Beranda » » MK Gelar Sidang Gugatan Pasangan Rieke-Teten

MK Gelar Sidang Gugatan Pasangan Rieke-Teten

Selasa, 19 Maret 2013 | 02.12

(SJO, JAKARTA) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan kecurangan Pilkada Jawa Barat. Gugatan ini diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3/2013) siang.

Dalam gugatannya, pasangan Rieke-Teten meminta agar MK memerintahkan KPU melakukan pilkada ulang tanpa diikuti pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. "Petitum alternatif pertama, kami minta pasangan Pak Aher-Deddy didiskualifikasikan, kemudian langsung ditetapkan Mbak Rieke dan Kang Teten sebagai pemenang," kata pengacara Rieke-Teten, Arteria Dahlan.

Mereka berharap MK mempertimbangkan permohonan yang dilayangkan Rieke-Teten tersebut. "Karena sudah banyak yurisprudensi dan bukti-buktinya sudah kita siapkan dan mahkamah tinggal melakukan pertimbangan untuk itu," ucap dia.

Arteria menambahan, kalau pun tidak sependapat dengan pihaknya, kubu Rieke minta agar mahkamah melakukan pengulangan pilkada Jabar dengan tetap tidak mengikut sertakan pasangan nomor urut 4 itu. Kalau pun dilibatkan, mereka meminta agar menurunkan langsung Bawaslu RI dan pengawas pemilu internasional untuk ikut serta mengawasi.

"Pasalnya, pemilukada di Jabar bermasalah. Pemantau independen juga bilang pemilunya bermasalah, bayangkan saja Bansos Rp 260 miliar, begitu mau pilkada dia (Aher) kasih Rp 4,7 triliun artinya 2.000 persen kenaikan," katanya. (R01)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.