TMMD Disusun Dengan Sistem Bottom up planning

Senin, 14 Oktober 2013 | 17.00

(SJO, SUMEDANG) Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim selaku Penanggungjawab Kegiatan Operasi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-91 di wilayah Kodam III/Siliwangi bertempat di Lapangan Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, Rabu (9/10).

Program TMMD ke-91 tahun 2013 di wilayah Kodam III/Siliwangi secara serentak dilaksanakan di enam wilayah yakni Kodim 0610/Sumedang dengan Inspektur Upacara pangdam III/Slw Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim, Kodim 0622/Kab. Sukabumi Inspektur Upacara Danrem 061/Suryakancana bertempat di lapangan Desa Jampang Tengah, Kodim 0612/Tasikmalaya Inspektur Upacara Danlanud Husein bertempat dilapangan Desa Cipicung Culamega, Kodim 0605/Subang bertempat di Desa Tenjolaya Kasomalang dengan Inspektur Upacara Danlanud Surya Dharma, Kodim 0617/Majalengka Inspektur Upacara Danrem 063/SGJ bertempat di Desa Wanajaya Kasokandel dan Kodim 0623/Cilegon Inspektur Upacara Danrem 064/MY bertempat di Lapangan Kel. Bulakan Kec. Cibeber kota Cilegon,  kegiatan TMMD akan berlangsung selama tiga minggu  (9 s.d. 29 Oktober 2013).

Sebelum membuka kegiatan TMMD, Pangdam III/Siliwangi menerima paparan dari Dandim 0610/Sumedang tentang kegiatan dan sasaran yang akan dilaksanakan di wilayah Kodim 0610/Sumedang. Turut hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Kab Sumedang, Wakil Bupati Sumedang, Ketua BPMAD, para camat di wilayah Sumedang, Kapolres Sumedang, Danrem 062/Tn, Irdam, para Asisten dan Kabalak jajaran Kodam III/Siliwangi, tokoh agama dan tokoh  masyarakat.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Budiman selaku Penanggungjawab Operasi (PJO) dalam sambutannya yang dibacakan Pangdam III/Siliwangi mengungkapkan program TMMD adalah program terpadu lintas sektoral yang melibatkan TNI, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta segenap lapisan masyarakat.

Program TMMD menurut Kasad diharapkan dapat mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat di daerah, mengingat proses perencanaannya selalu diawali dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat, serta disusun dengan sistem “bottom up planning”.

Kasad menjelaskan melalui koordinasi secara intensif mulai dari musyawarah tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat, berbagai sasaran fisik seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta sasaran non fisik yang dibutuhkan masyarakat, selanjutnya ditetapkan sebagai sasaran kegiatan TMMD. Mekanisme tersebut dilaksanakan agar program TMMD sebagai salah satu operasi bakti TNI benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Kasad menegaskan bahwa peran dan kerjasama yang erat dari semua stakeholder  baik kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan swasta yang didukung oleh partisipasi aktif seluruh masyarakat merupakan penentu keberhasilan TMMD.

Dalam pelaksanaan kegiatan TMMD, menurut Kasad sasaran fisik yang menjadi prioritas adalah daerah miskin/tertinggal, daerah terisolir/terpencil, daerah perbatasan/pulau terdepan, daerah kumuh perkotaan, daerah terkena bencana alam dan daerah rawan konflik. Penentuan sasaran tersebut, diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di daerah, sehingga berbagai ketertinggalan dan permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin.

Sedangkan sasaran kegiatan non fisik lanjutnya diarahkan untuk meningkatkan wawasan dan semangat kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menumbuhkan kesadaran bela negara, sehingga terwujud masyarakat yang berkualitas dan memiliki ketahanan wilayah yang tangguh dalam menghadapi setiap permasalahan dan persoalan bangsa yang semakin kompleks dewasa ini. Sekaligus untuk mendorong tumbuhnya inovasi dan kreasi masyarakat di daerah dalam meningkatkan kualitas hidup, menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dan memantapkan budaya gotong-royong dalam membangun daerahnya sendiri. (Pendam III/Slw/bBN)

Pembangunan Tol Cisumdawu Terkendala Pembebasan Lahan

Senin, 22 Oktober 2012 | 01.55

SUMEDANG--Proses pembebasan lahan pembangunan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), terhambat masalah harga tanah. Terlebih perbedaan harga tanah yang ditentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kab. Sumedang dengan harga tanah yang diajukan warga pemilik lahan, sangat jomplang.

Jomplangnya perbedaan harga tanah tersebut, menyita waktu lama untuk menghasilkan kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak. Proses musyawarah tawar menawar harga yang relatif lama itu lah, menjadi penyebab terlambatnya pembebasan lahan serta pembangunan fisik jalan tol Cisumdawu.

“Memang, perbedaan antara harga tanah P2T dengan yang diajukan oleh warga pemilik lahan, sangat jauh. Untuk mencapai kesepakatan harga, perlu beberapa kali musyawarah. Tentunya, proses musyawarah ini bisa memakan waktu relatif lama. Dampaknya, proses pembebasan lahan serta pembangunan fisik tol Cisumdawu jadi terlambat. Akan tetapi, di mana pun yang namanya pembangunan, masalah krusialnya pada pembebasan lahan,” kata Anggota P2T Kab. Sumedang yang juga Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Sumedang, Endi Ruslan ketika ditemui di kantornya, Jumat (19/10/12).

Endi menyebutkan, perbedaan mencolok harga tanah tersebut, seperti terjadi dalam proses pembebasan lahan di Desa Sirnamulya dan Girimukti, Kec. Sumedang Utara. Contohnya, harga tanah darat yang ditentukan P2T di Desa Sirnamulya sebesar Rp 1,68 juta per tumbak (14 meter persegi). Namun, warga pemilik lahan mengajukan harga tanah darat hingga Rp 4,2 juta per tumbak. Begitupula harga tanah sawah kelas I. Dari harga P2T Rp 1,29 juta per tumbak, warga mengajukan Rp 3,85 juta per tumbak.

Yang lebih mencolok lagi, kata dia, perbedaan harga tanah di Desa Girimukti. Dari harga tanah darat kelas I yang ditentukan P2T Rp 1,3 juta per tumbak, warga mengajukan harga hingga Rp 7 juta per tumbak. Begitu pula harga tanah pertanian kelas 1 yang ditentukan P2T Rp 1,05 juta per tumbak, warga mengajukan Rp 7 juta per tumbak. “Jadi, perbedaan harganya lebih mencolok lagi di Desa Girimukti,” tuturnya.

Lebih jauh Endi menjelaskan, harga tanah berikut jenis dan kelasnya yang ditentukan P2T, dinilai sudah sesuai dengan harga pasaran di daerah setempat. Bahkan harga tanah tersebut, lebih tinggi beberapa kali lipat dari harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Meski demikian, tetap saja warga pemilik lahan mengajukan harga lebih tinggi beberapa kali lipat dari harga P2T. (pro)
Diberdayakan oleh Blogger.