Pemanggilan Jurnalis Oleh Polisi Mengundang Reaksi Keprihatinan Teman Sejawat

Kamis, 19 September 2013 | 22.37

(SJO, BANDUNG) Pemanggilan Hasan Zaelani atau jay jurnalis Harian Umum (HU) Fakta Karawang untuk diperiksa oleh Polres Karawang kemarin, Kamis (19/09) berbuntut reaksi keprihatinan rekan-rekan

sejawat jurnalis Karawang dan Bandung. Beberapa diantaranya memberikan pesan moral dan komentar di jejaring sosial.

Reaksi keras datang dari jurnalis senior dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Zainal Muttaqien, terkait kejadian pemanggilan tersebut. Setiap masalah yang timbul akibat pemberitaan semestinya menempuh dulu mekanisme sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pihak yang merasa dirugikan tidak bisa begitu saja menempuh jalur hukum lewat kepolisian.  Sebab UU pers merupakan lex specialis atau acuan hukum yang lebih khusus baik terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun KUHPerdata” tegasnya.

Zainal menjelaskan mekanisme yang tertuang dalam UU Pers ”UU Pers merupakan payung hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan jurnalistik mulai dari proses pengumpulan bahan berita, penulisan hasil liputan, dan publikasinya di media massa. Juga termasuk mekanisme penyelesaian masalah yang timbul akibat pemberitaan pers. Karena itu, jurnalis tidak bisa dihukum dengan KUHPidana sepanjang kesalahannya terkait dengan pemberitaan yang merupakan tugas jurnalistik” jelas pria yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik itu.

Terkait dengan pengaduan anak bupati Karawang yang merasa dicemarkan nama baiknya karena pemberitaan di Harian Fakta Karawang 28 Maret 2013, Zainal menjelaskan kenapa tidak digunakan hak jawab sesuai aturan UU.

“Sebaiknya pihak yang merasa dirugikan terlebih dahulu menggunakan Hak Jawab seperti diatur Pasal 5 ayat 2 UU Pers dan Hak Koreksi sebagaimana disebutkan pasal undang-undang tersebut pada ayat ke-3. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. Sedangkan Hak Koreksi adalah hak pihak yang merasa dirugikan untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers” sambungnya.

Zainal menuturkan, pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi bisa dilakukan langsung ke Redaksi yang memberitakan atau kepada Dewan Pers sebagaimana diatur pasal 15 ayat 2 (d) UU Pers. Dalam hal ini Dewan Pers yang meminta Redaksi segera meralat berita yang diadukan pihak dirugikan. “Tetapi, pihak yang merasa dirugikan pun harus menyertakan fakta sebagai bukti bahwa pemberitaan tersebut salah. Jadi bukan asal menyanggah,” katanya.

Zainal kembali menegaskan, kesalahan pemberitaan (kalau terbukti) merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Penilaian akhir terhadap masalah tersebut merupakan kewenangan Dewan Pers, dan sanksinya dilakukan oleh Perusahaan Pers bersangkutan atau organisasi kewartawanan.

Zainal juga mengatakan,  bila pihak yang dirugikan pemberitaan Pers tetap mengajukan masalah yang dianggap merugikan dirinya langsung melalui jalur hukum, maka  dalam perkara pidana menyangkut Pers, Hakim yang memeriksa perkara tersebut harus menghadirkan saksi ahli sebagaimana disebutkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2008.

Rencananya besok Zainal dan beberapa teman sejawat jurnalis akan mendatangi Polda Jabar. (Don)

Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM di Bogor dan Sukabumi

Rabu, 19 Juni 2013 | 23.05

(SJO, BOGOR) - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM, dan mengamankan 1 ton BBM di lokasi proses pembangunan mal di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Sereal, Kota Bogor, Rabu (19/6/2013).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polda Jabar akan terus menggelar operasi 'Dian Lodaya' hingga 9 Juli 2013.Sebelumnya, polisi juga mengamankan dan menyita 5,2 ton BBM di Sukabumi.

Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya indikasi penimbunan BBM oleh PT Alam Dunia dan PT. Estetika. Selain menyita satu ton solar, kata Martinus, petugas juga mengamankan dua pelaku penimbunan berinisial DI dan AG. Beberapa saksi telah diperiksa terkait aksi penimbunan ini. Dari keterangan yang diperoleh, BBM yang disita itu digunakan untuk pengisian genset dan alat berat pembangunan mal yang tengah dilakukan.
Perbuatan pelaku terancam terjerat pasal 55 dan pasal 56 (1) tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 60 Miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penimbun BBM membeli solar dari berbagai SPBU di Kota Bogor dengan harga subsidi, yakni Rp4.500 per liternya. Padahal harga untuk proyek atau industri solar dipatok Rp9.000 per liternya. (r22/ino)

Empat Kapolres di Jabar Dimutasi

Rabu, 12 Juni 2013 | 22.22

(SJO, JAKARTA) - Menyusul pergantian Kapolda, Kepolisian RI mengganti empat Kepala Kepolisian Resor di Jawa Barat. Mereka yang berganti kepemimpinan adalah Polres Kota Besar Bandung, Polres Kota Cimahi, Polres Indramayu, dan Polres Kuningan. Para pejabat baru akan dilantik di markas Polda Jawa Barat, Jum'at, 14 Juni 2013.

Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pergantian pejabat tersebut dilansir dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1194/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Pejabat lama Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Abdul Rakhman Baso, dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korps Brimob Polri. "Penggantinya adalah Komisaris Besar Sutarno yang sebelumnya menjabat Direktur Binmas Polda Jabar," kata Martinus lewat surat elektronik yang diterima Tempo, Selasa, 11 Juni 2013.

Kepala Polres Kota Cimahi Ajun Komisaris Besar Anwar digantikan Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan yang sebelumnya Kepala Sub Bagian Bungkol Spripim Polri. Anwar dipromosikan menjadi Kepala Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Bagpenkompeten Ro Binkar SSDM Polri.

Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Golkar Pangarso RW dimutasi menjadi Wakil Kepala Polres Bekasi Kota. Penggantinya mantan Kepala Polres Kuningan Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintoro HB. "Kepala Polres Kuningan yang baru adalah Ajun Komisaris Besar Harry Kurniawan,"kata Martinus. Harry seebelumnya menjabat Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Jawa Barat.

Selain empat Kepala Polres, Surat Telegram Kepala Polri juga melansir mutasi tiga pejabat teras Polda Jawa Barat. Pejabat lama Inspektur Pengawasan Polda Komisaris Besar Haroan Ritonga digantikan Komisaris Besar Ilham Salahudin dari Inspektorat Pengawasan Mabes Polri.

Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Barat yang lama, Komisaris Besar Imam Pramukarso akan digantikan Komisaris Rusdi Hartono, eks Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau. (tpo/r21)

Polda Jabar Bantah Teroris Cigondewah Memiliki Sandera

Rabu, 08 Mei 2013 | 16.09


(SJO, BANDUNG) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membantah adanya sandera terkait pengepungan rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyian teroris di Cigondewah Hilir, Cimahi, Rabu (8/05/2013).

Polda Jabar hanya memback up densus 88 Polri, dan juga perlu diketahui tidak ada sandera dalam kejadian ini “ Tidak ada sandera, tulis besar-besar itu” tegas Kabid Humas Kombes Pol Martinus Sitompul melalui selulernya saat dihubungi seputarjabar.com.

Sebanyak 4 orang teroris menyerang densus 88 dengan tembakan dari dalam rumah, pihak kepolisian sampai saat ini masih mensterilkan kawasan rumah dimana teroris bersembunyi.(Don)

Polda Jabar Tidak Halangi, Eksekutor Kejaksaan Cium Tangan Susno

Senin, 29 April 2013 | 15.45

(SJO, BANDUNG) Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dengan tegas menolak bermacam asumsi "Melindungi" terkait kasus yang menimpa Komjend Pol (Purn ) Susno Duadji.

Hal itu diutarakan Kombes Pol Martinus Sitompul mewakili Kapolda Jabar, saat menemui perwakilan audiensi dari LSM PMPR di Ruang Utama Lodaya, Jalan Sokarno Hatta, Bandung, Senin (29/042013) siang.

Pihaknya tidak pernah menghalang-halangi proses eksekusi terhadap Susno, “Kami tidak pernah menghalang-halangi proses eksekusi, kami melindungi proses eksekusi dari kedua belah pihak, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (Keributan)” Jelas Kabid Humas Polda Jabar dihadapan perwakilan LSM.

Mengenai proses mediasi dilaksanakan di Mapolda Jabar,  karena atas permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar kepada Kapolda.

“Kami memberikan fasilitas tempat di Mapolda Jabar atas permintaan Kajati Jabar kepada Kapolda, agar memfasilitasi antara Susno dan pihak kejaksaan, silahkan di kroscek sama pak Kejati. Kalau perlu kita buka rekamannya” Tegasnya.

Bahkan saat proses mediasi pada waktu itu di Mapolda, salah satu eksekutor sempat mencium tangan pada Susno.

“Bahkan pada waktu itu (Eksekutor Kejaksaan-Red) ada yang berpelukan dan mencium tangan pada Susno, yang cium tangan itu namanya Firdaus keponakannya” Pungkas Martin.

Usai audiensi Habib Fahmi Asegaf  Pembina Lsm Pmpr menyatakan dukungannya terhadap Polda Jabar, sebelumnya puluhan massa berunjuk rasa meminta Susno Duadji segera di eksekusi, hingga saat ini keberadaan mantan orang nomor tiga di Polri itu masih menjadi misteri.(Don)

Polda Jabar Terus Usut Pemalsu Surat KPK

Rabu, 10 April 2013 | 13.13

(SJO, BANDUNG) - Kepolisian mengaku kesulitan untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat pemanggilan KPK terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Beberapa waktu lalu Dada mendapatkan surat panggilan palsu bernomor Spgl/987/23/III/2013. Surat itu diketahi palsu, setelah penyidik tidak membenarkan adanya panggilan terhadap Dada yang saat itu mendatangi Gedung KPK.

Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Anggkawijaya, mengatakan pihaknya telah mendapatkan data dan salinan surat palsu dari pihak Dada dan surat asli dari pihak KPK. “Data-data sudah kita dapatkan. Tinggal kami bandingkan dan mencari data lainnya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/4/2013).

Meski demikian, pihaknya mengaku sedikit kesulitan untuk menelusuri asal muasal surat tersebut. “Surat itu kan dikirim lewat pos. Paling nanti kita akan selidiki tukang posnya itu,” katanya.

Pihaknya beraharap, segera mungkin mendapatkan keterangan dan informasi tambahan untuk menemukan pelaku pemalsuan tersebut.

Sebelumnya, surat palsu itu berisi pemanggilan terhadap Dada Rosada guna pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono dan beberapa orang lainnya, termasuk di antaranya beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Saat ini, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Dada. Pencekalan tersebut ditandai dengan penarikan paspor miliknya. (ozo)

300 Personil Gabungan di Turunkan Amankan Car Free Night Dago

Minggu, 30 Desember 2012 | 19.23


(SEPUTARJABAR.COM, BANDUNG) Besok malam jalan Ir H Juanda akan diberlakukan “Car Free Night” rencananya besok, Senin (31/12) jam.18.00 Wib akan mulai dilakukan penutupan, tapi secara situasional.

“Sesuai rencana pukul 18.00 Wib - 06.00 Wib, tapi itu situasional. Kalau misal jam 18.00 masih landai (Arus Lalu lintas Lancar) Kita buka, tapi kalau arus padat jelas ditutup sekitar pukul 21.00 WIB, karena pasti pada jam tersebut sudah padat sekali jadi kita lakukan penutupan. Pada tanggal 1 Januari 2013 kita buka kembali, jamnya situasional misalkan jam.02.00 pagi sudah lancar ya kita buka” jelas Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Drs Imam Pramukarno SH MH kepada Seputarjabar.com via telepon seluler, Minggu (30/12) Malam.

Sistem penutupan jalan ini situasional atau tergantung dari situasi lancar atau tidaknya lalu lintas pada saaat itu dan juga untuk kenyamanan masyarakat yang ingin menikmati perayaan malam pergatian tahun 2012-2013.

“Yang terpenting kita tujuannya memfasilitasi masyarakat supaya berbagi kebahagiaan, berbagi suka cita, artinya jangan seperti yang lalu menjadi stagnan di koridor jalan juanda itu sehingga tidak bisa menikmati secara enak dan nyaman, disitu pejalan kaki saja terganggu oleh parkir dan pedagang  kaki lima” ujar Dirlantas.

Ruas jalan yang ditutup meliputi jalan Juanda (Kimia Farma)-Sulanjana, dan Cikapayang- Simpang Dago. Sebanyak 300 personil gabungan diturunkan untuk pengamanan “Car Free Night Dago” besok.(Don)









Polisi Kawal Perayaan Jelang Natal 2012 di Kota Bandung

Selasa, 25 Desember 2012 | 08.46


(SEPUTARJABAR.COM) Pengamanan jalannya perayaan jelang malam natal di sejumlah Gereja sudah terlihat, puluhan aparat kepolisian terlihat di sejumlah titik mulai dari Gereja Katedral di Jalan Merdeka, Gereja Injili Indonesia Hok Im Tong Dago, dan Gereja Kristen Immanuel Pasir Kaliki, kota Bandung, Senin (24/12) malam.

Selain pengamanan di Gereja-gereja  pihak kepoisian juga memfokuskan pengamanan di jalanan kota bandung yang menjadi jalur perjalanan menuju gereja.

Hasil pantauan seputarjaban.com sepanjang jalan Ir Djuanda (Dago) 3-4 orang Polisi Lalu Lintas Polrestabes Bandung bersiaga di pertigaan dan persimpangan jalan.

Sebanyak 26.650 personel gabungan Polri, TNI, Pemda, dan unsur  masyarakat atau Mitra Polri diturunkan dalam pengamanan jelang malam natal 2012 ini..

Sekitar 570 gereja, dan 156 tempat dijadikan tempat ibadah menjadi fokus pengamanan dalam sandi Operasi Lilin Lodaya 2012 Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).(Don)

Amankan Natal dan Tahun Baru 2012 Polda Jabar Gelar Operasi Lilin Lodaya 2012

Jumat, 21 Desember 2012 | 12.53


(SJO, BANDUNG)  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar)  gelar Operasi Lilin Lodaya 2012 siaga jelang perayaan Natal 25 Desember 2012 dan tahun baru 1 Januari 2013.

Dalam Operasi Lilin Lodaya 2012 ini Polda Jabar melibatkan sebanyak  26.550 personel gabungan Polri, TNI, Pemda, dan unsur masyarakat.

Pengamanan yang akan dilakukan di Gereja dan obyek vital ini  akan dilakukan serentak mulai hari ini, Jum'at 21 Desember 2012 hingga 1 Januari 2013.

“Persiapan natal dan tahun baru kita akan amankan gereja-gereja dan tentunya pesta tahun baru,” kata Kapolda Jabar Brigjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya kepada wartawan di Mapolda Jabar, kemarin, Kamis (20/12/2102).

Pengamanan sekitar 570 gereja dan 156 rumah tempat ibadah ini melibatkan Brimob Polda Jabar untuk sterilisasi.

Selain fokus melakukan pengamanan dan penjagaan gereja – gereja saat natal nanti. Polda Jabar juga melakukan pengamanan  terhadap titik rawan kemacetan di jawa barat di antaranya Puncak Bogor.

Sebanyak 283 pos pengamanan dan 201 pos pelayanan terpadu siaga dalam Operasi Lilin Lodaya 2012 ini.(Don)

Khawatir Jemput Paksa Bupati Garut HM Aceng Fikri Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jabar

Selasa, 11 Desember 2012 | 00.32


(SJO, BANDUNG ) Bupati Garut HM Aceng Fikri akhirnya penuhi panggilan Penyidik Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Aceng mengenakan kemeja putih dan peci datang bersama pengawal dan pengacaranya.

Aceng yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan mendapatkan 26 pertanyaan dari penyidik.

Pemeriksaan yang dijalani sampai sembilan jam sempat mengkonfrontir Aceng dengan Pelapor Asep Kurnia Jaya.

“Saya sudah datang semua sudah saya beberkan, kalian tinggal tanya saja” ujar Aceng kepada wartawan di Mapolda Jabar jalan Soekarno Hatta, Senin (10/12) sore.

Dalam hal ini Aceng masih berstatus sebagai saksi, Polisi juga masih terus akan mendalami kasus ini termasuk memanggil beberapa orang sebagai saksi.

Menurut sumber  yang tidak mau disebutkan namanya, sekembali dari Rumah Sakit Aceng langsung berangkat ke Polda Jabar, ada kekhawatiran dari pihak Aceng polisi akan lakukan jemput paksa.(Don)

Diberdayakan oleh Blogger.