(SJO, BANDUNG) – Pemprov Jabar sedang menyiapkan Peraturan Gubernur perihal Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. Salah satu poin Pergub tersebut akan berisi aturan bahwa kendaraan truk berpenganglut beban diatas 20 ton hanya diperbolehkan beroperasional pada malam hari.
Menurut Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, untuk merumuskan Pergub dimaksud pihaknya telah menggelar rapat dengan sejumlah pengusaha di Wilayah Jawa Barat. Pengaturan jam operasional truk tersebut diantaranya untuk mengurangi kerusakan jalanan di Jabar, yang diduga dikarenakan operasional truk barang bertonase besar.
Pergerakan truk pada malam hari dinilai sudah tepat. Selain karena tidak menyebabkan kemacetan, beban kendaraan juga bisa berkurang, sehingga adanya waktu yang bisa dimanfaatkan siang hingga malam. Selain kesepakatan pada siang hari, Hari Minggu truk juga tidak diperbolehkan beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Deddy Taufik menambahkan, poin kesepakatan operasional truk di antaranya, menetapkan waktu operasional angkutan barang selama 9 jam, yakni mulai pukul 20.00 sampai 05.00 WIB.
Aturan ini berlaku untuk angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 20 ton pada ruas jalan tertentu. Truk angkutan juga dituntut untuk memuat barang sesuai aturan. (R22)
0 komentar:
Posting Komentar