Gubernur dan Wagub Turut Meriahkan Gelaran Funbike

Sabtu, 19 Oktober 2013 | 20.57

(SJO, BANDUNG) - Gubernur Ahmad Heryawan beserta Hj. Netty Heryawan dan Wagub Deddy Mizwar, Sabtu (19/10) ikuti kegiatan Funbike dengan menempuh jarak sekitar 15 Km menyusuri jalan-jalan utama Kota Bandung.

Selain diikuti gubernur dan wagub, funbike yang terselenggara atas kerjasama Bank BJB, Pikiran Rakyat, Radio PR FM dan C59 itu diikuti pula oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil serta ribuan peserta dari daerah Bandung dan sekitarnya.

Route berjarak 15 Km dan menyusuri jalan-jalan utama Kota Bandung itu ditempuh oleh Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, kurang lebih satu setengah jam. Start di Gedung Sate kurang lebih pukul 07.30 Wib dan finish juga di Gedung Sate pada pukul 09.00 Wib.

Usai ikuti "ngegowes" bareng ribuan peserta funbike, gubernur dan wagub berkesempatan mengundi "doorprize" berupa dua hadiah umrah dan dua hadiah speda motor.

Gubernur sampaikan hadiah utama berupa Umrah kepada peserta bernama Ade Kusmana peserta dari daerah Ujung Berung. Sedangkan Deddy Mizwar memberian hadiah umrah kepada Karna Sanjaya penduduk dari Cibiru bandung.

Sedangkan ibu Netty heryawan dan Ibu Hj. Gisel menyampaikan hadiah undian sepeda motor. (don)

Pergub Situs Gunung Padang Rampung Oktober 2013

Jumat, 18 Oktober 2013 | 15.04

(SJO, BANDUNG) -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggodok peraturan gubernur terkait situs megalitikum Gunung Padang Cianjur. Pergub yang poinnya berisi pengamanan Gunung Padang ini ditargetkan rampung pada Oktober 2013.

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengungkapkan, Pemprov perlu membuat pergub karena pengelolaannya akan diambil alih pemerintah pusat. Pergub ini juga diperlukan untuk memudahkan koordinasi upaya penyelamatan dan pengamanan Gunung Padang.

"Tentu agar situs tersebut tidak dirusak pihak tertentu," kata dia.

Deddy mengungkapkan, tim dari pemerintah pusat juga tengah bekerja untuk mengembangkan Gunung Padang dari sisi penelitian dan pembiayaan. Sementara Pemprov Jabar terus mendukung langkah-langkah dalam menyelamatkan situs bersejarah ini.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan juga mengatakan, pemerintah belum memfokuskan pada potensi pariwisata di Gunung Padang.  Heryawan mengaku tidak terburu-buru untuk membangun infrastuktur jalan yang mendukung potensi pariwisata. Jika memang sudah selesai, kata dia, pariwisata kemudian akan ditingkatkan.

"Setelah proses pemugaran, penyelamatan dan eksvakasi selesai, baru infrastruktur dibicarakan,"kata dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cianjur, Tedy Artiawan saat ditemui di Gedung Sate mengatakan, sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 500 juta untuk pembebasan lahan seluas lima hektare. Nantinya, terdapat zonasi di Gunung Padang dan dibangun fasilitas umum seperti perparkiran.

Ia mengatakan, pembebasan lahan tersebut sudah menjadi rencana lama Pemerintah Cianjur. Menurut dia, rencana tersebut tidak ada kaitannya dengan tawaran pemugaran Situs Gunung Padang dengan mengeksvakasinya. Ia mengklaim sebelum tim peneliti turun, pihaknya sudah berencana membebaskan lahan.

Sementara itu, Ketua Tim Riset Mandiri yang juga arkeolog UI, Ali Akbar mengatakan Situs Gunung Padang diperkirakan lebih luas dari yang ada saat ini. Sebelumnya, pemerintah menetapkan luas kawasan cagar budaya situs  3.094 meter persegi. Namun ternyata, luas situs tersebut satu bukit yang pada puncaknya terdapat Situs Gunung Padang dengan lima teras.

"Pada awalnya kami mengira luas keseluruhan 15 hektare, tapi terakhir 25 hektare," kata Ali.

Adapun dari uji karbon yang dilakukan, situs diperkirakan dibuat 500 Sebelum Masehi. Bentuk situs itu berundak dengan Situs Gunung Padang berada pada puncaknya. Sementara kawasan situs yang berada di sekeliling Situs Gunung Padang itu tertutup dan pepohonan.

"Jika semak belukar dan lapisan tanahnya kita kupas, semua lapisan akan terlihat. Satu bukit itu ada megalitikumnya," kata dia.

Ia melanjutkan, penelitian melalui ekskavasi arkeologi sudah memastikan ditemukannya dua lapis struktur bangunan situs itu. Meski demikian, para ahli menemukan kemungkinan masih ada bangunan lagi di dalam bangunan situs tersebut. (r22)

Aher Sembelih Sendiri Hewan Qurbannya

Rabu, 16 Oktober 2013 | 22.42

(SJO, BANDUNG) - Gubernur Ahmad Heryawan menyembelih sendiri hewan kurbanya bertempat di Halaman Belakang Gedung Negara Pakuan, usai melaksanakan Shalat Sunnat Iedul Adha yang diselenggarakan di Lap. Gasibu, Selasa (15/10).

Sebanyak delapan ekor kambing dan satu ekor sapi disembelih sendiri oleh Ahmad Heryawan dengan tanpa ada kelelahan, karena memang ia sudah terbiasa menyembelih sendiri hewan qurban. "Saya berkurban dan menyembelihnya, ini sudah yang keenam kalinya", jelas Gubernur Ahmad Heryawan.

"Kepada para wartawan Heryawan menjelaskan, bahwa dalam rangka menciptakan kesejahteraan hewan maka menyembelih hewan qurban selain mengikuti syariat Islam, juga harus menggunakan pisau yang tajam. "Hewan qurban yang memang diperuntukan disembelih akan mendukung niat keikhlasan seseorang menunaikan qurbannya"."Berangkat dari niat yang ikhlas dan keimanan, qurban kita diterima Allah SWT.

Daging hewan qurban yang terkumpul, nantinya akan dibagikan kepada para petugas yang ada di Gedung Pakuan dan masyarakat sekitarnya.

Pada kesempatan itu, Ahmad Heryawan sempat memberikan daging hewan qurban kepada para wartawan yang sejak pagi ikut memantau dan memonitor penyelenggaraan shalat ied dan pemotongan hewan qurban.(don)

Aher Awali Ngantor Bersepeda

Minggu, 13 Oktober 2013 | 23.37

(SJO, BANDUNG) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengawali Gerakan Bike to Work di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jabar, Jumat (11/10/2013).

Heryawan berangkat ke Gedung sate, kantornya, dari kediaman dinas di Pakuan dengan bersepeda ditemani belasan stafnya. Setelah menempuh perjalanan sekitar 12 km, Gubernur Heryawan masuk ke Gedung Sate bersama ratusan PNS yang juga memulai tradisi bersepeda ke kantor.

Dalam surat edarannya soal 'Jumat Bersepeda' kepada para PNS dijelaskan, gerakan ini dimaksudkan untuk menanamkan kebiasaan hidup sehat dan untuk mengurangi polusi di Kota Bandung. Selain itu guna mengurangi kemacetan di ibukota Jawa Barat pada jam-jam tertentu. (don)

Pejabat Bersih Siap Hadapi Wartawan ?

Jumat, 11 Oktober 2013 | 07.35

(SJO, BOGOR) - Media massa, kini dan ke depan, menjadi satu di antara empat pilar penentu kemajuan bangsa. Tiga tonggak yang lain: negara, kalangan pengusaha, dan masyarakat (civil society).

Karenanya, pemerintah --pusat hingga desa-- perlu senantiasa bekerjasama dengan pers agar perannya terealisasi maksimal. Bukan justru sebaliknya, menjauhi atau justru memusuhi insan media.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan menandaskan hal itu saat menjadi salah seorang pembicara di Seminar Empat Pilar Kebangsaan yang digelar MPR-RI dan dalam silaturahim dengan wartawan se-Bogor di Kota Bogor, Kamis, 10 Oktober 2013.

"Media massa adalah pilar keempat yang memiliki kekuatan membangun opini. Media mampu mengubah opini. Bersama media, negara akan sukses menjalankan perannya," ujar Heryawan, yang didampingi Walikota Bogor Ahmad Ru'yat.

Dijelaskan, hanya pihak atau pejabat bersih alias amanah saja yang siap menghadapi wartawan. Bila yang bersangkutan melakukan penyimpangan --terlebih terlibat kasus hukum, kata Heryawan, mereka umumnya menghindar bertemu dengan jurnalis.

"InsyaAllah, saya salah seorang perjabat yang tidak takut media. Di mana dan kapanpun siap menjawab pertanyaan wartawan," tutur Gubernur Jabar seraya tersenyum. Keyakinan ini disambut tepuk tangan sekitar 30 wartawan media cetak dan elektronik se-Bogor.

Heryawan menambahkan, kerjasama baik Pemerintah Provinsi Jabar dengan pers dilandasi strategisnya peran media massa. Sebaik apapun program pemerintah tidak akan berjalan baik tanpa didukung masyarakat. Sementara pers-lah yang memiliki kekuatan untuk mendorong partisipasi masyarakat terhadap program pemerintah.

Dalam acara silaturahim dengan kalangan jurnalis se-Bogor, Heryawan menyempatkan diri melantunkan sebuah lagu Sunda, diiringi orgen tunggal. Usai menghibur wartawan, Gubernur yang lebih kerap disapa Aher, bertukar pikiran dengan pers.

Saat berbicara bersama Pangdam III/Siliwangi Mayjen Dedi Kusnadi dan Kapolda Jabar Irjen Suhardi Alius dalam Seminar Empat Pilar Kebangsaan, Heryawan menegaskan peran negara yang tak lagi sedominan beberapa tahun lalu.

"Kini, civil seciety bersama media massa dapat mengubah pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang," ulas Heryawan.

Seminar diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa se-Bogor.(bN/rL)

Kasus Sengketa Dago 37, Pemprov Segera Ajukan Gugatan Intervensi

(SJO, BANDUNG) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM telah mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan pengajuan gugatan intervensi di dalam perkara No. 221/PDT/G/2013/ PN.Bdg antara Indra Cahaya, SH, MBA, MM, selaku kuasa JOICE VERA SCHEFFER KADTANJA (mengaku sebagai ahli waris WH. Hoogland) Penggugat melawan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bandung, Cs sebagai Para Tergugat.

Kepala Biro Humas Protokol dan Umum (HPU) Setda Jabar R. Ruddy Gandakusumah menjelaskan sehubungan dengan bukti kepemilikan sebagaimana disinggung dalam berita tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mempersiapkan seluruh dokumen kepemilikan dan dokumen-dokumen terkait lainnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan langkah-langkah hukum yang akan/ telah ditempuh.
Ruddy mengatakan pelaporan dilakukan karena Gubernur Ahmad Heryawan sudah menandatangani surat kuasa. "Hari ini juga akan dikirimkan ke KY," katanya di Gedung Sate, Rabu (9/10).

Menurutnya selain mengirimkan surat pengaduan, pihaknya juga berencana melakukan intervensi ke persidangan dengan menunjukkan bukti yang dimiliki Pemprov. "Dengan intervensi dan memperlihatkan sertipikat asli kepemilikan (HPL) Pemprov Jabar atas lahan tersebut, diharapkan dijadikan sita jaminan (concervatoir beslag) itu dicabut dan statusnya dikembalikan ke keadaan semula," paparnya.

Ruddy mempertanyakan putusan Hakim yang menerima bukti kadaluarsa untuk mengajukan sita jaminan. "Mengapa permohonan penggugat dikabulkan padahal dasarnya itu berdasar pada hak Eigendom Verponding atau hak barat. Hak barat ini sudah habis masa konversinya sejak tanggal 24 September 1980 lalu. Artinya tanah sudah menjadi milik negara," paparnya.

"Ini menimbulkan kecurigaan, mengapa tanah yang masa konversinya sudah habis dijadikan sita jaminan (concervatoir beslag)," tambah Ruddy.

Ruddy menegaskan bahwa ini bukan urusan elok tidak elok, tetapi ini menyentuh rasa keadilan Pemprov Jabar sebagai pemilik sah lahan. “Ada pelanggaran hukum yang terjadi di sini,” tandasnya.

Pemprov sebelumnya memprotes keras tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menetapkan sita jaminan atas aset tanah dan bangunan di Jalan Ir.H.Juanda No 37, Bandung.

Ruddy mengatakan pelaksanaan sita jaminan yang dilakukan pada 20 September lalu oleh juru sita PN Bandung dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim PN Bandung No.221/Pdt.G/2013/PN.Bdg 19 September 2013.

Menurutnya sita jaminan tersebut diajukan oleh Indra Cahaya selaku kuasa Joice Vera Scheffer Kadtanja yang mengaku sebagai ahli waris WH.Hoodland. penggugat dalam perkara itu melawan Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bandung yang saat ini menempati Dago 37 tersebut.

Penggugat mengklaim tanah dan bangunan tersebut berdasarkan hak Eigendom Verponding No1493, Surat Ukur No.292 tertanggal 27 September 1908.

Ruddy menegaskan sita jaminan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tanah dan bangunan yang disita bukan milik penggugat maupun tergugat. “Itu adalah barang tidak bergerak milik Pemprov Jabar,” katanya.
Kepastian itu aset Pemprov Jabar menurutnya berdasarkan, pertama sertifikat hak pengelolaan No.1 /Kel Tamansari GS Tanggal 8 Desember 1994 No.13894/1994 luas 4,040 meter persegi, 12 Desember 1994 atas nama Pemprov Daerah Tingkat I Jabar. Kedua, SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN  17 Februari 1994 No.18/HPL/BPN/94 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemprov Jabar.

Menurut Ruddy berlandaskan fakta legal ini penyitaan terhadap barang milik negara atau daerah merupakan pelanggaran hukum.  “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 50 d Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” katanya.

Merujuk pada KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI di dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria bahwa dalam rangka menyelesaikan masalah yang ditimbulkan karena berakhirnya jangka waktu hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat pada selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980;

Hal tersebut kembali ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat yang selengkapnya menyatakan bahwa :

“Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.”

Artinya bahwa : alas hak yang dijadikan dasar bagi Penggugat yaitu Hak Eigendom Verponding No. 1493, Surat Ukur No. 292 tanggal 27 September 1908, untuk mengajukan Sita Jaminan (concervatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan seluas 6.820 m2, terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 37 Bandung seharusnya ditolak. Mengingat bahwa keberadaan Eigendom verponding sebagaimana dimaksud sudah tidak berlaku lagi sampai batas waktu 24 September 1980 sebagaimana telah ditentukan di dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.(rL)

PNS Pemprov Jabar Wajib Ngantor Bersepeda Setiap Jumat

Kamis, 10 Oktober 2013 | 22.04

(SJO, BANDUNG) -Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendarai sepeda ke tempat kerjanya setiap hari Jumat. Untuk itu, surat edaran akan segera dibuatkan, dan diharapkan efektif dilaksanakan mulai Jumat (11/10) pekan ini.

Dengan bersepeda diharapkan membangun budaya sehat dan menekan tingkat polusi, khususnya di Kota Bandung. Menurutnya bila seluruh PNS Pemprov Jabar yang ada di Kota Bandung dan PNS Pemkot Bandung bersamaan menggunakan sepeda pada hari yang sama (Jumat-red), akan menjadi hal yang mampu meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan, khususnya di Kota Bandung.

“Tentu kebiasaan menggunakan sepeda pada hari Jumat akan diterapkan ke seluruh PNS lingkup Pemprov Jawa Barat, baik yang ada di Gedung Sate, Gedung Dewan, maupun seluruh unit OPD. Nantinya imbauan juga diserukan kepada seluruh instansi vertikal yang ada di Jawa Barat. Kita akan segera buatkan surat edarannya. Dan tentu dalam surat edaran akan ada beberapa pengecualian, seperti para tamu dari luar yang hendak ke Gedung Sate dalam rangka urusan kedinasan. Parkiran khusus sepeda juga akan segera disediakan,” ujarnya usai memimpin Apel Pagi, di Halaman Gedung Sate, Jl Diponegoro 22 Kota Bandung, Rabu (9/10) pagi.

Menurut Heryawan, para PNS lingkup Pemprov Jawa Barat pasti sudah memiliki sepeda di rumahnya masing-masing. Apalagi dengan tingkat pendapatan yang ditunjang dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) memadai, para PNS sudah cukup mampu membeli kendaraan bermotor. “Jadi saya yakin para PNS mampu untuk membeli sepeda dalam rangka membangun budaya sehat dan bebas polusi pada setiap hari jumat. Dan untuk para PNS yang belum memiliki sepeda agar segera membeli,” katanya. Kebiasaan berkendara sepeda ke kantor, diharapkan mendorong warga lainnya, untuk juga mengikuti jejak para PNS.(don)

150 Anggota Tim Pemeriksa Hewan Qurban Mulai Beroperasi

(SJO, BANDUNG)-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melepas Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Tingkat Provinsi di Halaman Gedung Sate, Jl Diponegoro 22 Kota Bandung, Rabu (9/10) pagi. Sedikitnya 150 orang Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban yang dilepas usai Apel Pagi.

Mereka terdiri dari anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat, petugas Dinas Peternakan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka dan Kota Cimahi. Serta para mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Institut Pertanian Bogor (IPB). Diharapkan dengan adanya Tim Kesehatan tersebut dapat memberikan kenyamanan saat Idul Adha 1434 Hijriyah, khususnya hewan dan daging kurban masuk dalam kualifikasi halal, aman dan sehat.

Menurut Heryawan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Jawa Barat terus meningkat. Dimana pada tahun 2012 tercatat sebanyak 260.174 ekor yang disembelih dan dikonsumsi. Untuk tahun 2013 ini tentu jumlahnya lebih banyak lagi. Hal itu akibat dari semakin meningkatkatnya pemahaman kaum muslimin, bahwa berkurban adalah sebuah kewajiban yang dilaksanakan setiap setahun sekali. Dan minimal kaum muslimin hendaknya menyembelih 1 ekor hewan kurban per tahun/individu. “Tentu bagi yang mampu dan memiliki harta melimpah seharusnya lebih besar lagi jumlah hewan yang dikurbankan. Minimal 1 ekor sapi per individu/tahun,” ujarnya saat memberikan sambutan pelepasan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban.

Sementara dalam laporannya, Kepala Dinas Peternakan Jawa Barat Koesmayadie TP menjelaskan menjelang Idul Adha 1434 Hijriyah, terjadi lonjakan arus lalu lintas hewan dari daerah produsen ke wilayah konsumen. Sapi dan kambing kurban relatif banyak didatangkan dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Meski kawasan Jawa Barat masih berstatus endemik anthrax, namun hingga bulan September lalu, belum ada laporan positif kasus anthrax di Jawa Barat. “Namun, akibat tingginya lalu lintas hewan ternak, kita tetap waspada setiap segala kemungkinan munculnya penyakit menular semisal anthrax,” ujarnya.

Kehadiran Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tenteng Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengandung amanat bahwa Pemerintah bertanggungjawab menjamin daging yang beredar memenuhi syarat aman, sehat, utuh dan halal sebagai upaya melindungi kesehatan dan ketentraman batin masyarakat konsumen. Untuk itu sejak 9 Oktober 2013 lalu sudah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota hingga hari tasyrik. Lebih dari itu, sejak tahun 2012 lalu sudah dilakukan pengobatan obat cacing kepada 4.550 ekor dan tahun 2013 per September lalu sudah 4.000 ekor.

“Dengan segala upaya tersebut diharapkan masyarakat Jawa Barat, khususnya menjelang pelaksanaan Idul Kurban dapat berjalan dengan aman dan tenteram jauh dari ancaman penyakit. Khususnya penyakit cacing diharapkan sudah bebas tidak ada lagi laporan. Selain itu kita juga sudah melatih 425 orang tenaga terlatih dan melakukan sosialisasi kepada lebih ari 10.150 orang terkait dengan kesehatan hewan kurban,” ungkap Koesmayadie optimis pelaksaaan kurban tahun ini berjalan dengan lancar dan sudah tentu pihaknya siap mengantisipasi segala kemungkinan.(don)

PNS Pemprov Jabar Ikuti Semiloka Pencucian Uang

Rabu, 09 Oktober 2013 | 09.30

(SJO, BANDUNG) – Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar Selasa (8/10) membuka kegiatan Seminar Lokakarya (Semiloka) di Gedung Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Jawa Barat Jl. Lodaya No. 38 Bandung.

Semiloka tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) yang Dihasilkan dari Tindak Pidana Korupsi itu menghadirkan beberapa pembicara diantaranya Wakil Ketua PPATK dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

“Kegiatan ini sangat penting diikuti para PNS di lingkungan Pemprov Jabar, untuk memeberikan pengetahuan pada PNS dan keluarganya tentang tindak pidana money loundering atau pencucian uang” kata Wagub.

Semantara itu menurut Ketua LKBH Korpri Jabar Ruddy Gandakusumah, setelah kegiatan Semiloka itu, para PNS bisa berkonsultasi untuk menambah pengetahuan dan juga bila ada yang membutuhkan bantuan hukum ke LKBH.

“LKBH ini terbuka untuk para PNS di lingkungan Pemprov Jabar. Silahkan datang untuk berkonsultasi secara gratis tentang masalah hukum apapun” katanya.(don)

Pemprov Jabar Laporkan Hakim PN Bandung ke KY dan MA

Selasa, 08 Oktober 2013 | 03.46

(SJO, BANDUNG) — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan melakukan sita jaminan terhadap aset Pemprov Jawa Barat di Jalan Djuanda 37, Bandung, pada 20 September 2013.

"Saat ini digunakan sebagai rumah makan (Gampoeng Aceh) dan menjadi sekretariat salah satu ormas di Bandung," kata Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemprov Jawa Barat Ruddy Gandakusumah, di Gedung Sate Bandung, Senin (7/10/2013).

Menurut Ruddy, Pemprov Jabar tidak dilibatkan sama sekali dalam perkara hukum itu, padahal Pemprov mengklaim lahan seluas 6.820 meter persegi merupakan aset negara.

Pemprov Jabar, kata dia, dengan tegas menolak sita jaminan tersebut karena tidak dapat dibenarkan. Tanah serta bangunan yang diletakkan sita jaminan oleh PN Bandung bukan milik penggugat ataupun para tergugat.

"Barang tidak bergerak itu milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan sertifikat hak pengelolaan No 1/Kel Tamansari GS tanggal 8 Desember 1994 No 13894/1994, luas 4.040 meter persegi tanggal 12 Desember 1994 atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Barat," kata Ruddy.

Pihaknya menuturkan, permasalahan ini berawal saat pelaksanaan sita jaminan (concervatoir beslag) pada 20 September 2013.

Hal tersebut ditunjuk langsung oleh Juru Sita PN Bandung atas perintah dan menujuk penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung No 221/Pdt.G/2013/PN.Bdg tanggal 19 September 2013.

Pada sita jaminan tersebut, Indra Cahaya, selaku kuasa Jiuce Vera Scheffer Kadranja yang mengaku sebagai ahli waris WH Hoogland, warga Belanda yang juga sebagai pemilik tanah itu ketika zaman penjajahan.

Indra beperkara dengan tergugat Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bandung.

"Penggugat mengklaim tanah dan bangunan tersebut berdasarkan hak Eigendomm Verponding No.1493, surat ukur No.292 tanggal 27 September 1908. Padahal, hak tanah bangunan itu milik Pemprov yang sudah bersertifikat," ujarnya.

Pihaknya mengakui bahwa selama beberapa tahun ini sudah empat kali gugatan dan Pemprov Jabar selalu dimenangkan, tetapi dalam perkara yang kelima kalinya ini, Pemprov tidak dilibatkan.

"Oleh karena itu, penyitaan barang milik negara merupakan pelanggaran hukum dan sudah diatur dalam Pasal 50 huruf di Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," katanya.

Menurut dia, apabila PN Bandung menyetujui sita jaminan, maka hakimnya melanggar kode etik dan pihaknya akan segera melaporkan ke KY dan minta sita jaminan itu dicabut.

Selain itu, pihaknya sudah menyusun surat laporan untuk diserahkan ke KY dan MA dan saat itu surat tersebut sudah di meja Gubernur Jabar.

"Lalu besok ditandatangani, maka pihaknya akan langsung mengirimkannya ke pihak-pihak bersangkutan," kata dia.

Ruddy menjelaskan, terkait tanah dan bangunan ini telah beberapa kali digugat dan dipermasalahkan di pengadilan. Namun Pemprov selalu memenangkan perkara tersebut karena sangat jelas bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan No 1/Kel. Tamansari GS tanggal 8 Desember 1994 No 13894/1994, luas 4.040 m2, tanggal 12 Desember 1994 atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Tanggal 17 Februari 1994 No. 18/HPL/BPN/94 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Sementara perkara-perkara yang mempermasalahkan lahan ini adalah, gugatan Ama Soewarna (Perkara No 85/G/2003/PTUN.BDG), gugatan Ir. Rianto Haksoro (Perkara No.28/G/2004/PTUN.Bdg), gugatan Ibang Nurhamzah (Perkara No. 152/PDT/G/2007/PN.BDG), gugatan Ny. Aminah Torik (Perkara No 134/PDT/G/2009/PN.Bdg), dan terakhir perkara sita jaminan atas nama pemohon sita jaminan Indra Cahaya selaku kuasa Joice Vera Scheffer Kadtanja (mengaku sebagai ahli waris WH. Hoogland) penggugat dalam perkara No. 221/PDT/G/2013/PN.BDG.

"Semuanya dimenangkan Pemprov. Sampai kapanpun tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda No.37 Bandung tetap merupakan aset milik Pemerintah Provinnsi Jawa Barat," ucapnya. (don/tim)

Pemprov Jabar akan Tindaklanjuti Hasil Riset Gunung Padang

Sabtu, 05 Oktober 2013 | 17.25

(SJO, BANDUNG) - Pemprov Jabar akan  menindaklanjuti hasil riset oleh berbagai peneliti dari berbagai bidang terhadap situs Magalitikum Gunung Padang Kabupaten Cianjur, yakni dengan membuat aturan-aturan yang ada. Menurut informasi yang diterima  Presiden sudah mendukung atas situs Gunung Padang  dan akan mengeluarkan inpres.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemprov. Jabar akan memberikan dukungan. Dukungan tersebut, merupakan bukti keserius an Pemprov. Jabar untuk mengurus Gunung Padang, untkap Wagub Jabar ,   Deddy Mizwar dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Sate (3/10).

Gunung Padang, ungkap Wagub  harus ditangani secara serius karena Gunung Padang merupakan salah satu tanda bukti peradaban manusia yang ada di wilayah Jabar. Berkenaan dengan langkah tersebut, harus ada aturan-aturan yang menunjang terhadap bukti peradaban tersebut. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah perluasan Gunung Padang, diantaranya dibuat  aturan-aturan yang menunjang terhadap bukti peradaban tersebut.

Adanya hasil penelitian beberapa peneliti dari berbagai bidang, baik arkeologi, arsitektur dan lainnya diharapkan menjadi pendorong untuk mengkap  keberadaan situs tersebut. Untuk mengungkap situs tersebut harus berdasarkan undang-undang cyaitu UU tentang  Cagar Budaya.

Dalam ekspose riset yang berlangsung 3 Oktober 2013, Pemprov. Jabar sangat tertarik dengan gambar imajiner dari para arsitektur terhadap perluasan Gunung Padang.  Selanjutnya, hasil penelitian Gunung Padang akan dibawa pada seminar kebudayaan tingkat internasional yang akan dilaksanakan pada awal Desember tahun ini 2013.

Pemprov Jawa Barat ,  mendukung   keberadaan Gunung Padang ini, termasuk dalam hal pendanaan. Pemprov Jabar, ujar Wagub menyatakan siap menganggarkan sejumlah dana namun aturananya dulu yang harus dibahas karena jika ekskavasi Gunung Padang ini dikelola pusat maka anggarannya tentu berasal dari APBN.(R21)

Hari Ini, MoA Monorel Bandung Raya Diteken DIhadapan SBY dan Xi Jinping

Kamis, 03 Oktober 2013 | 09.34

(SJO, BANDUNG) - Proyek Monorel Metropolitan Bandung Raya semakin kokoh pelaksanaannya. Hal ini ditandai penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara perusahaan Indonesia dan China di hadapan Presiden kedua negara: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Xi Jinping, di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2013.

Agenda tersebut dikemukakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam jumpa pers bersama Presiden Direktur PT Panghegar Group Cecep Rukmana di Bandung, Rabu, 2 Oktober 2013.

"Besok itu (penandatanganan) Memorandum of Agreement, jadi sudah perjanjian kerjasama. Penandatangannya di hadapan Presiden karena masuk kategori proyek nasional. Ini semakin memperkokoh pelaksanaan proyek," papar Gubernur Heryawan.

Proyek Monorel Bandung Raya sepenuhnya dibiaya dan dilaksanakan oleh swasta. Dari Indonesia PT Sarana Infrastruktur Indonesia dan PT Jasa sarana --dinaungi PT Panghegar Group. Pihak swasta China yakni China National Machinery Import & Export Corporation (CMC), salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) China.

Secara umum, kerjasama PT Panghegar Group dan CMC mencakup pembuatan perencanaan induk dan pelaksanaan sistem transportasi massal (Mass Rapid Transit, MRT) terintegrasi jangka panjang di kawasan Bandung Raya khususnya, dan Jabar secara umum.

Gubernur Heryawan menjelaskan, pembangunan monorel di Kota Bandung dan beberapa kabupaten di sekitarnya (Bandung Raya) merupakan proyek awal yang tengah bergulir.

"Bila tidak aral melintang, insyaAllah, groundbreaking berupa pemasangan tiang pancang dilaksanakan Juli 2014," tegas Heryawan.

Presiden Direktur PT Panghegar Group Cecep Rukmana menyatakan, Proyek Monorel Metropolitan Bandung Raya sejalan dengan semangat kerjasama yang digelar dalam KTT APEC di Bali. "Forum APEC memang memberi ruang besar kepada dunia usaha dalam pembangunan ekonomi global," ujar Cecep.

Dia menambahkan, kerjasama PT Panghegar Group dan CMC tahap demi tahap berjalan lancar. Diawali Joint Operation Agreement di Jakarta pada Agustus 2012, Letter of Intent di Beijing (Juni 2013), lalu MoU di Bandung (Juli 2013), yang segera berlanjut ke tahap MoA.

Proyek Monorel Metropolitan Bandung Raya, ungkap Cecep lagi, menelan investasi sekitar Rp18 triliun, yang sepenuhnya disiapkan oleh CMC. Pembangunan infrastruktur transportasi massal ini dibagi lima fase yang ditaksir rampung pada 2025.

Kelima fase dimaksud yakni Stasiun Leuwi Panjang-Tanjung Sari (28,95 km), Stasiun Leuwi Panjang-Soreang (11,74 km), Dago-Pasirluyu (12,47 km), Kopo-Cililin (12,47 km), dan seksi Kopo-Cililin (24,67 km). (don)

75 UMKM Jabar Studi Banding ke Malaysia

Rabu, 02 Oktober 2013 | 18.33

(SJO, BANDUNG) - PT sinde Budi Sentosa memberangkatkan 75 UMKM asal Jabar untuk studi banding ke Malaysia. Keberangkatan itu dilepas oleh Wagub Jabar Dedy Mizwar didampingi asisten Presdis Sinde Budi sentosa Yuwono di Bandara Husein.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengimbau kepada perusahaan yang berada di Jabar untuk mengikuti langkah perusahaan ini. Menurutnya itu penting dilakukan agar UKM siap menghadapi AEC 2015 mendatang.

"Perusahaan di Jabar yang lain juga harus melakukan pemberdayaan kepada UKM karena sebentar lagi ada AEC," ujarnya kepada wartawan pada acara pelepasan UKM Jabar ke Malaysia oleh PT Sinbe Budi Sentosa di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa.

Dia menjelaskan perusahaan skala besar pasti membutuhkan pelaku UKM terutama yang bergerak pada sektor perdagangan. Sebab, pelaku bisa menjadi distributor handal untuk menyebar dan menjual hasil produksi.

Namun demikian, pihaknya belum bisa melakukan paksaan kepada setiap perusahaan agar mau melakukan pemberdayaan UKM. Pihaknya pun belum berencana menerbitkan Peraturan Daerah maupun Surat Edaran terkait hal ini.

"Sekarang ini, bentuknya baru imbauan, tapi keterlaluan kalau perusahaan sampai enggak memberdayakan UKM," katanya.

Pemerintah provinsi sendiri mendorong pemberdayaan UKM dengan berbagai cara, salah satunya melalui Kredit Cinta Rakyat (KCR). Kredit berbunga 8,3% per tahun ini diyakini bisa mendukung pembiayaan bagi para pelaku.

Yuwono menambahkan total UMKM yang diberangkatkan ke Malaysia berjumlah 800 orang, selain itu 600 UMKM juga diberangkatkan ke Thailand untuk studi banding kondisi pasar di negara tersebut.(r22)

Kadispenda Jabar Segera Dionanaktifkan

Senin, 30 September 2013 | 19.43

(SJO, BANDUNG) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akan menonaktifkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Bambang Heryanto saat kejaksaan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, atas kasus yang menjerat Bambang saat menjabat Sekretaris Daerah Subang.

Bambang Heryanto, saat menjabat Sekretaris Daerah Subang sempat divonis bebas dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus dugaan korupsi duit biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Subang tahun 2005-2008 dengan total kerugian negara Rp 14,29 miliar. Kasus itu juga menjerat Bupati Subang kala itu, Eep Hidayat.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hasil putusan MA menyatakan jika Bambang harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Menurut Heryawan,  posisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Subang, otomatis bakal non-aktif dan digantikan oleh Pelaksana Teknis saat kejaksaan mengeksekuis putusan Mahkamah Agung itu. "Kita tinggal menunggu kejaksaan saja melaksanakan eksekusi," kata dia.

Heryawan belum menyiapkan pejabat yang bakal langsung menduduki posisi Pelaksana Teknis Kepala Dinas Pendapat Daerah Jawa Barat nanti.

Sementara itu Kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Koswara, memastikan bahwa Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Jawa Barat yang menjadi terpidana kasus korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB), Bambang Heryanto, belum melarikan diri ke luar negeri..

Bambang tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor pada Selasa (24/9), untuk dimasukkan ke dalam penjara guna menjalani hukumannya.

Untuk itu, kata Koswara, Kejati Jabar mengimbau agar Bambang hadir dalam panggilan eksekusi kedua pada Selasa (1/10). "Kami harap yang bersangkutan mematuhi hukum," imbaunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jawa Barat, gagal menjebloskan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat (Kadispenda Pemprov Jabar), Bambang Heriyanto ke dalam penjara alias terali besi karena terpidana kasus korupsi upah pungut ini tak memenuhi panggilan jaksa eksekuto untuk dieksekusi bui.

Karena mangkir dari panggilan jaksa eksekutor untuk dieksekusi bui tersebut, maka jaksa eksekutor melayangkan panggilan kedua kepada Bambang Heriyanto yang merupakan terpidana 2 tahun penjara itu.

Jaksa eksekutor telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Bambang pada Selasa kemarin, (24/9/2013), melalui Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

Koswara mengatakan, berdasarkan surat dari kuasa hukum terpidana, bahwa kliennya tidak bisa menghadiri panggilan eksekusi bui tersebut. "Ada surat dari pengacaranya, bahwa terpidana belum bisa hadir. Alasan di suratnya ada keperluan keluarga."

Adapun surat panggilan eksekusi kedua yang disampaikan melalui Gubernur Jabar, kata Koswara, isinya meminta terpidana Bambang untuk datang dalam rangka eksekusi pada 1 Oktober mendatang.

"Imbauan kita supaya yang bersangkutan mematuhi aturan hukum. Mematuhi panggilan Kejaksaan," harapnya.

Dalam kasus ini, Bambang Heriyanto divonis secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan subsider JPU, Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Mahkamah Agung menetapkan terdakwa Bambang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayarnya, maka diganti dengan 2 bulan kurungan penjara.

Putusan lainnya, terdakwa Bambang juga harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 913.144.250,00. Uang itu sudah terlanjur diterimanya sebagai insentif atau tambahan penghasilan di luar gaji saat Bambang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang.

Sebelumnya, Bupati Subang Eep Hidayat oleh Mahkamah Agung (MA) juga telah divonis untuk perkara yang sama. MA menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Eep, sehingga ia harus meringkuk di penjara selama 5 tahun, karena terbukti korupsi APBD senilai Rp 2,5 miliar.(tim)

Haryadi Gantikan Sigit Sebagai Kepala BPBD Jabar

(SJO, BANDUNG).- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jabar yang sebelumnya dijabat Udjawalaprana Sigit digantikan oleh Haryadi yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP.

Pergantian itu bagian dari 269 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Setda Provinsi Jawa Barat dilantik dan diambil sumpah oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Gedung Sate Jln. Diponegoro Bandung, Senin (30/9/2013).

Terkait pergantian beberapa pejabat termasuk Kepala Dinas di lingkungan Setda Provinsi Jabar, Wagub menyatakan hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi di Jabar.

Wagub yakin pergantian Kepala BPBD itu tidak akan terjadi kendala. Meski saat ini Jabar sedang mengantisipasi potensi bencana menjelang musim penghujan. "Tidak masalah, sebab timnya sudah baik. Peralatan di BPDB pun sudah lengkap. Relawan dan tim lainnya sudah lengkap dan solid jadi tidak ada masalah ketika diganti kepalanya," tuturnya.

Deddy menyatakan, terkait potensi bencana musim penghujan ini perlu dilakukan pembahasan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Mengingat Jabar sebagai salah satu daerah rawan bencana. "Perlu pembahasan potensi bencana menyongsong musim hujan, kita koordinasi. Karena musim hujan memang perlu diantisipasi," katanya. (r22)

Pemprov Jabar Harapkan Win Win Solution Terkait Putusan PTUN Soal Upah Buruh

(SJO, BANDUNG) -Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan solusi terbaik (win-win solution) terkait amar putusan hakim PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan atas pembatalan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, R. Ruddy Gandakusumah dalam rilisnya, Senin (30/9) menjelaskan Pemprov Jabar menimbang semua masukan dan telaahan dari berbagai pihak yang berkompeten, agar ada hasil yang dapat menguntungkan semua pihak. “Ini dimaksudkan agar keputusan ini dapat menaikkan kesejahteraan buruh, tapi juga tidak mematikan geliat investasi di Jabar," tandasnya.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Biro Hukum dan HAM sesuai dengan tupoksinya, sedang mempersiapkan telaah atas putusan tersebut," kata Ruddy.

Seperti diketahui, para buruh memprotes Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.56-Bangsos/2012 tanggal 18 Januari 2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Barat tahun 2013, sebanyak 209 perusahaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU No 51/2009 tentang Hukum Acara TUN yang merevisi UU 5/1986 jo. UU No 9 tahun 2004, Pemprov Jawa Barat memiliki waktu 14 hari sejak diputuskan untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan tentang penangguhan UMK 2013 sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rls)

Pemprov SIapkan Banding Atas Putusan PTUN Soal Upah

Minggu, 29 September 2013 | 08.02

(SJO, BANDUNG) -Terkait amar putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan sebagian penggugat dan menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.56-Bangsos/2012 tanggal 18 januari 2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 (sebanyak 209 Perusahaan), Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Biro Hukum dan HAM sesuai dengan tupoksinya, sedang mempersiapkan telaahan atas putusan tersebut.

Hal demikian dijelaskan Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Rudy Gandakusumah dalam releasenya yang diterima redaksi jabarprov.go.id, Sabtu (28/9).

Berdasarkan UU No.51 tahun 2009 tentang Hukum Acara TUN yang merevisi UU 5 tahun 1986 jo. UU No. 9 tahun 2004, Pemerintah provinsi Jawa Barat memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut diputuskan, untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut, jelas Rudy.

Namun, kemungkinan banding besar. Pasalnya, keputusan tentang penangguhan UMK 2013 tersebut sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan  berlaku, demikian Rudy Gandakusumah.(r22)

Wagub: Pedikat WTP Dua Kali Harus Lebih Tingkatkan Kinerja

Jumat, 27 September 2013 | 22.37

(SJO, BANDUNG) - Jawa Barat telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang kedua kalinya. Akan tetapi Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan, kinerja harus tetap ditingkatkan.

Deddy mengatakan ini merupakan salah satu indikator keberhasilan kinerja pemerintah daerah bahwa pengelolaan keuangan negara/daerah telah dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel, namun jangan membuat lengah. Hal ini ditegaskannya pada acara  Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat di Kantor BPK  Jawa Barat  Jl.Moch. Toha no 164 Bdg, Jum'at (27/9).

Wagub berharap agar sinergitas dengan BPK RI Perwakilan Jawa Barat dapat terus dipelihara, "sehingga benar-benar mampu menjadi media yang membawa kita semua ke arah penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel." ujarnya.

Menurut Wagub Deddy Mizwar, dengan adanya pemeriksaan pengelolaan keuangan negara diharapkan akan tercipta kondisi penyelenggaraan manajemen yang efisien, efektif, ekonomis dan hemat sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku sehingga akan mencegah terjadiya kesalahan, penyimpangan, penyelewengan dan pemborosan oleh pemerintah daerah.

Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat kini dijabat oleh Ir.Cornell Syarief Prawiradingrat yang sebelumnya sebagai Kepala  BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan,  menggantikan Slamet Kurniawan M.Sc.Ak yang  menempati jabatan barunya sebagai Tortama KN II BPK RI

Hadir pada acara tersebut Anggota V BPK RI. Dr. Agung Firman Sampurna SE, M.Si, Tortama KN V Dr. Heru, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kepala Pengadilan Tinggi, unsur FKPD Jawa Barat, Inspektur Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota se Jawa Barat dan undangan lainnya.

Sementara Anggota V BPK RI Dr. Agung Firman Sampurna pada kesempatan tersebut menjelaskan sebagai lembaga Negara Konstitusional pengelolaan Keuangan Negara dirinya senantiasa melakukan konsolidasi organisasi agar independen, objektivitas dan profesional.

"Kualitas  pemeriksaan bukan hanya harus profesional dan objektif tapi juga harus independen," jelas Agung Firman.

Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Slamet Kurniawan M.Sc. Ak atas pengabdiannya sebagai Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, semoga pengalaman tugas di Jawa Barat bermanfaat untuk bekal dalam meniti karir di tempat yang baru. (don)

Netty Heryawan Resmikan Jambore Kader PKK Jabar

Kamis, 26 September 2013 | 22.56

(SJO, BANDUNG) - Netty Heryawan membuka secara resmi Jambore kader PKK Tingkat Provinsi Jawa Barat, yang diselenggarakan di Gedung PKK Prov. Jabar, Jl. Soekarno Hatta Bandung, Kamis (26/9).

Netty mengatakan bahwa acara ini sebagai sarana untuk semakin mempererat silaturahmi dan memotivasi kader untuk meningkatkan potensinya dalam menggerakan dan menyuluh masyarakat sesuai dengan tema dari Jambore ini yaitu "Dengan Jambore Kader PKK Kita Wujudkan Profesionalisme Kader PKK Dalam Menyuluh Dan Menggerakan Masyarakat".

Pada kesempatan ini, Netty Heryawan juga menyerahkan Penghargaan kepada pemenang Kontes Posyandu dan Kader Posyandu yang berprestasi yaitu Kab. Sukabumi, Kab. Garut dan Kota Tasik.

"Jika nantinya kita tidak menjadi pemenang dalam Jambore Nasional janganlah berkecil hati, tetapi itu merupakan motivasi untuk kita menjadi lebih baik dalam kepentingan masyarakat," pesannya.

Gubernur Jawa Barat dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Provinsi Jawa Barat Wawan Ridwan mengatakan, bahwa kegiatan peningkatan pengetahuan dan wawasan serta skill dan keterampilan seperti Jambore Kader PKK atau kegiatan sejenisnya menjadi sangat penting untuk mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Sudah menjadi komitmen dan konsekuensi kita semua dalam mengapresiasi keberadaan dan kiprah para kader PKK sebagai kader-kader militan yang bekerja secara sukarela dan secara signifikan sangat terasa berkontribusi secara nyata dalam pembangunan masyarakat Jawa Barat, demikian Gubernur.

Pada kesempatan jambore tersebut,hadir juga Wakil Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat Giselawati Mizwar, Ketua BP3APKKB Provinsi Jawa Barat Neni Kencanawati, Perwakilan Pengurus Kader PKK Kab/Kota, Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. (don)

Aher Dukung Upaya Pencegahan Korupsi di Jabar

(SJO, BANDUNG) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi tahun 2013 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi pihaknya sangat mendukung setiap langkah untuk memperkuat pencegahan korupsi di Jawa Barat. Hadir dalam acara itu Wakil Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Walikota Bandung dan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemprov Jawa Barat.

Menurut Heryawan, meski peran pemberantasan korupsi itu terdiri dari aspek penindakan dan pencegahan. Namun akibat langkah penindakan lebih kuat dari langkah pencegahan menjadi salah satu penyebab terus bertambahnya dugaan kasus korupsi. "Karena pencegahan sesungguhnya memberikan dampak besar dalam menekan tindak pidana korupsi sekaligus menyelamatkan uang negara," ujarnya di Gedung Bappeda Provinsi Jawa Barat, Jl Ir Juanda, Kota Bandung, Rabu (25/9) pagi..

Dalam upaya pencegahan, maka sejatinya dibangun sistem yang bisa berjalan efektif menyentuh seluruh lini baik pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat dalam mencegah terjadinya korupsi. Menurut Heryawan, ada 4 hal yang harus diperhatikan, yakni membangun karakter, memberikan penghasilan yang cukup, menerapkan sistem pencegahan korupsi dan penegakan hukum.

Adapun untuk mencegah tindak pidana korupsi, Pemerintaj Provinsi Jawa Barat  sudah melakukan beberapa hal, antara lain; penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD), perbaikan kualitas pelayanan publik, transparansi pengadaan barang dan jasa, menerapkan sistem RKPD online, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE), menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 172,7 miliar untuk APBD Jabar. Dan efisiensi senilai Rp 361,4 miliar untuk institusi di luar Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah 4.545 paket. "Alhamdulillah LPSE Jawa Barat menjadi juara nasional sebanyak 4 kali berturut-turut. Meraih 2 kali berturut-turut opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun anggaran 2011-2012. Penghargaan keterbukaan informasi publik 2012, dan lain-lain," ungkap Heryawan.

Sementara dalam siaran persnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam upaya pencegahan korupsi dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Jawa Barat. Maka KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat menggelar semiloka pencegahan korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sektor strategis di Provinsi Jawa Barat.

Sementara Pimpinan KPK Zulkarnain menyatakan kegiatan Semiloka Pencegahan Korupsi KPK dan BPKP kali ini mengambil tema "Tingkatkan Akuntabilitas Layanan Publik, Pengelolaan APBD dan Sektor Strategis". Alasan untuk mengangkat tema itu adalah karena KPK menilai layanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pemberantasan korupsi.

Selain di Jawa Barat, semiloka juga dilaksanakan di seluruh provinsi. Hal ini merupakan tindaklanjut program koordinasi dan supervisi pencegahan KPK. Dengan kegiatan ini diharapkan mampu menurunkan potensi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pada ketiga sektor yakni; pertambangan, ketahanan pangan dan pendapatan. "Sehingga mampu berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Zulkarnain.(don)
Diberdayakan oleh Blogger.