Beranda » , , , , » 15 Balon Bupati Garut Jalur Perseorangan Tak Penuhi Batas Minimal Dukungan

15 Balon Bupati Garut Jalur Perseorangan Tak Penuhi Batas Minimal Dukungan

Senin, 03 Juni 2013 | 18.53

(SJO, GARUT)) - Sebanyak 15 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berasal dari jalur perseorangan tidak memenuhi batas dukungan minimal sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk Garut 2,9 juta jiwa atau 89.783 dukungan. Akibatnya, mereka pun dicoret.

"Hasil verifikasi administrasi dan faktual tidak ada yang mencapai batas dukungan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut, Aja Rowikarim, Senin, 3 Juni 2013.

Menurut dia, dari 15 pasangan, hanya terdapat empat pasangan calon yang berkas dukungannya mencapai angka di atas 40 ribu orang. Dari empat itu, hanya satu pasangan calon yang angkanya mencapai 70 ribu. Sedangkan sisanya hanya meraih dukungan rata-rata sebanyak 30 ribu, bahkan ada yang hanya 10 ribu dukungan.

Meski begitu, Aja enggan untuk menyebutkan pasangan calon tersebut. Dia mengaku saat ini komisi pemilihan tengah mengumpulkan hasil verifikasi dari tingkat kecamatan. Berkas pasangan calon itu akan diumumkan setelah komisi pemilihan menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan pada 8 Juni mendatang. "Bila mau daftar tanggal 10 Juni nanti, pasangan tersebut harus melengkapi kekurangannya sebanyak dua kali lipat," ujarnya.

Aja menilai kurangnya berkas dukungan itu karena hampir 60 persen berkas dukungan itu tidak bisa diverifikasi secara faktual. Ditambah lagi para calon tidak lolos verifikasi administrasi. Kondisi itu disebabkan karena keberadaan pendukung pada berkas tersebut tidak jelas.

Berdasarkan hasil verifikasi, banyak ditemukan berkas dukungan ganda. Dalam salah satu pasangan calon terdapat banyak fotokopi KTP satu nama. Sedangkan KTP ganda lainnya, yakni satu KTP terdapat di beberapa calon. Kondisi ini hampir terjadi di setiap daerah, seperti di Kecamatan Tarogong Kaler, Malangbong, Kersamanah, Bayongbong, dan Cibatu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Saepuloh, mengatakan selama proses verifikasi calon perseorangan, pihaknya banyak menemukan dan menerima laporan pidana pemilu yang dilakukan pasangan calon persorangan. Tindak pidana itu, yakni berkas dukungan fiktif seperti tanda tangan dukungan palsu, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk palsu.

Perbuatan pasangan calon tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum. "Dalam waktu dekat ini kita akan bawa kasus tersebut ke Gakumdu (penegakan hukum terpadu) untuk diproses. Kalau terbukti pidana, maka pihak kepolisian yang akan memprosesnya," ujarnya.

Seperti diketahui, bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ini diramaikan dari kalangan selebritis, yakni penyayi era tahun 1990-an, Deddy Dores, dan vokalis Setia band, Charly Van Houten. Pesta demokrasi ini rencananya akan digelar pada 8 September mendatang dengan jumlah pemilih sekitar 1,8 juta jiwa. (tpo)

SJO, GARUT

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.