Disnakertrans Segera Evaluasi Pembayaran THR

Kamis, 15 Agustus 2013 | 23.58

(SJO, BANDUNG) - Disnakertrans Prov.Jabar segera melakukan evaluasi atas pembayaran THR Lebaran tahun ini.  "Kami segera melakukan evaluasi THR. Evaluasi itu berdasarkan laporan posko-posko pengaduan THR di setiap kota-kabupaten," tandas Kepala Disnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko,

Menurut Widi, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi pengaduan mengenai keterlambatan atau bahkan, tidak adanya pembayaran THR bagi para pekerja. Meski demikian, dinas  segera melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada setiap disnakertrans kota-kabupaten di Jabar. Apabila mengacu pada regulasi yang berlaku, pembayaran THR minimal bergulir pada H-7 Idul Fitri. Namun, tidak tertutup kemungkinan, ujarnya, ada beberapa perusahaan yang mengalami kendala finansial sehingga pembayaran THR sedikit tersendat.

Seandainya menerima informasi bahwa ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya, Widi menegaskan, pihaknya segera melakukan berbagai langkah kongkret secara bertahap. Pertama, ujarnya, secara normatif, yaitu mengirimkan surat peringatan.   Jika perusahaan itu tidak mengindahkannya, sambung Widi, pihaknya mengirimkan surat peringatan kedua.

"Nah, seandainya perusahaan itu masih tetap tidak mengindahkan surat peringatan itu, langkah terakhir adalah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada kepolisian. Hal itu sudah menjadi tindak pidana karena melanggar undang undang," katanya.

Sementara itu DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mengklaim menerima sejumlah laporan pengaduan mengenai adanya permasalahan THR, terutama, bagi para pekerja kontrak.
"Kami menerima laporan sekitar 15 tenaga kerja kontrak yang menjadi perwakilan 15 perusahaan Jabar. Mereka mengeluhkan kinerja perusahaannya. Keluhannya, perusahaan-perusahaan itu tidak membayarkan THR bagi pekerja kontrak secara semestinya," tandas Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto, Rabu (14/8/2013).

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya menerima laporan yang lebih banyak lagi. Dia memperkirakan, tidak tertutup kemungkinan, pekerja kontrak yang tidak terima THR sesuai peraturan mencapai ratusan orang.

Dia menilai, THR bagi tenaga kerja kontrak memang masalah yang hampir terjadi setiap tahun. Dia menduga, tidak sedikit perusahaan yang menyiasati pembayaran THR para pekerja kontrak. Misalnya, kata dia, membarui kontraknya sebelum Idul Fitri. Efeknya, sambung dia, tidak sedikit pekerja kontrak yang menerima THR sesuai dengan kontrak yang baru, yang mungkin, nilainya tidak sesuai ketentuan. (tim)


Disnakertrans Jabar Terus Pantau Kewajiban Pemberian THR

Selasa, 30 Juli 2013 | 17.52

(SJO, BANDUNG) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan terhadap karyawan yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terus dipantau. Hal tersebut, diungkapkan Kadis Nakertrans Jabar, Hening Widiatmoko.

Hening, lebih lanjut memaparkan untuk memantau kewajiban pemberian THR dibentuk posko pengaduan. Posko tersebut, dibuat di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Untuk di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk di semua Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, untuk di Jabar posko yang dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 26 posko plus posko tingkat Provinsi. Keberadaan posko tersebut sudah resmi menjalankan aktivitasnya awal Bulan Ramadhan.

Posko tersebut, selanjutnya difungsikan untuk menampung pengaduan dari buruh perihal ketidaktaatan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pemberian THR kepada karyawan. Dengan sarana posko tersebut, kepada pihak buruh yang merasa dirugikan oleh perusahaan karena tidak ditaatinya kewajiban pemberian THR, kalau ada keluhan atau pengaduan diminta dilaporkan kepada posko sebelum H-7 Lebaran.

Kewajiban pemberian THR bagi perusahaan paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Adapun besarannya untuk buruh yang sudah bekerja 1 tahun ke atas sebesar 1 bulan gaji. Sementara itu, untuk buruh yang bekerja 1 bulan dan maksimal 1 tahun THR diberikan secara proporsional. Bagi perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut, ujar Hening dikenakan sanksi secara persuasif. (r22)

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 17 Juli 2013 | 00.29

(SJO, BANDUNG) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban karyawan dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Kadisnakertrans Hening Widiatmoko, pemberian THR sudah tertuang dalam hubungan industrial.

“Perusahaan harus membayarkan THR kepada para pegawainya maksimal H-7 Lebaran, pemberian THR itu bagian dari hubungan industrial, yang saling menguntungkan, agar pegawai bisa lebih bersemangat bekerja,” katanya, di Bandung, Senin (15/7).

Dia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada pemerintah di kabupaten/kota agar mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR sebelum lebaran. Pihaknya juga meminta kepada pemda mendirikan posko-posko pemantauan THR.

Nantinya Posko tersebut siap menerima laporan terkait ada tidaknya pengusaha yang memberikan THR. “Sekarang sudah edarkan surat tersebut,” terangnya.

Dengan adanya posko itu, ia berharap kepada pekerja yang tidak mendapatkan haknya segera melapor untuk kemudian ditindaklanjuti.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan, menurutnya akan dihimpun kemudian akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertras). “Jadi laporan akan diteruskan secara berjenjang hingga ke Kementerian,” tandasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Menakertrans siap memberikan sanksi tegas. “Kami harap semua bisa memenuhi hak karyawan karena THR itu sudah ada dalam peraturan,” ucapnya.(tim)
Diberdayakan oleh Blogger.