KPK Jebloskan Dada Rosada ke Cipinang

Selasa, 20 Agustus 2013 | 02.59

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dada Rosada setelah memeriksa Walikota Bandung itu selama hampir delapan jam, Senin (19/8/13). Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, Dada sudah mengenakan baju tahanan KPK yang berwarna oranye. Politikus Partai Demokrat itu ditahan di Cipinang.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Dada merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.  Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Johan menambahkan, penyidik menahan Dada di rumah tahanan Cipinang untuk 20 hari pertama. "Dia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juntho pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Johan.

Sedianya, pekan lalu Dada diperiksa sebagai tersangka bersamaan dengan pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Edi Siswandi. Namun, Dada berhalangan hadir dengan alasan mengikuti rapat paripurna di DPRD di Bandung. Sementara Edi langsung ditahan seusai diperiksa Jumat pekan lalu.

Dalam kasus ini, Dada dan Edi diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung. KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto. Kini, KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut yang memungkinkan adanya tersangka baru.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi ditangkap bersama seorang dari swasta bernama Asep Triana pada Jumat 22 Maret lalu.

Dalam penangkapan tersebut KPK menemukan uang sebesar Rp 150 juta dan uang Rp 350 juta di mobil yang digunakan Asep. Kemudian KPK menangkap Kepala Dinas Plt Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat, namun KPK gagal menangkap Toto yang juga terlibat dalam kasus ini. Toto akhirnya menyerahkan diri ke KPK. (r21)

Walikota Bandung Dada Rosada Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos

Sabtu, 29 Juni 2013 | 21.16

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ahirnya menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus suap hakim terkait vonis perkara bantuan social (bansos). Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Dada sudah ditandatangani ketua KPK Abraham Samad pada Jumat (28/6/2013).

Nama Dada kerap disebut terlibat dalam dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Dada diduga sebagai otak pemberian suap kepada hakim ini, terkait pengurusan perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung yang kasusnya ditangani PN Tipikor Bandung.

Kasus ini melibatkan orang dekat Dada, yakni Toto Hutagalung, pria bernama Asep yang merupakan suruhan Toto, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Diduga, uang yang digunakan untuk menyuap Setyabudi berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di Pemkot Bandung.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi beberapa waktu lalu mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada Setyabudi. Terkait kasus ini, KPK sudah lebih dari delapan kali memeriksa Dada. KPK juga telah menggeledah kediaman pribadi maupun rumah dinas Dada, serta ruang kerja Dada di kantor Pemkot Bandung.

Sebelumnya,   Kamis (27/6/2013),  Dada Rosada menjalani pemeriksaan kedelapan di KPK). Ketika itu, Dada segera masuk ke dalam ruang steril KPK, tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan.  Pada perkara ini, selain kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, KPK juga sudah membuka penyelidikan baru. Sementara pada kasus suapnya, KPK juga tengah mengembangkan ke penerima dan pemberi lain. (r21)

Status Tersangka Dada Rosada Tunggu Sprindik

Jumat, 28 Juni 2013 | 02.22

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan status Wali Kota Bandung Dada Rosada menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Rencananya, KPK bakal memberikan status tersebut pekan depan.

"Sementara kalau sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) untuk status tersangka Insya Allah minggu depan sudah ada. Ini hanya masalah administrasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Sprindik merupakan salah satu landasan formal seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik juga biasanya menyertai peningkatan status sebuah kasus ke tahap penyidikan.

"Nanti dalam sprindik baru dijelaskan statusnya misalnya tersangka. Tapi yang jelas yang bisa dipastikan bahwa kasus Dada Rosada sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Abraham Samad.

Hingga saat ini KPK sudah tiga kali memeriksa Dada terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dalam kasus suap itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.

Toto bersama Herry dan Asep diduga menyuap Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber yaitu urunan kepala daerah, sumber kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber terakhir yang belum diungkap.

Dada Rosada diduga terlibat kasus suap dana Bansos. Ia diduga turut memberi uang 'saweran' untuk Hakim Setyabudi. Rumah Dada sendiri sudah digeledah, dan di sana penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga mampu memperkuat bukti keterlibatan Dada.

Sementara itu Wali Kota Bandung, Dada Rosada mengaku belum diberitahu oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila statusnya sudah meningkat menjadi pihak yang dapat dimintai tanggung jawab secara hukum terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam memuluskan perkara bansos Pemkot Bandung.

"Belum, belum," kata Dada Rosada usai keluar kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013) malam.
Pada pemeriksaan kedelapan kali, Kamis (27/6/2013), Dada cukup lama menjalaninuya. Dia diperiksa sekirat 11 jam.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana. (r21)

KPK Berencana Bidik Dada Rosada dari Kasus Lain

Jumat, 14 Juni 2013 | 15.36

(SJO, JAKARTA) - KPK berencana membidik Wali kota Bandung Dada Rosada dengan kasus lain, karena hingga kini KPK belum menemukan bukti keterlibatan Dada dalam kasus suap Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Hal itu diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jala HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Kata dia, sudah ada usulan dari penyidik agar pemeriksaan terhadap Dada dikembangkan ke kasus lain yang terkait dengan kasus suap Waka PN Bandung, dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan. Sebab, dalam kasus penyuapan itu, Dada tidak ikut tertangkap tangan, dan belum ditemukan bukti adanya keterkaitan antara dia dengan para tersangka kasus itu.

Seperti diketahui, kasus suap Waka PN Bandung menjerat empat tersangka. Selain sang Waka PN sendiri, tersangka lain kasus ini adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, pengusaha bernama Toto Hutagalung, dan karyawan Toto yang bernama Asep Triana. (smo)

KPK Periksa Dada Rosada dan Edi Siswadi

Kamis, 23 Mei 2013 | 17.46

(SJO, JAKARTA) – KPK terus mengusut kasus dugaan suap terkait vonis perkara dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Kamis (23/5/13) siang KPK kembali memeriksa Walikota Bandung sebagai saksi untuk tersangka Toto Hutagalung.


Menjelang pemeriksaan, Dada enggan memberikan keterangan kepada wartawan, dan langsung  masuk ke gedung KPK. Senin (20/5) lalu, KPK juga sudah memeriksa Dada perihal dugaan suap kepada Wakil Ketua Pangadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono,  yang tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima uang suap dari Asep, di ruang kerja di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam peristiwa tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta. Selain itu, di dalam mobil milik Asep, KPK juga menemukan uang yang jumlahnya diduga Rp 350 juta.

Selain telah dua kali memeriksa Dada, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Walikota Bandung itu, di  Jalan Tirtasari 2 No 12 Bandung, dan Rumah dinas di Jalan Dalem Kaum No 26, kawasan Alun-alun Bandung.

Selain memeriksa Dada Rosada, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Pemkot Bandung, Edi Siswandi. Edi diperiksa juga sebagai saksi dalam perkara suap terkait pemulusan penanganan kasus Bansos di Bandung.

Nama Edi dan Dada muncul dalam Dakwaan kasus korupsi Bansos yang berjalan di pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, disebutkan Dada Rosada dan Edi yang dulu masih menjabat Sekretaris Daerah Pemkot Bandung adalah pihak yang diperkaya dalam kasus korupsi tersebut. Edi dan Dada disebut turut melakukan praktik tindak pidana korupsi bersama-sama dengan para terdakwa korupsi dana bansos. (R21)
Diberdayakan oleh Blogger.