11.380 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RI

Sabtu, 17 Agustus 2013 | 13.43

(SJO, BANDUNG) - Enam narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukamiskin Bandung dipastikan bebas hari ini, Sabtu (17/8/2013), setelah mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-68 RI.

"Dari 371 orang napi, 240 diberikan remisi. Enam orang hari ini bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan K Dusak saat ditemui usai upacara di Lapas Wanita Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung, Sabtu (17/8/13) pagi.

Sementara itu, sebanyak 11.380 orang dari total 13.671 narapidana yang mendekam di lapas dan rutan se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-68 RI. Dengan kata lain, sebanyak 2.291 orang narapidana tidak mendapatkan remisi pada tahun ini.

"Total remisi yang diberikan ada 11.380 kita berikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan PP No 99 Tahun 2012," terangnya.

Remisi kepada narapidana di Jawa Barat diberikan secara simbolik oleh Kemenhuk dan HAM yang diwakilkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Lapas Wanita Sukamiskin Kota Bandung.

Lebih lanjut, Dusak menambahkan, potongan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana tersebut bervariatif sesuai dengan syarat administratif dan syarat substantif.

Untuk syarat administratif, pemberian remisi, lanjut Dusak, di antaranya adalah telah sudah menjalani putusan inkrah. Selain itu, narapidana minimal telah menjalani enam bulan masa tahanan. Untuk syarat substantif, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama dipenjara.

"Bisa 15 hari sampai dengan enam bulan, sesuai dengan hukuman yang dijalaninya," imbuhnya. (r22)

Lagi, Gayus Tambunan Dapat Diskon Hukuman Penjara

Rabu, 07 Agustus 2013 | 17.13

(SJO, JAKARTA) - Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan lagi-lagi mendapat remisi menjelang Lebaran tahun ini. Tahun lalu, Gayus juga mendapatkan 'diskon' masa hukuman di penjara.

"Gayus dapet," ujar Pelaksana Harian Ditjen Pemasyarakatan, Bambang Kribanu usai jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/8).

Sayangnya, Bambang enggan menyebutkan berapa potongan masa hukuman Gayus. Bambang menjelaskan dari ribuan napi di Lapas Sukamiskin yang mengajukan remisi, hanya beberapa yang bakal dikabulkan oleh pihaknya.

"Kalau secara rinci ribuan. Tapi kalau untuk remisi karena langsung bagi yang memenuhi syarat, jadi kami tidak main-main," ujarnya.

Sebelumnya, Gayus Tambunan diusulkan untuk mendapatkan remisi di hari Lebaran dan tangal 17 Agustus nanti. Gayus diusulkan bersama 6.072 narapidana lainnya yang tengah diproses oleh Kemenkum HAM Jabar.

Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Jabar I Wayan K Dusak menuturkan bonus potongan masa tahanan itu berhak didapat siapa saja, bagi yang telah melewati masa tahanan 2/3. Gayus dianggap sudah melewati masa itu sehingga Gayus diusulkan mendapatkan remisi.

"Untuk Gayus pasti dapat karena tahun lalu pun dia mendapatkan, pasti tahun ini pun dapat. Terkait berapa-berapanya saya tidak tahu detail satu per satunya," katanya di Bandung, Rabu (24/7).

Tahun lalu, Gayus yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan. (r21)
Diberdayakan oleh Blogger.