Cintai Nasib, Jangan Bersedih

Selasa, 27 Agustus 2013 | 01.07

Friedrich Wilhelm Nietzsche menawarkan konsep “Amor Fati” untuk menjalani hidup apa adanya. Sedangkan Aidh al-Qarni memberikan resep “La Tahzan” untuk menghadapi segala macam problema kehidupan yang datang silih berganti. Bila kedua tips tersebut digabung maka menjadi sikap mencintai nasib (amor fati) tanpa bersedih (la tahzan).

Dengan mencintai nasib, tidak akan dirisaukan oleh masa lalu, dan tidak pula dicemaskan oleh masa depan. Tidak terbelenggu dalam mimpi buruk masa lalu, atau di bawah payung gelap masa silam. Mengurai masa lalu hanya membuang waktu, karena roda sejarah mustahil diputar-balik.

Hidup adalah hari ini. Dunia akan tampak indah jika dinikmati dengan senyuman, bukan dengan muram durja serta kesedihan yang berlarut-larut.

Mencintai nasib berarti pula mengimani qadha dan qadar. Maha Pencipta sudah menggariskan semua rute perjalanan hidup tiap manusia dengan segala lilku-likunya. Setiap episode kehidupan membekaskan pengalaman dalam memori. Rekamannya dapat dikenang dan diceritakan. Hanya dua pengalaman manusia yang tak akan pernah bisa dikenang dan diceritakan, yakni saat mengalami dilahirkan dan ketika mengalami kematian.

Kehidupan memang misterius. Dibutuhkan keyakinan kuat untuk mengarunginya. Berbagai jenis problema akan menghampiri untuk menguji kemampuan kita melewatinya. Semua masalah ada solusinya, tergantung kearifan dan keberanian kita untuk memilih cara penyelesaiannya.

Namun, sudah menjadi fitrah manusia terjebak dalam keraguan, atau sebaliknya gegabah memutuskan pilihan tindakan. Keraguan seringkali hanya menghasilkan kecemasan, kekuatiran, atau ketakutan berlebihan, yang akhirnya buntu membentur pertanyaan tak terjawab: “nanti bagaimana kalau…?” Dengan kata lain, waktu habis dipakai buat berandai-andai.

Sebaliknya tindakan gegabah tak memperhitungkan segala resiko yang mungkin dihadapi. Keputusannya hanya berbekal kenekadan. Berbagai kemungkinkan yang bakal dihadapi cukup diantisipasi dengan sikap masa bodoh: “… gimana nanti saja!” Kalau ternyata jalan yang ditempuh salah, maka yang tersisa hanya penyesalan.

Seni mengarungi hidup adalah kejelian untuk dapat menyelinap diantara dua pilihan itu. Tak ragu, tetapi juga tidak gegabah. Tak larut berandai-andai, namun tidak luput mengantisipasi penyesalan.

Hanya segelintir orang yang mampu dengan bijak menemukan jalan tengah diantara dua pilihan itu. Kebanyakan tak juga bertindak lantara terlalu lama mikir, sebagian lainnya menjadi pecundang karena gagal menemukan penawar dari kekeliruan langkahnya.

Hidup adalah perbuatan. Sejuta teori perihal cara menjalani hidup baru akan berarti apabila diaplikasikan. Pada era keterbukaan ilmu pengetahuan begitu banyak referensi yang menjanjikan pedoman cara menjalani hidup. Simak saja buku-buku chicken shoup atau self-helf seperti  “The Magic of Thinking Big” karya David J. Schwart, “How to Stop Worryng and Start Living” (Dale Carnegie) atau “Speech Can Change Your Life” yang ditulis oleh Dorothy Sarnoff. Tetapi buku-buku best seller tersebut tak ada gunanya sama sekali kalau isinya tak dipraktekkan.

Mengimani qadha dan qadar berarti pula mensyukuri yang dimiliki, dan bangga menjadi diri sendiri. Kita seringkali lupa bersyukur masih bisa bernafas normal tanpa harus dibantu tabung oksigen, masih bisa menyuap makanan tanpa harus diinfus, masih bisa berpergian tanpa dibantu tongkat atau kursi roda, dst, dst…

Kealfaan mensyukuri nikmati yang diberikan secara cuma-cuma oleh Maha Pemberi itu lebih sering karena dilupakan oleh rutinitas kesibukan memburu fatamorgana duniawi. Kita terlena oleh kenikmatan fana sehingga kerap kurang ajar dengan hanya menempatkan Maha Pencipta semacam sinterklas yang kita mintai rezeki, dijadikan tumpahan curhat manakala dilanda gundah gulana, atau sekedar tempat minta pertolongan ketika ditimpa malapetaka. (zamsaja)

Studi Kebijakan Publik Tentang Korupsi

Sabtu, 16 Februari 2013 | 00.53

Oleh:  Mulyana Rahman, SE
(Ketua Umum LSM BADAR INDONESIA)

Dalam Memahami kondisi Indonesia saat ini, Studi kebijakan publik dalam konteks Indonesia menjadi semakin penting dan menarik jika dikaitkan dengan wacana otonomi daerah yang kini tengah dijalankan. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut diharapkan akan memberi kesejahteraan kepada sebagian besar rakyat, namun dibalik harapan tersebut juga diliputi kekhawatiran. Otonomi daerah dicemaskan hanya akan melahirkan “raja-raja kecil” di daerah, yang tidak memperdulikan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, maka studi kebijakan publik dengan alasan profesional semakin dibutuhkan.

Pada sisi lain perubahan-perubahan yang terjadi saat ini, yang dipicu oleh revolusi teknologi dan globalisasi dunia telah membawa dampak tersendiri bagi semakin menariknya studi kebijakan publik.

Pertama, revolusi teknologi komunikasi dan globalisasi telah mendorong terjadinya proses demokratisasi di sebagian besar negara-negara berkembang yang sebelumnya merupakan negara-negara otoriter. Kondisi ini mendorong keterlibatan aktor-aktor baru dalam perumusan kebijakan publik.Perumusan kebijakan publik tidak lagi didominasi oleh segelintir elit politik yang tidak dapat dikritik, namun kini telah melibatkan sebagian banyak warga negara dan kelompok-kelompok kepentingan.Dengan demikian, pemerintah diharapkan pada tuntutan-tuntutan yang semakin beragam.

Kedua, paralel dengan kondisi tersebut adalah globalisasi informasi telah melahirkan tipe masyarakat yang semakin kritis.Akibatnya warga negara sekarang ini semakin peduli terhadap kebijakan- kebijakan publik yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan pribadinya, sehingga pemerintah harus semakin responsif dan akomodatif.

Dalam proses perkembangan belakangan ini, para ilmuwan politik semakin menaruh minat yang besar terhadap studi kebijakan publik. Fenomena ini dapat kita lihat dari semakin banyaknya studi mengenai kebijakan publik dalam bentuk penelitian dan dan literatur yang membahas kebijakan publik secara khusus.tentu saja banyak alasan yang dapat dikemukakan untuk menjelaskan mengapa minat terhadap studi kebijakan publik, seperti alasan-alasan yang menyangkut alasan ilmiah, alasan profesional, dan yang terakhir adalah alasan politis.

Studi kebijakan publik dalam konteks Indonesia menjadi semakin penting dan menarik jika dikaitkan dengan wacana otonomi daerah yang kini tengah dijalankan. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut diharapkan akan memberi kesejahteraan kepada sebagian besar rakyat, namun dibalik harapan tersebut juga diliputi kekhawatiran. Otonomi daerah dicemaskan oleh penulis sejak UU ini dikeluarkan, karena penulis berpendapat UU Otda hanya akan melahirkan “raja-raja kecil” di daerah, yang tidak memperdulikan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, maka studi kebijakan publik dengan alasan profesional semakin dibutuhkan.

Dalam posisi yang bersebelahan dengan  kebijakan publik yang semakin penting, perihal kebijakan publik akan menjadi sebuah upaya tanggung tanggung jawab dari pemerintah untuk melayani masyarakat sebagai individu yang menjadi ladang penerapan kebijakan publik. Kebijakan publik menjadi sebuah tindakan pemegang kebijakan untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu terhadap masyarakatnya.Kemudian diambil suatu upaya untuk mencapai kebijakan publik yang tepat sasaran sesuai dengan prinsip good governance.

Maka dibentuklah suatu agenda kebijakan yang dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung masalah-masalah yang akan diselesaikan oleh pemerintah. Agenda kebijakan berbentuk daftar masalah tersebut kemudian di identifikasi oleh lembaga pengambil keputusan untuk dijadikan pembahasan guna menentukan kebijakan publik yang akan diambil.

Tetapi kenyataan yang diterima oleh masyarakat agenda kebijakan tidak sepenuhnya tercapai,karena dalam penerapannya kelembagaan pemerintah malah mendapat permasalahan yang lebih rumit. Hal ini disebabkan antara lain keterbatasan waktu dan begitu banyaknya masalah yang harus ditangani oleh sebuah lembaga pengambil keputusan.

Agenda kebijakan mungkin hanya mampu membahas beberapa masalah dan kebutuhan sesuai dengan standar yang diterapkan oleh organisasi pengambil keputusan.Dalam hal ini kemudian muncul arti penting memahami masalah berdasarkan urgensinya.Karena bisa saja agenda kebijakan publik tidak mendasarkan pada aspek prioritas tetapi mungkin karena motif-motif tertentu seperti motif ekonomi dan motif politik.

Dengan demikian sebelum masalah menjadi sebuah agenda kebijakan, pada dasarnya telah terjadi pertarungan ditingkat sebelumnya, yaitu bagaimana seseorang atau lembaga pengambil keputusan menentukan prioritas masalah menjadi sebuah agenda kebijakan. Disinilah sesungguhnya dibutuhkan suatu keahlian dan keterampilan pengambil kebijakan untuk memahami, mengerti dan akhirnya memutusakan apa yang hendak dimasukkan dalam agenda kebijakan. Defenisi yang menyatakan maksud agenda kebijakan adalah:

“List of subject or problems to which government officials and people outside of government closely with these official, are paying some serious attention any given”
 (Daftarsubjekatau masalahyangpejabat pemerintah danorang-orangdi luar pemerintahansama denganpejabattersebut, membayarperhatian seriussetiapdiberikan)

Dari defenisi ini ada beberapa masalah yang harus digaris bawahi ;
Pertama,adalah daftar urusan atau masalah. Contohnya adalah pelayanan umum apa yang harus diperbuat oleh pembuat kebijakan. Dalam hal ini badan-badan pemerintah yang berhadapan langsung dengan tanggung jawab untuk melayani kepentingan umum, bukan semata-mata kepentingan kalangan pelaku usaha.
Kedua,agenda kebijakan seharusnya melibatkan orang-orang di dalam maupun di luar pemerintahan. Artinya dibutuhkan suatu partnership dari berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk menentukan dan mempengaruhi proses kebijakan, agar sebuah masalah dapat dimasukkan dalam daftar kebijakan.
Ketiga,ada sebuah pandangan terhadap urgensi kebutuhan masyarakat demi tercapainya pelayanan umum, maka diusulkan letak penting prioritas permasalahan.

Dalam mewujudkan pelayanan publik melalui kebijakan publik yang digagas oleh pemerintah dibutuhkan suatu kerjasama dengan masyarakat demi terwujudnya kebijakan publik yang tepat guna.Namun dalam kenyataannya pemerintah, dalam hal ini khususnya pemerintah daerah, sepertinya mengenyampingkan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sehingga banyak bermunculan kebijakan publik yang berorientasi kepada motif ekonomi dan motif politik yang sebelumnya telah dipaparkan.Kenapa hal ini terjadi?Karena tidak adanya akuntabilitas birokrasi terhadap kenyataan public, maka terjadilah penyimpangan-penyimpangan agenda kebijakan publik yang tidak berorientasi kepada pelayanan masyarakat.Penyimpangan-penyimpangan ini akhirnya membentuk sesuatu yang dinamakan simpul korupsi birokrasi.

Korupsi adalah penyebab utama mengapa tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia tidak bisa ditingkatkan melalui kebijakan pemerintah.Fenomena korupsi juga menjelaskan mengapa krisis multi-dimensional di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998 terjadi berkepanjangan dan tak kunjung bisa ditanggulangi.Tidak berlebihan jika seorang pakar mengatakan bahwa korupsi adalah akar dari semua masalah (the root of evils) di Indonesia.Dari perspektif administrasi publik, penyebab korupsi adalah rendahnya akuntabilitas birokrasi publik. Selain itu tidak diikutkannya masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dalam birokrasi membuat akuntabiltas birokrasi sulit diwujudkan.
Syed Hussein Alatas seorang ahli sosiologi korupsi  memaparkan 7 tipologi korupsi, yang dalam derajad tertentu dapat mengidentifikasi fenomena korupsi dalam kebijakan publik. Ketujuh tipologi korupsi itu adalah:
1. Transaktif( korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang memberi dan menerima keuntungan bersama, dan kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut ) Hal tersebut biasanya terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen sebuah Poyek Pemerintah.
2. Eksortif( korupsi yang menyatakan bentuk-bentuk koersi tertentu, dimana pihak-pihak pemberi dipaksa menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam diri, kepentingan, orang-orang, atau hal-hal yang dihargainya ) hal ini biasanya terjadi dalam kenaikan pangkat,promosi jabatan dan penerimaan pegawai baru atau persekongkolan antara pemilik data Korupsi dengan pihak yang Korupsi.
3. Investif( korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa, tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu bagi pemberi, selain keuntungan yang diharapkan akan diperoleh di masa mendatang )
4. Nepotistik(korupsi berupa pemberian perlakuan khusus kepada pertemanan atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik )
5. Autogenik( korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui seorang diri )
6. Suportif( korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi )
7. Defensif( korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka memepertahankan diri dari pemerasan )

Mencegah korupsi dan kolusi tidaklah begitu sulit, kalau kita semua sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) diatas kepentingan pribadi dan golongan. Sebab betapapun sempurnanya peraturan, kalau niat korup tetap ada dihati yang memiliki peluang untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, korupsi akan terus terjadi. Sebab faktor mental yang menentukan.
Selain itu, hendaklah dipahami juga tanggung jawab atas perbuatan terkutuk ini (apabila dilakukan dengan cara kolusi) tidak hanya terletak pada mental pejabat saja, tetapi juga terletak pada mental pengusaha tertentu yang berkolusi yang selalu ingin menggoda oknum pejabat untuk mendapatkan fasilitas dan keuntungan sebesar-besarnya.

Walaupun pejabat ingin melakukan korupsi, kalau tidak disambut oleh oknum pengusaha berupa pemberian suap atau janji memberi imbalan, korupsi tidak akan separah ini. Suap sungguh sangat berbahaya, karena si penerima suap tidak akan tanggung-tanggung dalam menyalahgunakan kewenangannya, sehingga kekayaan dan aset negara dipreteli dalam jumlah milyaran atau trilyunan rupiah.

Faktor sistem juga berpengaruh.Misalnya, ancaman dan penjatuhan hukuman yang relatif rendah mendorong juga orang untuk melakukan korupsi.Oleh karena itu, Undang-undang yang kini berlaku, perlu juga ditinjau. Ancaman hukuman yang lebih berat (pantas) pasti akanmendorong orang untuk berpikir berkali-kali sebelum melakukan niatnya untuk melakukan korupsi dan kolusi.

Kalau kita menerapkan ancaman hukuman mati dan denda ratusan juta rupiah, jauh akan lebih efektif daripada ancaman seumur hidup dan denda hanya puluhan juta rupiah. Apalagi penerapan undang-undang sekarang ini masih sangat tidak sesuai dan kurang mendidik.

Coba kita analisa pengaruh daya prevensi apa yang dapat diperoleh suatu hukuman, seperti seorang yang korupsi milyaran rupiah, namun hukumannya hanya lima atau enam tahun dan dendanya hanya puluhan juta rupiah saja. Selain peninjauan kembali tentang ancaman hukuman, juga perlu dipikirkan  kiranya kita terapkan pembuktian terbalik (reversal of the burden proof), seperti yang berlaku di negara tertentu, khususnya di Malaysia, Singapura dan Hongkong.

Di negara-negara tersebut korupsinya jauh lebih rendah kalau kita tidak mau mengatakan tidak berarti sama sekali dibandingkan dengan Indonesia. Umumnya di negara-negara itu orang takut melakukan korupsi. Karena, susah sekali menghindarkan diri dari penyidikan, kalau benar-benar melakukan korupsi seperti menerima suap atau memberi suap, perbuatan itu sendiri dipandang gratification corruptly, kecuali kebalikannya dapat dibuktikan (unless the contrary is proved).

Dengan kata lain, apabila tersangka/terdakwa tidak dapat membuktikan ia tidak bersalah, sedangkan pembuktian dibebankan kepadanya, ia salah menerima gratification corruptly. Tidak diperlukan jaksa membuktikan kesalahan terdakwa, karena menganut pembuktian terbalik.

Ketentuan pembuktian terbalik ini dapat dibaca antara lain di Malaysia di dalam Prevention of Corruption Act 1961 (Act 57) pasal 14. Di Singapura di dalam Prevention of Corruption Act Chapter 241, pasal 8, dan di Hongkong dalam Prevention of Bribery Ordinance (Chapter 201), Ordinance 1970, Added 1974, pasal 10 ayat (1). Jadi kitalah yang membuktikan, bahwa kita tidak korup (membuktikan ketidaksalahan kita).

Untuk berbuat demikian sangatlah sulit, karena tidak mudah membuat alasan yang tidak berdasar. Pelaku tidak akan mudah menghindarkan diri untuk lolos dari tuduhan, apabila ia betul-betul melakukan korupsi. Misalnya, seseorang yang memberi alasan yang dibuat-buat dengan mengatakan kekayaan berasal dari keuntungan menjual rumah, maka yang bersangkutan harus membuktikan lebih lanjut tentang hal tersebut.
Berlainan yang berlaku di Indonesia, dimana sewaktu-waktu tersangka mudah menghindarkan diri dari tuduhan melakukan korupsi.Dengan kelihaian si pelaku, termasuk cerdik dalam memalsukan dokumen dan menyembunyikan kekayaan hasil korupsinya, sehingga biasanya penyidik atau jaksa tidak mampu membuktikan tentang perbuatannya itu.Karena tidak mudah membuktikan, tidak mudah pula melakukan tindakan terhadap koruptor tersebut.

Banyak kasus korupsi di Indonesia yang sulit untuk disidik dan dituntut, sehingga banyak pula yang lolos.Jelas sistem pembuktian terbalik lebih mudah pembuktiannya dan lebih efektif daya prevensinya dari pembuktian yang kita anut sekarang.

Selain mengkritisi proses pencegahan korupsi di dalam peradilan kita juga perlu mengkaji fungsi-fungsi birokrasi yang berjalan didalam menghasilkan kebijakan publik. Manakala fungsi-fungsi birokrasi , termasuk didalamnya pelayanan publik tidak berjalan semestinya, maka pemberdayaan ditingkat masyarakat pengguna layanan menjadi alasan terpenting. Mekanisme kontrol terhadap akuntabilitas politik mestinya yang mestinya dijalankan melalui DPR dan DPRD, seringkali menuai kekecewaan.DPR dan DPRD cenderung menjadi stempel kebijakan publik yang diambil pemerintah.Dalam hal akuntabilitas manajerial pun pun tampak bahwa Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak efektif. Disisi lain, lembaga-lembaga kontrol pemerintah seperti BPKP dan inspektorat-inspektorat terkesan tidak transparan. Maka akuntabilitas birokrasi publik sebagai tema sentral dengan argumentasi bahwa mengetahui dan mencegah penyebab korupsi atau penyalahgunaan wewenang jauh lebih penting daripada melakukan tindakan kuratif terhadap pelaku korupsi.

Akhirnya, kalau pemimpin dan pejabat kita mampu menjadi teladan untuk bersih dari perbuatan korupsi, hal ini sangat membantu. Kalau golongan atas sudah bersih, diharapkan pejabat menengah kebawah pun akan berbuat hal yang sama. Dalam hubungan keteladanan ini perlu kiranya kita ingat kembali salah satu hadist Rasulullah yang intinya memperoleh terus amal bagi seseorang yang mampu memberi teladan positif kepada sesamanya, dan sebaliknya akan terus diganjar dosa diikuti dengan siksaan yang pedih bagi seseorang yang memberi contoh perbuatan tidak terpuji bagi sesamanya.

 Daftar Pustaka
1.    Seperti misalnya yang dikemukakan oleh James P. Lester dan Joseph Stewart (2000). Public Policy: An Evolutionary Approach. Second Edition. Australia: Wadsworth.
2.     Dalam pengertiannya good governance berupaya mencapai pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.    Drs.H.Abdul Kahar Badjuri dan Drs.Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. Kebijakan Publik Konsep dan Strategi
4.     Kingdon 199, halaman 33
5.    Prof.Dr.Baharuddin Lopa, SH dalam tulisannya diharian KOMPAS tanggal 21 Juli 1997
6.    Permasalahan Pembuktian Terbalik juga pernah disarankan oleh Prof.Dr. Jur.Andi Hamzah dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 namun akhirnya hal ini tidak bisa dipertahankan olehnya
7.    Ria Kembun in Hukum dan Sosial
8.    op. cit.,hlm 84
9.    8 Prof.Dr.Baharuddin Lopa, SH dalam buku Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, halaman 87
10.    “To Built The Management A New “karya Mulyana Rahman, 2002.(***)

Rakyat Semakin Cerdas untuk Memilih

Senin, 11 Februari 2013 | 13.18

DINAMIKA panggung politik Indonesia pada ahir 2012 mengguncang Partai Demokrat karena kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Bola panas yang berawal dari nyanyian mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin, itu terus menggelinding. Setelah Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng jadi tersangka, KPK kemudian membidik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang. Kuat dugaan, sinyal dari KPK itu sangat serius sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sampai harus mengambil-alih kendalikan partai, sehingga meskipun Anas secara de jure masih Ketua Umum Demokrat, tetapi de facto pengendalian partai ada di tangan SBY.

Pada awal 2013, bandul isu panas politik negeri ini mengayun ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). KPK menangkap dan langsung menahan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, karena diduga tersangkut kasus suap impor daging sapi. Lufhfi Hasan langsung mundur sebagai Presiden PKS dan posisinya kemudian digantikan Annis Mata.

Contoh dua kasus diatas memunculkan dugaan dari beberapa kalangan perihal adanya konspirasi menjelang Pemilu 2014. Namun dugaan tersebut tak berhasil mendapatkan pembenaran karena tidak didukung argumentasi dan bukti meyakinkan.

Khusus terkait Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang akan digelar pada 24 Februari 2013, kedua prahara politik tersebut oleh beberapa pihak diyakini akan berpengaruh terhadap elektabilitas kandidat yang diusung Partai Demokrat dan PKS. Benarkah?

Saya termasuk yang membantah kemungkinan prakiraan tersebut. Alasan saya, karena sekarang rakyat sudah cerdas dan tak mudah terperangkap dalam persepsi gebyah-uyah. Dalam ringkasan sederhana, meski ada kader partai tersangkut kasus hukum belum tentu kader lain yang bernaung dalam partai yang sama juga sama brengseknya.

Hasil survei Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) bisa menjadi tolok ukur bahwa sebagian besar pemilih lebih memperhatikan figur individu ketimbang citra partai. Terbukti kandidat yang diusung oleh PKS dan Partai Demokrat berada di peringkat dua tertinggi dibandingkan tiga kandidat Pilgub Jabar lainnya.

Hasil survei yang dilakukukan kepada 1.250 responden pada 2-7 Februari 2013, itu menempatkan pasangan yang diusung PKS, Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar, menempati peringkat pertama dengan perolehan 30,8 persen. Peringkat kedua diraih pasangan yang diusung Partai Demokrat, Dede Yusuf - Lex Laksamana, dengan perolehan 27,4 persen. Sedangkan tiga kandidat lainnya hanya memperoleh hasil dibawah 20 persen.

Hasil survei yang dilakukan setelah Partai Demokrat dan PKS dihantam prahara politik itu membuktikan bahwa keyakinan calon pemilih tidak tergoyahkan oleh gonjang-ganjing politik di tingkat nasional.

Hasil survei Puskaptis itu sekalgus mengisyaratkan bahwa Pilgub Jabar 2013 akan berlangsung dua putaran yang calon kuatnya adalah dua incumbent, yakni Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf. Siapa yang akan kembali berkantor di Gedung Sate? Kita lihat perkembangan elektabilitas masing-masing kandidat sampai H-1 pencoblosan. (zamsaja)

Semangat Kurban

Sabtu, 27 Oktober 2012 | 08.11


UMAT Islam kembali merayakan Idul Adha. Momen ritual yang rutin berlangsung setiap tahun itu, untuk tahun ini memiliki makna sendiri untuk Indonesia, karena berlangsung dalam suasana negeri yang justru kontradiksi dengan semangat Idul Adha yang antara lain menuntut keihklasan melakukan pengorbanan.

Dalam satu dasar lebih lebih perjalanan mewujudkan reformasi, semangat pengorbanan itu seakan telah pupus berganti ketamakan berebut posisi kekuasaan. Yang kentara di depan kita hanyalah adu taktik di antara elite, baik untuk mempertahankan kekuasaan maupun yang gigih memperjuangkan kekuasaan. Nyaris tak terlihat adanya semangat berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, kecuali pernyataan-pernyataan yang umumnya sekadar lip service politis yang pada hakikatnya mengelabui rakyat.

Kita berharap, semangat Iedul Adha masih mampu menyadarkan pada petinggi negeri yang sedang dilanda krisis multidimensi ini. Oleh karena itu, pemaknaannya tentu tak cukup hanya disimbolisasi oleh 'lomba' penyerahan hewan kurban yang kerap hanya tampak sekadar seremoni saja.

Salah satu kesadaran yang kita harapkan muncul dari para elite yang selama ini terus bertikai, adalah ketulusan untuk bersama-sama kembali menyambungkan tali ukhuwah yang kini makin terkoyak. Dengan demikian masih tersisa harapan adanya keinginan bersama para pemimpin negeri untuk mulai menata berbagai sektor kehidupan demi kemajuan bangsa, yang selama ini terabaikan.

Harapan itu memang selayaknya kita tuntut. Sebab sebagai pemimpin negeri, para elite juga menjadi 'imam' bagi kelompok-kelompok yang mendukungnya. Dan bila yang dikedepankan masing-masing kelompok hanya semangat permusuhan --yang lebih sering karena perebutan kekuasaan -- maka semangat itu pula yang selanjutnya bakal menular ke lapisan masyarakat di bawahnya.

Kalau semangat ingin sama-sama menang yang terus menjadi bagian ulah dan polah para elite, maka tak perlu heran bila kemudian anarkisme terus menjadi bagian keseharian kehidupan bangsa ini. Sebab hal itu juga sebagai cermin terjadinya proses peniruan, selain telah lunturnya kepercayaan kepada para pemimpin yang di mata rakyat sudah tak memiliki wibawa lagi.

Secara serampangan kita bisa menyebut berbagai kasus tawuran atau bentrojk antar warga, sebagai contoh, dengan menyimpulkannya sebagai pertikaian etnis atau perseteruan kelompok . Namun kita juga bisa menyangsikan kesimpulan tersebut manakala melihat kenyataan bahwa ratusan etnis lainnya di berbagai daerah adem-adem saja hidup berdampingan secara harmonis dalam keseharian.

Justru bila penyimpulan yang cenderung hanya mengandalkan peristiwa temporer sebagai pertimbangannya, sama saja dengan meniup-niup api dalam sekam yang sesungguh tak menyimpan bahaya bila tidak dikipas-kipas. Sebaliknya bila menyadari bahwa kejadian-kejadian unjuk kekerasan itu sekadar ekses dari kehilangan kepercayaan kepada pemimpin yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang menghendaki berlangsungnya instabilitas kehidupan sosial, maka sudah saatnya para pemimpin mulai bersikap dan bertindak yang memungkinkan memulihkan kepercayaan rakyat.

Berkaitan dengan momentum Iedul Adha, upaya pemulihan kepercayaan rakyat itu antara lain bisa dilakukan dengan mulai mewujudkan gerakan persaudaraan di antara semua elemen bangsa, diawali dengan tindakan konkret para pemimpin. Realisasinya tentu bukan bentuk-bentuk pertemuan yang justru semakin memperuncing pertentangan karena munculnya berbagai kecurigaan. Apalagi cuma jargon-jargon rekonsiliasi yang hanya berujung pada pembagian kekuasaan seraya mengabaikan kepentingan masyarakat luas..

Zamsaja
Bandung, 25 Oktober 2012
Diberdayakan oleh Blogger.