Pemanggilan Jurnalis Oleh Polisi Mengundang Reaksi Keprihatinan Teman Sejawat

Kamis, 19 September 2013 | 22.37

(SJO, BANDUNG) Pemanggilan Hasan Zaelani atau jay jurnalis Harian Umum (HU) Fakta Karawang untuk diperiksa oleh Polres Karawang kemarin, Kamis (19/09) berbuntut reaksi keprihatinan rekan-rekan

sejawat jurnalis Karawang dan Bandung. Beberapa diantaranya memberikan pesan moral dan komentar di jejaring sosial.

Reaksi keras datang dari jurnalis senior dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Zainal Muttaqien, terkait kejadian pemanggilan tersebut. Setiap masalah yang timbul akibat pemberitaan semestinya menempuh dulu mekanisme sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pihak yang merasa dirugikan tidak bisa begitu saja menempuh jalur hukum lewat kepolisian.  Sebab UU pers merupakan lex specialis atau acuan hukum yang lebih khusus baik terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun KUHPerdata” tegasnya.

Zainal menjelaskan mekanisme yang tertuang dalam UU Pers ”UU Pers merupakan payung hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan jurnalistik mulai dari proses pengumpulan bahan berita, penulisan hasil liputan, dan publikasinya di media massa. Juga termasuk mekanisme penyelesaian masalah yang timbul akibat pemberitaan pers. Karena itu, jurnalis tidak bisa dihukum dengan KUHPidana sepanjang kesalahannya terkait dengan pemberitaan yang merupakan tugas jurnalistik” jelas pria yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik itu.

Terkait dengan pengaduan anak bupati Karawang yang merasa dicemarkan nama baiknya karena pemberitaan di Harian Fakta Karawang 28 Maret 2013, Zainal menjelaskan kenapa tidak digunakan hak jawab sesuai aturan UU.

“Sebaiknya pihak yang merasa dirugikan terlebih dahulu menggunakan Hak Jawab seperti diatur Pasal 5 ayat 2 UU Pers dan Hak Koreksi sebagaimana disebutkan pasal undang-undang tersebut pada ayat ke-3. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. Sedangkan Hak Koreksi adalah hak pihak yang merasa dirugikan untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers” sambungnya.

Zainal menuturkan, pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi bisa dilakukan langsung ke Redaksi yang memberitakan atau kepada Dewan Pers sebagaimana diatur pasal 15 ayat 2 (d) UU Pers. Dalam hal ini Dewan Pers yang meminta Redaksi segera meralat berita yang diadukan pihak dirugikan. “Tetapi, pihak yang merasa dirugikan pun harus menyertakan fakta sebagai bukti bahwa pemberitaan tersebut salah. Jadi bukan asal menyanggah,” katanya.

Zainal kembali menegaskan, kesalahan pemberitaan (kalau terbukti) merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Penilaian akhir terhadap masalah tersebut merupakan kewenangan Dewan Pers, dan sanksinya dilakukan oleh Perusahaan Pers bersangkutan atau organisasi kewartawanan.

Zainal juga mengatakan,  bila pihak yang dirugikan pemberitaan Pers tetap mengajukan masalah yang dianggap merugikan dirinya langsung melalui jalur hukum, maka  dalam perkara pidana menyangkut Pers, Hakim yang memeriksa perkara tersebut harus menghadirkan saksi ahli sebagaimana disebutkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2008.

Rencananya besok Zainal dan beberapa teman sejawat jurnalis akan mendatangi Polda Jabar. (Don)

LSM GMBI dan Ormas BPPKB Banten Berdamai

Rabu, 18 September 2013 | 23.37

KARAWANG-- LSM GMBI dan ormas  BPPKB Banten yang bentrok beberapa pekan lalu akhirnya sepakat berdamai.  Kesepakatan damai berlangsung di ruang rapat Bupati Karawang. Selasa (17/9) Penandatangan kesepakatan damai dilakukan perwakilan dari kedua kelompok dan disaksikan Bupati Karawang, Ade Swara, Kapolres Karawang, Tubagus Ade Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kepala Pengadilan Negeri dan Danyon 305 yang tergabung dalam Tim Terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri Kab Karawang yang sudah terbentuk sejak awal tahun lalu.

Bupati Karawang, Ade Swara menyatakan kedua belah pihak sudah sepakat untuk berkomitmen menjaga kondusifitas Karawang. “Mereka sudah berdamai dan kedepan tidak boleh terulang kembali kejadian yang sama,” ujarnya.

Menurut Bupati, semua organisasi masyarakat dan LSM harus bisa menjaga kondusifitas Karawang. Sebab keamanan dan kenyamanan Karawang bukan hanya peran dari Pemerintah tapi juga semua pihak yang berada di karawang. “Kami juga akan lebih mengintensifkan pembinaan kepada LSM dan Ormas,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dalam arahannya mengharapkan tidak ada lagi LSM yang tersulut dan terprovokasi hingga bisa memicu kerusuhan,

Ketua Pengadilan Negeri Karawang dalam sambutannya mengatakan, Ormas dan LSM perlu memberikan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat dimanapun berada, perlu dan harus mampu memberikan kontribusi masyarakat sebagaimana tercantum dalam UU No 17 Tahun 2013, tentang Ormas.

Sementara itu Ketua DPRD Karawang meminta agar OPD Kesbangpol bisa membina LSM, jangan sampai terjadi setelah berdamai konflik lagi. Juga LSM jangan membudayakan bentrok bila terjadi salah paham.

Ketua GMBI Distrik Karawang, Muhamad Sayegi Dewa mengakui jika kejadian beberapa waktu lalu merupakan kesalahan dari seluruh ketua karena kurang bisa mengkordinir anggotanya. Oleh sebab itu seluruh anggotanya kedepan akan dibina agar bisa lebih baik lagi. “Kita sudah berkomitmen untuk menjaga kondusifitas Karawang,” tegasnya.

Ketua BPPKB Banten, Rahmat Safaat menyatakan jika pihaknya sudah mengambil hikmah dari kejadian beberapa waktu lalu. “Kita siap untuk menjaga kondusifitas Karawang,”katanya. (krw)

Wagub Jabar: Pemprov Dorong PTS Menjadi PTN

Selasa, 23 Juli 2013 | 20.33

(SJO, KARAWANG) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat  mendorong perguruan tinggi swasta untuk peningkatan status menjadi perguruan tinggi negeri. Hal tersebut merupakan wujud keperpihakan Pemerintah  Provinsi Jabar dalam pembangunan pendidikan tinggi sekaligus bagian dari upaya mewujudkan SDM yang berkualitas melalui peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan.

"Salah satunya adalah dengan mendorong perguruan tinggi swasta untuk peningkatan status menjadi perguruan tinggi negeri,"  ungkap Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar ketika berkunjung ke Karawang Senin malam ( 22/7).

Salah satu perguruan tinggi yang mendapat prioritas untuk peningkatan status menjadi perguruan tinggi negeri adalah Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), jelas Wagub  Deddy Mizwar dalam rangkaian kegiatan  Safari Ramadhan di Masjid kampus Al-Khoir" Unsika  Jl. HS Ronggowaluyo Teluk Jambe Kabupaten Karawang.

Wagub mengharapkan perguruan tinggi berupaya meningkatkan kualitas kegiatan kampus, mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pada aspek pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

"Ini perlu keseriusan jajaran stakeholder pendidikan dan dukungan penuh Bupati/walikota," tegas Deddy.
Disamping itu perlu upaya untuk menjadikan kampus meraih predikat sebagai center of excellence, mampu menyempurnakan institusinya secara berkelanjutan, sesuai dengan situasi, kondisi dan tuntutan jaman, harap Deddy.

"Secara potensi, analisa ilmiah dan kriteria yang ditentukan saat ini Unsika adalah PTS yang paling siap dan memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai PTS" ujar   Wakil Rektor Zainal Arifin, sehingga berharap Wagub Deddy Mizwar memberikan dukungan penuh untuk penegrian UNSIKA.

Pada kesempatan tersebut  Wagub Deddy Mizwar menyerahkan bantuan untuk Masjid AL Khoir yang bersumber dari Unit Pengelola Zakat Provinsi.

Hadir pada acara tersebut Rektor, Wakil Rektor dan jajaran civitas Unsika, Kepala BKPP Wilayah Purwakarta Deddi Mulyadi, Kepala Biro Yansos Riadi dan Kepala OPD Provinsi Jawa Barat dan jamaah masjid AL Khoir.(Bn/Slr)

Pasar Baru Karawang Dimodernisasi

Minggu, 21 Juli 2013 | 17.40

(SJO, KARAWANG) -Dalam rangka mengembangkan kembali Pasar Baru Karawang menjadi pasar yang bersih dan modern, Pemerintah Kabupaten Karawang dan perusahan investasi asal Malaysia, PT. Panglima Capital Itqoni menandatangani MoU perjanjian kerjasama investasi. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara dan Direktur PT. Panglima Capital Itqoni, Ir. Irwan Khalis, MM di  Gedung Singaperbangsa Lt. II Pemda Karawang, Kamis (19/7).

Perjanjian kerjasama tersebut mengatur  mengenai kerjasama investasi pembangunan dan pengelolaan Pasar Baru Karawang dengan pola Bangun Guna Serah, dengan tujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana perdagangan barang dan jasa yang representatif di Pasar Baru Karawang. Lingkup kerjasama sendiri mencakup perencanaan, desain, rekayasa, pembiayaan, konstruksi fasilitas, dan pengelolaan serta pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana pasar.

Selain itu, dalam perjanjian tersebut mengatur kewajiban dari pihak pengembang untuk memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dengan jumlah sekitar Rp. 300 juta pada tahun pertama, hingga Rp. 800 juta pada tahun ketiga. Jumlah tersebut dapat akan dievaluasi kembali setiap lima tahun sekali, dan dapat meningkat seiring dengan adanya perubahan regulasi. Keterlambatan pembayaran terhadap kewajiban tersebu akan dikenakan denda sebesar Rp. 0,1 persen per hari dari jumlah kontribusi yang harus dibayarkan.

Klausul lain dalam perjanjian kerjasama tersebut juga mengatur mengenai kewajiban kepada pihak pengembang untuk mengutamakan pembangunan dalam penyediaan tempat usaha (kios dan los) bagi para pedagang lama baik SIMB maupun pedagang kaki lima. Selain itu, sebelum seluruh pedagang lama yang telah diverifikasi dapat diakomodir untuk menempati kios baru, pihak pengembang tidak diperkenankan untuk menawarkan kepada pedagang baru.

Bupati Karawang, H. Ade Swara, usai perjanjian kerjasama tersebut menegaskan kembali bahwa pihak Pemerintah Daerah terus berkomitmen untuk membenahi pasar-pasar yang ada di Kabupaten Karawang, karena berdasarkan pengalaman yang telah lalu terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pasar. “Masih terdapat satu atau dua pasar yang sampai saat ini masih menjadi masalah, dan ini menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi kembali perjanjian pengelolaan pasar,” ujarnya.

Untuk itu dirinya berharap ke depan dapat berjalan dengan lebih baik sehingga tidak lagi muncul permasalahan terkait pengelolaan pasar. Bupati sendiri berharap secara khusus kepada pihak PT. Panglima Capital Itqoni akan mampu menindaklanjuti perjanjian kerjasama dengan baik sesuai dengan harapan bersama, karena masyarakat Karawang sudah menanti untuk memiliki pasar yang baik dan bisa dimanfaatkan dengan sebaiknya.

Sementara itu, Direktur PT. Panglima Capital Itqoni, Irwan Khalis, menjelaskan bahwa pihak akan berusaha untuk dapat memenuhi berbagai amanat yang terdapat dalam klausul perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah. “Kami tentu sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat karena telah dipercaya untuk dapat melaksanakan amanat yang cukup berat tersebut,” imbuhnya.(e22)

Kancing Merah Renovasi Rumah Aki Juki

Rabu, 13 Februari 2013 | 12.02


(SEPUTARJABAR.COM, KARAWANG) Pasukan Kancing Merah yang dipimpin Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar) 2013-2018 Ahmad Heryawan (Aher) dalam kampanye simpatik hari ini, menyasar Gubug Reyot untuk dibenahi.
Gubug reyot yang menjadi sasaran Kancing Merah saat ini adalah milik pasangan Juki-Amah warga di Rt.15/14, Kampung Anjun Kaler, Desa Karawang Kulon, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (13/2/2013).
Kandidat nomor urut ‘4’ ini menegaskan salah satu bentuk komitmennya kepada masyarakat miskin. Bentuk programnya, antara lain, berupa renovasi 100 ribu gubuk warga miskin di kawasan permukiman kumuh.
Aher di lokasi kampanye mengatakan, renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) bukan program baru. Di akhir 2012, Pemprov di bawah kepemimpinannya selaku Gubernur telah merenovasi 10 ribu gubuk, dengan Anggaran renovasi rata-rata Rp 10 juta/unit.
"Jadi komitmen pasangan Ahmad Heryawan memperbaiki 100 ribu rumah tidak layak huni bila insyaAllah kembali dipercaya rakyat merupakan kelanjutan program yang sudah dilaksanakan," ujar Cagub Heryawan.
Target renovasi 100 ribu unit gubuk, Pemprov menyiapkan dana sekitar Rp 1 triliun. Untuk memaksimalkan hasil akhir program, Pemprov akan menggandeng Kementerian Perumahan dan pihak swasta.
Aher yang sedang sibuk ikut membantu pekerja bangunan yang sedang merenovasi, mengatakan kedepannya di RUTILAHU juga akan disediakan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) umum, dengan infrastruktur jalan bekerjasama dengan dinas terkait.

Juki (85), pemilik gubuk, mengatakan, dirinya terharu menerima bantuan tim Cagub 'Nomor Opat' tersebut. Ayah 12 anak ini mengaku tidak menyangka gubuknya 'naik kelas' menjadi rumah layak huni.(Don/Beben/Pris)

Karawang Berlakukan Jalur One Way

Rabu, 30 Januari 2013 | 17.40

(SEPUTARJABAR.COM, KARAWANG) Forum Lalulintas Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan memberlakukan jalur satu arah alias one way. Jalur tersebut, dimulai dari Jalan Tuparev, Jalan Kertabumi, sampai Jalan Arif Rahman Hakim. Adapun jalur satu arah ini panjangnya sekitar tiga kilometer.

Iptu Iis Puspita, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Karawang, mengatakan, alasan diberlakukannya jalur satu arah karena volume kendaraan yang melintasi jalur tersebut sangat padat. Apalagi, di sepanjang Jalan Kertabumi, kepadatan kendaraan akan terlihat sepanjang hari

"Karena itu, kami sepakat kalau di jalan tersebut akan diberlakukan satu arah. Untuk mengurai kepadatan," kata Iis kepada Republika di Karawang, Rabu (30/1).

Forum Lalulintas Kabupaten Karawang merupakan gabungan dari unsur Satlantas Polres Karawang, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Perhubungan, dan Sat Pol PP Karawang. 

Untuk hari ini, Iis menyampaikan akan dilaksanakan survei jalur terlebih dahulu. Setelah dikaji, baru akan sosialisasi kepada masyarakat. 

Usai dikaji, kata Iis, barulah diujicobakan. Bila sudah uji coba, jalur satu arah ini akan diberlakukan terhitung Maret mendatang. (rol)
Diberdayakan oleh Blogger.