(SJ) - Pemerintah terus berupaya agar pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) bisa berlangsung secara serentak. Untuk merealisasikan itu, proses pemilu di seluruh daerah akan dipercepat atau diperlambat untuk menyesuaikan pelaksanaan pemilu.
"Ada yang dimajukan dan ada yang dimundurkan. Kalau dimajukan merugikan tidak? Untuk 2014 waktu jabatannya tetap, cuma pemilihannya saja yang dipercepat. Tetap 5 tahun, karena tidak boleh dikurangi jabatan 5 tahun," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Kepresidenan, Rabu (8/8).
Gamawan menegaskan, khusus untuk Jakarta tidak ikut sistem tersebut. Sebab, provinsi ini tidak memiliki kabupaten atau kota. Ke depan, pemerintah akan berupaya agar masa jabatan masing-masing kepada daerah tetap berlangsung selama lima tahun sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Kalau DKI dia sendiri, tidak ada kabupaten atau kota di bawahnya, Semua administratif. Makanya, saya bilang mungkin perlu dua putaran baru dia bisa bersama-sama," jelas dia.
Gamawan menjelaskan, jika masa jabatannya habis pada 2014, maka Pemilukada bisa berlangsung tahun 2013. Siapapun pejabat yang terpilih, dia akan tetap dilantik di tahun saat pemimpin sebelumnya turun dari jabatannya.
"Sehingga, 5 tahun masa jabatan orang tidak hilang," kata Gamawan.(mdo)
0 komentar:
Posting Komentar