KPK Segera Tahan Para Tersangka Kasus Hambalang

Kamis, 08 Agustus 2013 | 07.52

(SJO, JAKARTA) - Megaproyek senilai Rp2,5 triliun untuk membangun sarana P3SON di bukit Hambalang, Bogor, Jabar telah menyeret empat tersangka.

Mereka yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, Pejabat Kemenpora Dedi Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noor yang merupakan Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek.

Satu tersangka lainya adalah Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang disangkakan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek ini.

Kasus yang mulai terkuak sejak 2011 hingga saat ini belum juga tuntan, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan jika para tersangka ini akan segera ditahan. Kepastian itu didapatkan Samad, karena tidak lama lagi hasil audit investigasi tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera rampung.

"Hambalang sudah dalam tahap finishing, dari BPK sebentar lagi selesai. Maka dengan itu berarti tidak lama lagi kita akan melakukan penahanan kepada empat tersangka ini," kata Samad.

Dalam obrolan relatif santai, Samad bertutur dalam kasus Hambalang tidak menutup kemungkinan untuk menyeret tersangka baru. Tersangka baru akan mulai terkuak dan bisa disimpulkan jike KPK telah menyelesaikan kasus ini, setidaknya telah masuk dalam proses perseidangan yang memuat bukti-bukti keterlibatan pihak lain.

"Kita selesaikan dulu empat tersangka ini setelah itu kasusnya baru bisa kita simpulkan ada tersangka baru atau tidak. Intinya setelah ada laporan kerugian negara, mereke ditahan. Insya Allah bulan ini," tegas Samad. (R21)

Pengusutan Kasus Hambalang Tak Tergantung Audit BPK

Senin, 22 Oktober 2012 | 19.40

JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit investigasi terkait proyek pembangunan pusat pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penanganan hukum kasus korupsi Hambalang tak berdasarkan audit BPK.

"KPK melakukan penyelidikan tak berdasarkan audit. KPK hanya membutuhkan dua bukti yang cukup bahwa di Hambalang ada korupsi. Hubungan antara KPK dan BPK adalah audit secara keseluruhan dan kerugian negaranya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, hari ini.

Sembilan minggu yang lalu, Audit Investigatif BPK soal kasus Hambalang ternyata telah selesai. Hasil audit tersebut kini berada di anggota BPK yang membidangi investigasi.(woc)
Diberdayakan oleh Blogger.