinan isterinya beberapa saat lagi. ”Saya tidak bergabung dengan teman-teman serikat karena proses hukum seperti biasanya bertahun-tahun,” katannya.

Apalagi dalam pertemuan tersebut, Wijaya Kusuma juga membuatnya keder karena mengatakan MNC perusahaan raksasa yang bisa membayar pihak mana pun. ”Lihat waktu mereka demo di Jakarta, mana ada televisi yang menayangkan,” kata Dwi Febrin menguitip Wijaya Kusuma.

Dwi Febrin masuk Lampung TV tahun 2008 yang lalu. Seperti teman-temannya yang lain, ia hanya menerima kontrak kerja dari manajemen yang lama hingga Agustus 2009. Setelah manajemen dipegang oleh PT Sun Televisi Network, karyawan tidak memperoleh kontrak lagi. Ketika karyawan menuntut kontrak pada Tahun 2012, PT Sun Televisi Network dengan mudah saja mengatakan bahwa kontrak mereka sudah berakhir Tahun 2009. ”Padahal kami masih digaji hingga Januari yang lalu,” kata Dwi Febrin.

Dengan 5 tahun bekerja, Dwi Febrin mengaku pasrah saja. Ia, misalnya, diam saja menerima Referensi Kerja dari Kepala Biro Lampung Mega Televisi, Syafruddin Siregar, yang menyebutkan telah bekerja di PT Lampung Mega Televisi selama 2 tahun 3 bulan.

Tali Asih yang diterima setelah bekerja lima tahun juga cuma sekitar Rp.6,6 juta..” Tapi syukurlah, aku lagi bingung, karena istri mau melahirkan,” katanya. (R01)

Disnaker Segera Turunkan Tim Pengawas ke Lampung TV

Selasa, 26 Februari 2013 | 22.59

(SEPUTAR JABAR COM, LAMPUNG) - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, akhirnya bersikap setelah menerima surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, terkait perselisihan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Lampung Televisi dengan manajemen. Pihak Dinas Tenaga Kerja berjanji dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat kepada PT. Lampung Mega Televisi.

 "Kami akan segera melayangkan surat kepada manajemen PT. Lampung Mega Televisi.  Langkah tersebut sebagai tindaklanjut permintaan dari Kemenakertrans RI kpd kami", tegas Dharmawan Setiabudi, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung yang menangani perselisihan antara Serikat dengan PT. Lampung Mega Televisi.

Janji Dharmawan Setiabudi itu disampaikan saat menerima Pengurus Serikat Pekerja Lampung Televisi, Selasa (26/2/2013) siang; yang melaporkan pelarangan masuk lokasi perusahaan.

Selain akan melayangkan surat, Dinas Tenaga Kerja juga akan menurunkan Pengawas Tenaga Kerja ke PT. Lampung Mega Televisi. Pengawas Tenaga Kerja tersebut diturunkan untuk mengecek kebenaran pelarangan masuk lokasi perusahaan terhadap karyawan yang sedang berselisih.
Selain itu, Dharmawan Setiabudi juga membantah pernyataan Kuasa Hukum PT. Lampung Mega Televisi, Osep Dodi, yang menyebutkan besan pemberian Tali Kasih yang akan diberikan merupakan saran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung.

 "Kami tidak pernah menyarankan perusahaan untuk memberikan tali asih, apalagi sampai menyetujui besaran yang harus diberikan. Sebaliknya kami bahkan sudah mengeluarkan anjuran, yang meminta kedua belah pihak tetap melaksanakan hak dan kewajibannya sebelum ada ketetapan dari PHI", tegas Dharmawan Setiabudi. (R01)

Lampung TV Abaikan Anjuran Kemenaker

(SEPUTAR JABAR COM, LAMPUNG) - Keangkuhan Grup MNC yang dikomandani Hary Tanoe tidak mempedulikan Undang-Undang Ketenagakejaan, makin tekuak. Senin (25/2/2013), salah satu anak perusahaannya, PT Lampung Mega Televisi menolak Serikat Pekerja Lampung TV masuk bekerja, sesuai ajuran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Serikat Pekerja Lampung TV memberanikan diri memasuki lokasi kantor Lampung TV karena saat mengadu ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Kamis, Februari 2013 yang lalu, salah seorang Direktur di Ditjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sri Nurhaningsih, meminta mereka kembali ke Lampung dan bekerja seperti biasa.

Ketika masuk ke lokasi ke Kantor PT Lampung Mega Televisi di Jalan PB Sukadanaham, Bandarlampung, Senin (25/2/2013), ternyata mereka tidak diperkenankan masuk. Kantor itu pun dijaga ketat oleh polisi, beberapa orang pam swakarsa, dan anggota sejumlah LSM.

Serikat Pekerja diterima oleh Kepala Biro Lampung TV Syajfrudin Siregar dan pengacara Osep Doddy dari Mawardi & Partners. Keduanya tetap bersikukuh menolak kehadiran Serikat Pekerja dengan alasan perusahaan menentukan seseorang masuk atau tidak bekerja.

Padahal, dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kamis, Februari 2013 yang lalu, Serikat Pekerja diminta jangan mangkir bekerja. ”Kalau ada yang menghalangi, potret, catat namanya, dan laporkan kepada kami, ” begitu ujar para direktur di sana, seperti dikutip dari Ikhwan Wijaya, Ketua Serikat Pekerja Lampung TV.

Perselisihan antara Serikat Pekerja Lampung TV dengan PT Lampung Mega Televisi berawal dari permintaan karyawan kepada perusahaan untuk memperhatikan kontrak kerja yang berakhir pada tahun 2009, namun tidak pernah diperbarui atau diubah menjadi kontrak sebagai karyawan tetap hingga Tahun 2012.

PT Sun Televisi Network, yang berada di bawah MNC Grup pimpinan Hary Tanoe tidak sudi melayani hal tersebut. Karyawan, kemudian, membentuk Serikat Pekerja, dan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung.

Akhir tahun lalu, perselisihan sempat mereda karena Chris Kelana sebagai manajemen PT Lampung Mega Televisi meminta karyawan tidak memusingkan persoalan kontrak, bahkan berjanji akan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Mendadak, Senin, 4 Februari 2013, direksi PT Sun Televisi Network M. Arief Suditomo dan stafnya Wijaya Kusuma mendatangi kantor Lampung TV dan memilih karyawan dengan dua opsi: menerima tali asih atau PHK lewat Pengadilan Hubungan Industri.

Ketidakkonsistenan PT Sun Televisi Network membuat Serikat Pekerja Lampung TV merasa perlu mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Apalagi dalam berbagai fakta, Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung tidak memihak karyawan dalam perselisihan tersebut. (R01)

Lampung TV Berkaitan dengan Hary Tanoe

Senin, 25 Februari 2013 | 09.19

(SEPUTAR JABAR COM, LAMPUNG) - Ketua Serikat Pekerja Lampung TV Ikhwan Wijaya membantah release Manajemen Lampung TV ke Redaksi Seputar Jabar Online, Kamis (21/2/2013), yang menyebutkan tidak ada kaitan Hary Tanoesoedjibjo dengan Lampung TV.
”Kami memiliki buktinya,” kata Ikhwan, lewat telepon, Sabtu (23/2/2013).

Menurut Ikhwan, 22 Februari 2010 yang lalu, HRD PT Sun Televisi Network meminta karyawan Lampung TV menandatangani lembar konfirmasi elektronik untuk mengikuti Peraturan Perusahaan PT Media Global Com.

Di dalam ”New Employee Guide” Global Media Com tersebut disebutkan PT Sun Televisi Network adalah bagian dari Global Mediacom Tbk. “Buku Panduan berjudul “Tidak Dapat Dilakukan” ditandatangani oleh Hary Tanoesoedjo sebagai Group President & CEO,” kata Ikhwan.

Ketua Serikat Pekerja Lampung itu tidak menyangka kalau Chris Kelana juga menganggap mereka sudah tidak bekerja di Lampung TV karena Kesepakatan kerja berakhir 29 Agustus 2009. ”Kami masih menerima gaji dari HRD PT Sun Televisi Network sampai akhir Januari lalu,” kata Ikhwan.

Lagi menurut Ikhwan, Serikat Pekerja mereka dirikan karena manajemen PT Sun Televisi Network tidak berniat memperpanjang kontrak mereka yang berakhir 29 Agustus 2009. ”Masak perusahaan yang sudah ’tbk’ memiliki manajemen seperti itu,” katanya.

Masih kata Ikhwan, Chris Kelana mungkin melupakan pertemuan Serikat Pekerja dengan manajemen Lampung TV pada 13Desember 2012 di Jakarta, yang meminta anggota Serikat “pulang” saja ke Lampung untuk bekerja dengan baik. ”Bahkan  Pak Chris Kelana janji meningkatkan kesejahteraan kami saat itu, ” kata Ikhwan.

Soal kehadiran bantahan bahwa Moh. Arief S. Suditomo hadir sebagai mitra, Ikhwan juga membantah. ”Kami memiliki rekaman apa saja yang diucapkan oleh Pak Arief saat itu,” kata Ikhwan.

Itu sebabnya, kata Ikhwan, kalau Chris Kelana ingin menggugat dan menuntut secara hukum, Serikat Pekerja Lampung siap kapan saja. ”Siapa dulu cerita yang tidak benar,” katanya.(R01)

Manajemen Lampung TV Klarifikasi Soal Pemecatan Karyawan

Jumat, 22 Februari 2013 | 12.16

(SEPUTARJABAR.COM, BANDUNG) – Manajemen Lampung TV menyatakan bahwa pemberhentian belasan karyawan stasiun TV lokal tersebut tidak dilakukan sepihak. Prosesnya sesuai aturan karena habis masa kontrak kerja. Demikian klarifikasi pihal Lampung TV dalam surat yang diterima Redaksi Seputar Jabar Online, Kamis (21/2/2013) petang pukul 16.29 WIB.

Direktur PT Lampung Mega Televisi  Chrys Kelana, dalam surat tanggapan kepada Redaksi Seputar Jabar Online menjelaskan,  ada 16 orang karyawan Lampung TV yang habis masa kontrak kerjanya  sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerjasama jangka waktu tertentu. Mereka adalah Irwan Marwah, Yuntardi, Ikhwan Wijaya, Arief Chandra, Haris Munanda, Nopiyal, Nunung Budiono, Toni Ahmad Jaya, Sahat P Nasution, Robby Yudestika , Rudi Fasvi, Jalaludin, Horison, Suharto Budi, Ali Aziz, Dwi Febrin, Zubadi Basri, Antoni Febrian, Hendro W, Indra Gunawan Era Wati, M Subihi.  Kesepakatan kerja tersebut berakhir 29 Agustus 2009.

Menurut Chrys Kelana, Perjanjian Kerja tersebut dalam pasal 6 menyatakan bahwa kesepakatan kerja bersama berakhir dengan sendirinya secara hukum bila tugas dan tanggung jawab dinyatakan selesai oleh Pihak Pertama tanpa ada tuntutan dan atau kewajiban untuk memberikan ganti rudi ataupun Pesangon dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.

“Manajemen tidak pernah melarang karyawan untuk membentuk serikat pekerja, justru mereka membuat serikat pekerja setelah berakhirk  kontrak  kerjanya dengan Lampung TV, hal ini dapat dilihat pada  surat yang diterbitkan oleh Oknum yang mengatas namakan Serikat Pekerja Lampung TV pada tanggal 14 Mei 2012,” katanya.

Chrys Kelana menambahkan, tentang Moh. Arief S. Suditomo yang hadir, terkait bahwa Lampung TV mempunyai manajemen tersendiri sesuai Akta Pendirian Perseroan.  Pertemuan saat itu dihadiri langsung oleh wakil dari Manajemen, yakni  Konsultan Hukum Kantor Lawfirm Mawardi and Partner. 

Moh. Arief S. Suditomo hadir sebagai mitra yang memberikan masukan advis atas hal-hal yang berkaitan dengan operasional, sehingga sangat tidak tepat bila dikait-kaitkan dengan PT Sun Televisi Networks. Apalagi membawa bawa nama Bapak Hary Tanoesoedibjo yang tidak mengetahui duduk permasalahnnya.

“Kami menyarankan agar Oknum yang mengaku sebagai Serikat Pekerja Lampung TV menyelesaikan hal ini secara hukum dan diselesaikan secara hukum pula.  Kami juga menyatakan keberatan dengan informasi yang disampaikan oleh Oknum yang mengatas namakan Serikat Pekerja Lampung TV  dengan menyebarkan cerita yang tidak benar.  Kami juga mencadangkan haknya untuk menggungat dan menuntut siapapun yang melakukan pencemaran nama baik, memberian informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” tegas Chrys Kelana. (RED)

Puluhan Karyawan Lampung TV Korban PHK Demo di Kemnakertrans

Kamis, 21 Februari 2013 | 18.06

(SEPUTARJABAR.COM, JAKARTA) – Puluhan karyawan Lampung Mega Televisi (LTV) korban pemecatan, berunjukrasa mendatangi kantor Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) di Jalan Gatot Subroto,  Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib karena telah menjadi korban pemecatan sepihak oleh manajemen LTV, yang bernaung dibawah bendera perusahaan PT Sun Televisi Network. Mereka diterima oleh Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans, Sri Nurhaningsih.

Menurut Sri Nurhaningsih, PHK tadak boleh dilakukan secara sepihak. Sesuai ketentuan, pemutusan hubungan kerja atau PHK harus diputuskan melalui ketetapan Peradilan Hubungan Industrial. Selain meminta karyawan tetap bekerja, Kemenakertrans juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, memberikan prioritas agar segera menindaklanjuti dan membantu menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan Undang-Undang. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

”Karyawan PT Lampung Mega Televisi, agar tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Sebab, sampai saat ini, manajemen belum mengeluarkan SK pemberhentian atau PHK,” kata Sri Nurhaningsih.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Lampung TV, Ikhwan Wijaya, tindakan Direksi PT Sun Televisi Network tidak lagi mengindahkan beberapa Pasal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, khusunya soal masa berlakunya perjanjian kerja bersama, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mewajibkan pengusaha dan pekerja melakukan musyawarah untuk mufakat. (R01)

Serikat Pekerja Lampung TV Demo di Depnaker

UNJUK RASA--Belasan karyawan Lampung TV berunjuk rasa si depan Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengadukan nasib karena dipecat oleh manajemen gara-gara mendirikan Serikat Pekerja. Foto: Arief Chandra.

Belasan Karyawan Lampung TV Dipecat karena Mendirikan Serikat Pekerja.

(SEPUTAR JABAR COM) - Ironis. Di luar, Harry Tanoesoedibjo mengesankan diri sebagai agen perubahan, tetapi di dalam internal perusahaan MNC Grup, ia mem-PHK belasan karyawan Lampung TV karena mendirikan Serikat Pekerja. Eksekusi dilakukan oleh anak buah Harry Tanoe, M Arief Suditomo, Direksi PT Sun Televisi Network, dan stafnya, yang terdiri dari Wijaya Kusuma dan Syafrudin Siregar, pada pertemuan dengan karyawan PT Lampung Mega Televisi di Bandarlampung, Senin, 4 Februari 2013.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja LTV, Ikhwan Wijaya, sejak menguasai PT Global Media Com, Harry Tanoe dikenal sebagai anti Serikat Pekerja. Periksa saja di RCTI, MNCTV, Global, sejumlah tv lokal dan kabel milik grup ini. Padahal, sesuai Pasal 103 ayat A Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan:  hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja atau serikat buruh.

Ikhwan menambahkan, Pasal 104 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih jelas lagi menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Kedua Kali

Soal Serikat Pekerja sudah pernah menjadi masalah di PT Lampung Mega Televisi Mei 2007. Karena status dan gaji tidak jelas, sejak televisi ini berdiri dari Tahun 2005, puluhan karyawan membentuk serikat pekerja, yang berujung ke Pengadilan.

Perjalanan panjang membuat jumlah karyawan yang bertahan tinggal 17 orang. Mereka menang lewat putusan Mahkamah Agung No. 562 K/Pdt.Sus/2008 pada Tahun 2008 dan baru dibayar MNC, lewat PT Sun Televisi Network, September 2011: empat tahun kemudian.

Pembentukan serikat pekerja kedua di Lampung TV masih berlatar belakang hal yang sama, yaitu status ketenagakerjaan.

Pada November 2011 Deputi Direksi PT Sun Televisi Network, Yulius Yokajaya datang ke Lampung TV dan mengatakan jumlah karyawan di perusahaan tersebut terlalu gemuk. Pernyataan ini membuat karyawan Lampung TV resah. Pada Tahun 2011, jumlah karyawan di sana, memang mencapai 60-an orang, tetapi sudah banyak yang ditugaskan ke televisi yang baru, seperti Sky TV Palembang, Urban TV Batam, atau mutasi ke tv lokal di bawah PT Sun Televisi Network lainnya, IMTV Bandung.

Perrnyataan tersebut membuat karyawan Lampung TV membentuk Serikat Pekerja Lampung Televisi dan tercatat resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung pada 1 Mei 2012, dengan jumlah anggota 23 orang.

Menurut Wakil Ketua Serikat Pekerja LTV, Arief Chandra, pada 1 Mei 2012 Pjs Kepala Biro Lampung TV Syafrudin Siregar dari PT Sun Televisi Network mengumpulkan puluhan karyawan Lampung TV. Dalam pertemuan tersebut, Syafrudin Siregar mengharapkan status seluruh kekaryawanan di Lampung TV dimulai dari nol kembali. Seluruh karyawan dikontrak kembali, seperti baru masuk kerja. Dia juga mengklaim belasan karyawan tidak diakui oleh PT Sun Televisi Network. Padahal, menurut sepengetahuan karyawan, umumnya mereka sudah mengantongi kontrak kerja, beberapa di antaranya bahkan berstatus karyawan tetap. Kebijakan tersebut membuat Serikat Pekerja mengadu ke Kepala Dinas Tenaga Kerja di Bandarlampung, pada 18 Juni 2012.

Serikat Pekerja Lampung TV menilai  PT Sun Televisi Network arogan, dengan memaksakan karyawan membuat kontrak baru dan tidak mengindahkan kontrak-kontrak sebelumnya. (R01)
Diberdayakan oleh Blogger.