(SJO, BANDUNG) KPU Jabar membahas tata cara Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Barat (Jabar) untuk berkampanye yang akan dilakukan selama 47 hari.
“Tanggal kampanye akan ditetapkan kemudian, disamping itu KPU Jabar menjelaskan tidak bolehnya mengarahkan pemilih untuk mencoblos dalam kampanye. Yang diperbolehkan adalah kampanye dengan menggunakan alat peraga, dan penuturan visi dan misi masing – masing Cagub dan Cawagub Jabar” jelas Ketua Kelompok
Kerja KPU Jabar, di kantor KPU Jabar, jalan Garut no 11, Kamis (20/12) sore.
KPU Jabar mengundang tim sukses dari masing-masing pasangan Cagub dan Cawagub Jabar dalam pembahasan tata cara ini.(Sayah Andi)
0 komentar:
Posting Komentar