(SJO, JAKARTA) – Kabar baik buat pengguna narkoba yang ingin bertobat. Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses kasus narkoba para pecandu yang melaporkan diri pada tanggal 3-30 Juni 2013. Hal itu ditempuh atas kerja sama antar Direktorat Narkoba Polri dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dari tanggal 3-30 Juni, Bulan Bakti Pelayanan Prima Narkoba. Bagi pecandu yang melaporkan melaporkan diri atau keluarga yang melaporkan kerabatnya pecandu ke polisi, maka tidak akan kami proses secara hukum," ujar Karo Penmas Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Boy mengatakan pihaknya mengikutsertakan pencandu narkoba yang melaporkan diri untuk direhabilitasi.
"Rehabilitasi medis. Detoksifikasi fasilitas. Sebagaimana kita tahu fasilitas dimiliki BNN di Lido, Jabar," jelas Boy. (r21)
0 komentar:
Posting Komentar