Susno Bakal Menghuni LP Sukamiskin

Kamis, 09 Mei 2013 | 18.53

(SJO, JAKARTA) - Terpidana kasus penyelewenangan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, Susno Duadji, sampai Kamis (9/5/11) sore masih ditahan di LP Cibinong. Beredar kabar, mantan Kabareskrim Polri itu bakal dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung, dalam waktu dekat.

Sejak ditahan di LP Cibinong, Susno sempat dibesuk Ahmad Merchan Mukti, sepupunya, yang datang dari Palembang. Selain Ahmad Merchan, salah seorang rekan Susno dari Singapura, Sasunto, juga tampak menjenguk mantan Kapolda Jawa Barat tersebut. Kedatangannya selain untuk menjenguk Susno juga untuk membicarakan bisnis perkapalan mereka di Singapura.

Sumber di LP Cibinong menyebutkan, sejak enam hari ditahanan, belum tampak istri dan anak-anak Susno datang menjenguk.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin belum memastikan kappan Susno akan dipindahkan dari LP Cibinong. Namun dikabarkan, Susno Duadji, akan ditempatkan di sel bersama terpidana kasus korupsi seperti Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie. (r/21)

Polda Jabar Tidak Halangi, Eksekutor Kejaksaan Cium Tangan Susno

Senin, 29 April 2013 | 15.45

(SJO, BANDUNG) Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dengan tegas menolak bermacam asumsi "Melindungi" terkait kasus yang menimpa Komjend Pol (Purn ) Susno Duadji.

Hal itu diutarakan Kombes Pol Martinus Sitompul mewakili Kapolda Jabar, saat menemui perwakilan audiensi dari LSM PMPR di Ruang Utama Lodaya, Jalan Sokarno Hatta, Bandung, Senin (29/042013) siang.

Pihaknya tidak pernah menghalang-halangi proses eksekusi terhadap Susno, “Kami tidak pernah menghalang-halangi proses eksekusi, kami melindungi proses eksekusi dari kedua belah pihak, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (Keributan)” Jelas Kabid Humas Polda Jabar dihadapan perwakilan LSM.

Mengenai proses mediasi dilaksanakan di Mapolda Jabar,  karena atas permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar kepada Kapolda.

“Kami memberikan fasilitas tempat di Mapolda Jabar atas permintaan Kajati Jabar kepada Kapolda, agar memfasilitasi antara Susno dan pihak kejaksaan, silahkan di kroscek sama pak Kejati. Kalau perlu kita buka rekamannya” Tegasnya.

Bahkan saat proses mediasi pada waktu itu di Mapolda, salah satu eksekutor sempat mencium tangan pada Susno.

“Bahkan pada waktu itu (Eksekutor Kejaksaan-Red) ada yang berpelukan dan mencium tangan pada Susno, yang cium tangan itu namanya Firdaus keponakannya” Pungkas Martin.

Usai audiensi Habib Fahmi Asegaf  Pembina Lsm Pmpr menyatakan dukungannya terhadap Polda Jabar, sebelumnya puluhan massa berunjuk rasa meminta Susno Duadji segera di eksekusi, hingga saat ini keberadaan mantan orang nomor tiga di Polri itu masih menjadi misteri.(Don)

LSM PMPR Minta Susno Segera Di Eksekusi


(SJO-BANDUNG) Desakan penegakan hukum terhadap Susno Duadji mulai bergulir, sekitar lima puluhan orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) pagi tadi berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Senin (29/04/2013).

Mereka menuntut agar Kejati Jabar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi mantan Kabareskrim Polri tersebut.

“Kami meminta agar Kejati sebagai simbol hukum di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dapat melakukan tindakan hukum yang sudah seharusnya diterapkan dalam kasus ini, eksekusi ya eksekusi” tegas Mat Joker yang juga Ketua Umum Lsm Pmpr.

Pengunjuk rasa berharap agar penanganan kasus yang menimpa purnawirawan bitang tiga tersebut bersih dari tekanan politik.

“Seperti kita tahu dia (Susno-Red) itu Whistle Blower, apalagi mantan Kabareskrim Polri, pastinya banyak tahu seluk beluk kasus gajah bukan” jelas Joker dengan logat sundanya yang kental.

Belum lama ini perintah eksekusi terhadap Komjend Pol (Purn) Susno Duadji diturunkan, tapi beberapa kali tim gabungan dari Kejati Jabar, Kejari Jakbar dan Kejari Jaksel tidak berhasil melakukan upaya tersebut.

Sampai saat ini susno menghilang usai proses mediasi di Polda Jabar, sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak dan asumsi di mata masyarakat pihak kepolisian di Polda Jabar berusaha melindungi mantan orang nomor tiga di Polri itu.(Don)

Kejaksaan Gagal Eksekusi Susno Duadji

Rabu, 24 April 2013 | 22.53

(SJO, BANDUNG) – Kejaksaan gagal melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. Menjelang petang pada Rabu (24/4/2013) Susno meminta perlindungan ke Polda Jabar.

Proses eksekusi semula akan dilakukan di rumah Susno Duadji di Jalan Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Pihak yang melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji adalah tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung. Tim gabungan tersebut tiba di rumah Susno Duadji sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan sekitar 10 mobil jenis minibus dan sedan.

Namun Susno menolak dieksekusi karena menilai apa yang dilakukan kejaksaan tak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. (ds)
Diberdayakan oleh Blogger.