Beranda » » Polres Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Imigran Gelap

Polres Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Imigran Gelap

Jumat, 20 Juli 2012 | 09.48

(SJ) - Kepolisian Resort Sukabumi Kabupaten menggagalkan upaya penyelundupan manusia atau people smuggling asal Timur Tengah di pesisir pantai Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (18/7/2012) kemarin.



Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari tindaklanjut laporan warga kepada Polres Sukabumi Kabupaten yang melihat iring-iringan sejumlah kendaraan yang mengangkut imigran gelap asal Timur Tengah.

"Setelah dilakukan penelusuran,  kendaraan roda empat, yang digunakan untuk mengangkut para imigran gelap. Kendaraan tersebu adalah mini bus dengan nomor polisi Bogor dua buah, satu kendaraan jenis sedan dengan nomor polisi Jakarta," Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Kombes Pol Boy Rafli Amar menjelaskan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut mengangkut 45 imigran gelap. 43 imigran berasal dari Iran dan dua orang dari Suriah.

Rencananya para imigran gelap tersebut akan diangkut menggunakan kapal dari perairan atau pantai Sukabumi di Pelabuhan Ratu menuju Chrismas Island, Australia.

"Hasil penelusuran terhadap para imigran gelap, tidak dilengkapi dokumen keimigrasian dan para imigran kini dititipkan di Kantor Imigrasi untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan lebih lanjut, mereka sudah diamankan di kanror imigrasi daerah Sukabumi," jelas Boy.

Saat ini kepolisian pun sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut E alias I dan OP yang kini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Sukabumi Kabupaten.

"Saat ini sedang dikembangkan siapa orang yang berperan sebagai otak pelaku penyeludupan tersebut. Lima orang saksi sudah diperiksa diantaranya sopir dan kernet dari kendaraan minibus yang digunakan kendaraan pengangkut mereka," ucap Boy.

Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 120 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Atau pasal berlapis pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(tno)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.