KPK Jebloskan Dada Rosada ke Cipinang

Selasa, 20 Agustus 2013 | 02.59

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dada Rosada setelah memeriksa Walikota Bandung itu selama hampir delapan jam, Senin (19/8/13). Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, Dada sudah mengenakan baju tahanan KPK yang berwarna oranye. Politikus Partai Demokrat itu ditahan di Cipinang.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Dada merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.  Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Johan menambahkan, penyidik menahan Dada di rumah tahanan Cipinang untuk 20 hari pertama. "Dia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juntho pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Johan.

Sedianya, pekan lalu Dada diperiksa sebagai tersangka bersamaan dengan pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Edi Siswandi. Namun, Dada berhalangan hadir dengan alasan mengikuti rapat paripurna di DPRD di Bandung. Sementara Edi langsung ditahan seusai diperiksa Jumat pekan lalu.

Dalam kasus ini, Dada dan Edi diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung. KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto. Kini, KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut yang memungkinkan adanya tersangka baru.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi ditangkap bersama seorang dari swasta bernama Asep Triana pada Jumat 22 Maret lalu.

Dalam penangkapan tersebut KPK menemukan uang sebesar Rp 150 juta dan uang Rp 350 juta di mobil yang digunakan Asep. Kemudian KPK menangkap Kepala Dinas Plt Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat, namun KPK gagal menangkap Toto yang juga terlibat dalam kasus ini. Toto akhirnya menyerahkan diri ke KPK. (r21)

KPK Periksa Mantan Ketua PT Jabar Terkait Kasus Suap Bansos

Senin, 01 Juli 2013 | 13.10

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono dalam penyidikan kasus penerimaan hadiah terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjadi hakim terkait perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (1/7/13).

Dalam penanganan kasus ini, KPK mengintensifkan penyidikannya. Terakhir, Wali Kota Bandung Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka. Ini menambah daftar panjang jumlah tersangka pada kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan di ruang kerja Hakim Setyabudi itu.

Selain Dada dan Setyabudi, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, serta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Herry Nurhayat sudah menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat DR Hj Marni Emmy Mustafa, Mantan Ketua PT Jawa Barat Sareh Wiyono, dan Hakim PT Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan. KPK juga telah memeriksa dua hakim merupakan hakim pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama Bandung sedang dua hakim ad hoc Tipikor pada tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

KPK juga telah memeriksa dua hakim ad hoc tingkat pertama adalah Ramlan Comel dan Djojo Djohari Ramlan yang merupakan anggota majelis hakim yang ikut menyidangkan perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Setyabudi. Sedangkan hakim tinggi Tpikor adalah Pontian Mundir dan Wiwi Widiastuti.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Asisten II Sekda Kota Bandung Ubad Bachtiar, Kepala bagian hukum Sekda Kota Bandung Erik M Attauriq, Inspektur Pemerintah Kota Bandung Koswara, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bandung Oji Mahroji, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Ricky Gustiadi, dan Camat Bojongloa Kaler Kota Bandung Dedi.

Kemudian, penyidik KPK juga memanggil Dirut PDAM Kota Bandung Pian Sopian, Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkot Bandung Dandan Riza Wardana, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkot Bandung Iming Ahmad, dan Kepala bappeda Pemkot Bandung Gunadi Sukma.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi ditangkap bersama seorang dari swasta bernama Asep Triana pada Jumat 22 Maret lalu.

Dalam penangkapan tersebut KPK menemukan uang sebesar Rp 150 juta dan uang Rp 350 juta di mobil yang digunakan Asep. Kemudian KPK menangkap Kepala Dinas Plt Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat, namun KPK gagal menangkap Toto yang juga terlibat dalam kasus ini. Toto akhirnya menyerahkan diri ke KPK. (r21)

Status Tersangka Dada Rosada Tunggu Sprindik

Jumat, 28 Juni 2013 | 02.22

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan status Wali Kota Bandung Dada Rosada menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Rencananya, KPK bakal memberikan status tersebut pekan depan.

"Sementara kalau sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) untuk status tersangka Insya Allah minggu depan sudah ada. Ini hanya masalah administrasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Sprindik merupakan salah satu landasan formal seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik juga biasanya menyertai peningkatan status sebuah kasus ke tahap penyidikan.

"Nanti dalam sprindik baru dijelaskan statusnya misalnya tersangka. Tapi yang jelas yang bisa dipastikan bahwa kasus Dada Rosada sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Abraham Samad.

Hingga saat ini KPK sudah tiga kali memeriksa Dada terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dalam kasus suap itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.

Toto bersama Herry dan Asep diduga menyuap Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber yaitu urunan kepala daerah, sumber kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber terakhir yang belum diungkap.

Dada Rosada diduga terlibat kasus suap dana Bansos. Ia diduga turut memberi uang 'saweran' untuk Hakim Setyabudi. Rumah Dada sendiri sudah digeledah, dan di sana penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga mampu memperkuat bukti keterlibatan Dada.

Sementara itu Wali Kota Bandung, Dada Rosada mengaku belum diberitahu oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila statusnya sudah meningkat menjadi pihak yang dapat dimintai tanggung jawab secara hukum terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam memuluskan perkara bansos Pemkot Bandung.

"Belum, belum," kata Dada Rosada usai keluar kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013) malam.
Pada pemeriksaan kedelapan kali, Kamis (27/6/2013), Dada cukup lama menjalaninuya. Dia diperiksa sekirat 11 jam.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana. (r21)

Toto Hutagalung Mengaku Hanya Perantara Permintaan Hakim Setyabudi

Selasa, 25 Juni 2013 | 03.42

(SJO, JAKARTA)  - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dana Bansos Pemkot Bandung, Toto Hutagalung mengaku sebagai perantara antara mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang meminta uang suap ke pemerintah setempat.

"Saya hanya penyambung, cuma perantara apa yang diminta Setyabudi," kata Toto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin (24/6/13).

Namun ketika disinggung perihal kabar gratifikasi seks yang diminta oleh Setyabudi, Toto mengaku tidak mengerti istilah tersebut dan tidak pernah menyebutkan hal itu.

"Saya tidak bilang benar, tapi semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata dia.

Pada Kamis (20/6) Toto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dan usai pemeriksaan dia mengakui dalam kasus ini dia adalah perantara antara Setyabudi yang meminta dengan Pemerintah Kota Bandung, yang lalu diberikan oleh Edi Siswadi selaku Sekretaris Daerah.

"Dia (Setyabudi) minta uang, ya saya minta ke sana (Pemkot Bandung), saya tidak diperintah Sekda tapi diminta Setyabudi dan saya sampaikan dan diberikan uang oleh Sekda, saya tidak pernah diperintah Sekda apalagi Walikota," kata Toto usai pemeriksaan pada Kamis (20/6).

Usai pemeriksaan pada Senin (10/6) Edi Siswadi juga mengakui bahwa Walikota Bandung Dada Rosada memerintahkan pengumpulan uang kepada Setyabudi.

Edi juga mengaku bahwa Dada memintanya untuk mengordinasikan pengumpulan uang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan menetapkan empat orang tersangka yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.

Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. (r21/ant)

KPK Periksa Dada Rosada dan Edi Siswadi

Kamis, 23 Mei 2013 | 17.46

(SJO, JAKARTA) – KPK terus mengusut kasus dugaan suap terkait vonis perkara dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Kamis (23/5/13) siang KPK kembali memeriksa Walikota Bandung sebagai saksi untuk tersangka Toto Hutagalung.


Menjelang pemeriksaan, Dada enggan memberikan keterangan kepada wartawan, dan langsung  masuk ke gedung KPK. Senin (20/5) lalu, KPK juga sudah memeriksa Dada perihal dugaan suap kepada Wakil Ketua Pangadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono,  yang tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima uang suap dari Asep, di ruang kerja di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam peristiwa tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta. Selain itu, di dalam mobil milik Asep, KPK juga menemukan uang yang jumlahnya diduga Rp 350 juta.

Selain telah dua kali memeriksa Dada, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Walikota Bandung itu, di  Jalan Tirtasari 2 No 12 Bandung, dan Rumah dinas di Jalan Dalem Kaum No 26, kawasan Alun-alun Bandung.

Selain memeriksa Dada Rosada, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Pemkot Bandung, Edi Siswandi. Edi diperiksa juga sebagai saksi dalam perkara suap terkait pemulusan penanganan kasus Bansos di Bandung.

Nama Edi dan Dada muncul dalam Dakwaan kasus korupsi Bansos yang berjalan di pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, disebutkan Dada Rosada dan Edi yang dulu masih menjabat Sekretaris Daerah Pemkot Bandung adalah pihak yang diperkaya dalam kasus korupsi tersebut. Edi dan Dada disebut turut melakukan praktik tindak pidana korupsi bersama-sama dengan para terdakwa korupsi dana bansos. (R21)

KPK Periksa 3 Kadis Terkait Kasus Suap Hakim

Senin, 06 Mei 2013 | 11.53

(SJO, JAKARTA) - KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) terkait perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung. Senin (6/5/13) KPK memanggil Tiga Kepala Dinas, yakni Kadis Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kadis Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, dan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya kota Bandung,Rusjaf Adimenggala.

“Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha,Senin (6/5/2013)
.
Selain tiga Kadis, KPK juga memanggil PLT Seketaris Daerah kota Bandung Yosi Irianto dan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Setya Budi Tejo Cahyono,. Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung,

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri bandung karena tertangkap tangan seusai menerima uang suap dari Asep Triana. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.

Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.(R21)

KPK Periksa Toto Hutagalung

Jumat, 26 April 2013 | 21.52

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung sebagai saksi untuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Jumat (26/4/2013). Baik Toto maupun Setyabudi merupakan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Toto diperiksa karena dianggap tahu seputar peran Setyabudi. Dalam kasus ini, Toto diduga sebagai pihak yang memberikan uang kepada Setyabudi terkait kepengurusan perkara bansos.

Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos di PN Bandung. Ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara mencapai Rp 66,5 miliar.

Toto juga disebut sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Dada bepergian ke luar negeri. (R21)

KPK Verifikasi Hasil Penggeledahan Terkait Kasus Suap Hakim

Sabtu, 13 April 2013 | 01.39

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi hasil penggeledahan di sejumlah tempat, terkait dugaan kasus suap kepada wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Ada dokumen dan Closed Circuit Television (CCTV) yang diamankan," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/4/2013) sore.

Johan tidak  merinci dokumen apa saja dan rekaman CCTV yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Juga tidak menyebutkan rekaman CCTV tersebut berasal dari PN Bandung atau di tempat lainya.

Dalam kasus suap hakim ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Toto Hutagalung, Hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.

Toto, Herry, dan Asep, diduga memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos tersebut. Terkait penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah Dada bepergian ke luar negeri. Toto sendiri disebut-sebut sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di lima tempat pada Kamis. Lokasi pertama adalah Apartemen The Suites Metro Tower A lantai 10 nomor 10, Tower B lantai 3 nomor 2, dan Tower E lantai 3 No  3 di Jalan Soekarno-Hatta No 689 B, Bandung, Jawa Barat.

Kedua, rumah seseorang yang diduga masih berhubungan dengan tersangka Toto Hutagalung di Jalan Kamis V, nomor 1, Kiara Condong, Bandung. Ketiga, kantor perusahaan swasta di Kompleks Ruko Suropati, Jalan PHH Mustopa, No 139, Bandung. Keempat, sebuah rumah di Jalan Pacuan Kuda No 22 A, Harcamanik, Bandung. Kelima, di rumah toko Mentro Indah Mall Blok I, No 1, Bandung.

KPK juga menggeledah lima tempat di Bandung terkait penyidikan kasus yang sama. Kelima tempat itu adalah kantor PengadilanTinggi Jawa Barat di Jalan Suropati 47, Bandung, dua rumah tersangka Toto Hutagalung yang beralamat di Jalan Taman Klaten No 2, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Bandung, serta yang berlokasi di Jalan Ciwaru 99, Ciporeat, Ujung Berung, Bandung.

Selain itu, penyidik menggeledah rumah dinas hakim Setyabudi di Jalan Nayaga, Turangga, Lengkong, Bandung, serta rumah tersangka Herry Nurhayat di Jalan Sari Kaso, Cikaso, Bandung. (R01)

Terkait Kasus Suap Hakim, KPK Geledah Lagi Lima Bangunan

Jumat, 12 April 2013 | 01.22

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di Bandung, Jawa Barat, terkait penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Kamis (11/4/2013). Penggeledahan dilakukan di lima lokasi.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, lokasi pertama adalah Apartemen The Suites Metro Tower A lantai 10 nomor 10, Tower B lantai 3 nomor 2, dan Tower E lantai 3 nomor 3 di Jalan Soekarno-Hatta nomor 689 B, Bandung, Jawa Barat.

Kedua, rumah seseorang yang diduga masih berhubungan dengan tersangka Toto Hutagalung di Jalan Kamis V, nomor 1, Kiara Condong, Bandung. Ketiga, kantor perusahaan swasta di Kompleks Ruko Suropati, Jalan PHH Mustopa, nomor 139, Bandung. Keempat, sebuah rumah di Jalan Pacuan Kuda Nomor 22 A, Harcamanik, Bandung. Kelima, di rumah toko Mentro Indah Mall Blok I, Nomor 1, Bandung.
“Penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti tambahan,” ujar Johan.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah lima tempat di Bandung terkait penyidikan kasus yang sama. Kelima tempat itu adalah kantor PengadilanTinggi Jawa Barat di Jalan Suropati 47, Bandung, dua rumah tersangka Toto Hutagalung yang beralamat di Jalan Taman Klaten Nomor 2, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Bandung, serta yang berlokasi di Jalan Ciwaru 99, Ciporeat, Ujung Berung, Bandung.
Selain itu, penyidik menggeledah rumah dinas hakim Setyabudi di Jalan Nayaga, Turangga, Lengkong, Bandung, serta rumah tersangka Herry Nurhayat di Jalan Sari Kaso, Cikaso, Bandung.

Menurut Johan, dari penggeledahan lima tempat yang berlangsung kemarin itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Toto, hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.

Diduga, Toto, Herry, dan Asep, memberikan hadiah atau janji kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Hakim Setyabudi adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos tersebut.

Adapun Toto disebut-sebut sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada. Perusahaan Toto merupakan rekanan Pemkot Bandung dalam pengelolaan parkir Pasar Andir. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Dada bepergian ke luar negeri. (R01)

Polda Jabar Terus Usut Pemalsu Surat KPK

Rabu, 10 April 2013 | 13.13

(SJO, BANDUNG) - Kepolisian mengaku kesulitan untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat pemanggilan KPK terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Beberapa waktu lalu Dada mendapatkan surat panggilan palsu bernomor Spgl/987/23/III/2013. Surat itu diketahi palsu, setelah penyidik tidak membenarkan adanya panggilan terhadap Dada yang saat itu mendatangi Gedung KPK.

Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Anggkawijaya, mengatakan pihaknya telah mendapatkan data dan salinan surat palsu dari pihak Dada dan surat asli dari pihak KPK. “Data-data sudah kita dapatkan. Tinggal kami bandingkan dan mencari data lainnya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/4/2013).

Meski demikian, pihaknya mengaku sedikit kesulitan untuk menelusuri asal muasal surat tersebut. “Surat itu kan dikirim lewat pos. Paling nanti kita akan selidiki tukang posnya itu,” katanya.

Pihaknya beraharap, segera mungkin mendapatkan keterangan dan informasi tambahan untuk menemukan pelaku pemalsuan tersebut.

Sebelumnya, surat palsu itu berisi pemanggilan terhadap Dada Rosada guna pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono dan beberapa orang lainnya, termasuk di antaranya beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Saat ini, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Dada. Pencekalan tersebut ditandai dengan penarikan paspor miliknya. (ozo)
Diberdayakan oleh Blogger.