KPK Segera Tahan Para Tersangka Kasus Hambalang

Kamis, 08 Agustus 2013 | 07.52

(SJO, JAKARTA) - Megaproyek senilai Rp2,5 triliun untuk membangun sarana P3SON di bukit Hambalang, Bogor, Jabar telah menyeret empat tersangka.

Mereka yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, Pejabat Kemenpora Dedi Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noor yang merupakan Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek.

Satu tersangka lainya adalah Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang disangkakan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek ini.

Kasus yang mulai terkuak sejak 2011 hingga saat ini belum juga tuntan, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan jika para tersangka ini akan segera ditahan. Kepastian itu didapatkan Samad, karena tidak lama lagi hasil audit investigasi tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera rampung.

"Hambalang sudah dalam tahap finishing, dari BPK sebentar lagi selesai. Maka dengan itu berarti tidak lama lagi kita akan melakukan penahanan kepada empat tersangka ini," kata Samad.

Dalam obrolan relatif santai, Samad bertutur dalam kasus Hambalang tidak menutup kemungkinan untuk menyeret tersangka baru. Tersangka baru akan mulai terkuak dan bisa disimpulkan jike KPK telah menyelesaikan kasus ini, setidaknya telah masuk dalam proses perseidangan yang memuat bukti-bukti keterlibatan pihak lain.

"Kita selesaikan dulu empat tersangka ini setelah itu kasusnya baru bisa kita simpulkan ada tersangka baru atau tidak. Intinya setelah ada laporan kerugian negara, mereke ditahan. Insya Allah bulan ini," tegas Samad. (R21)

Anas Urbaningrum Mundur Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Sabtu, 23 Februari 2013 | 18.08


(SEPUTAR JABAR COM, JAKARTA) - Anas Urbaningrum secara resmi menyatakan mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pengunduran dirinya disampaikan dalam keterangan pers di kantor Dewan Pmpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2/2013) siang.

Sikap Anas tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Menurut Anas, mundurnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat bukanlah akhir dari segalanya. Namun sebaliknya, baru merupakan langkah awal untuk membuktikan kepada sejarah tentang eksistensi Partai Demokrat.

“Sekarang saya menjadi manusia merdeka,” kata Anas yang disambut aplaus para pendukungnya.

Menurut Anas, ppengunduran dirinya bukan sekedar soal jabatan atau posisi, tetapi soal standar etik. "Standar etik pribadi saya itu alhamdulillah cocok dengan pakta integritas yang diterapkan di partai demokrat. Standar etik pribadi saya adalah mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai ketua umum partai demokrat," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat M Rahmat menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai bentuk loyalitas kepada Anas Urbaningrum. Sikapnya itu, kata Rahmat, didukung penuh oleh para senior di partai. Bahkan sejumlah pengurus senior pun dikabarkan akan ikut mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat.

Pengunduran diri Anas Urbaningrum merupakan kelanjutan dari program bersih-bersih Partai Demokrat. Berawal dari pengambil-alihan kendali partai ke Majelis Tinggi yang dipimpin Soesilo Bambang Yudhoyono. Meskipun secara de jure Anas waktu itu masih Ketua Umum, tetapi de facto kekuasaan ada di tangan SBY.

Sinyal bahwa Anas bakal lengser dari pucuk pimpinan Partai Demokrat dengan jelas diisyaratkan SBY selaku Ketua Majelis tinggi yang meminta Anas untuk konsentrasi menghadapi masalah hukum yang sedang ditangani KPK. (R02)

Diberdayakan oleh Blogger.