Beranda » , » Dana GRLK KBB Diduga Diselewengkan

Dana GRLK KBB Diduga Diselewengkan

Jumat, 20 Juli 2012 | 09.53

(SJ) - Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) di Kabupaten Bandung Barat bantuan Pemerintah Propinsi Jawa Barat tahun anggaran 2009 lalu senilai Rp 1.748.43.000, kepada Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bandung Barat, diduga diselewengkan. Akibatnya, Negara dirugikan lebih dari Rp 1 milyar.



“Kami menduga bahwa perusahaan rekanannya yakni PT. Perintis Putera Pasundan dan CV Makmur Jaya Hijau diduga fiktif. Artinya mereka tidak melakukan kegiatan persemaian dan memberikan bibit tanaman kepada para penerimanya. Karena perbuatan dari kedua perusahaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1.137.076.000 dan Rp 176.700. 000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Sugiono (19/7).

Sugionio mejelaskan, pada proyek GRLK bantuan Pemerintah Propinsi Jabar 2009 realisasi 2010 tersebut, dibagi kedalam dua paket, yakni paket I dengan jumlah bibit tanaman kehutanan sebanyak 296.600 batang dnegan nilai pagu R. 1.37.076.000 yang dilaksanakan oleh PT. Perintis Putra Pasundan sebagai pemenang tendernya. Sedangkan paket II pengadaan bibit tanaman kehutanan ini dilaksanakan oleh CVMakmur Jaya Hijau dengan nilai Pagu sebsar Rp.176.700.000, dengan jumlah bibit sebanyak 46.000 batang.

“Namun pada kenyataannya,sebagian besar kelompok tani yang tercantum
dalam kontrak kerja sebagai penerima justru sama sekali tidak menerima bantuan bibit tersebut, Dan yang menerima pun jumlah dan spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak,” kata Sugiono.

Bahkan setelah pihaknya melakukan penelusuran, bibit tanaman yang diterima sebagian kecil kelompok tani ini pun ternyata bukan dari hasil persemaian kedua perusahaan tersebut. Melainkan dari hasil persemaian kelompok Tani Penghijauan Mandiri dan kelompok tani Sugih Tani dari lahan persemaian seluas0,75 hektar dan 1,0 hektar.

“Sehingga kami menyimpulkan kedua perusahan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya yakni menyediakan bibit tanaman. Itu artinya proyek yang mereka laksanakan fiktif,”kata Sugiono.

Meski demikian, lanjut Sugiono, hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan status tersangka kepada para pihak yang didiuga terlibat. Termasuk, dari lingkungan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bandung Barat.

“Kami belum menetapkan siapa saja tersangkanya, karena masih dalam penyidikan yah. Nah untuk angka pasti kerugian Negaranya juga tim penyidik dari Kejari Bale Bandung, BPK RI perwakilan Jawa Barat dan BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negaranya,” ucap Sugiono.(pro)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.