Jejak Karier Ketua MK Akil Mochtar

Jumat, 04 Oktober 2013 | 03.48

(SJO, JAKARTA) - Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu malam, 2 Oktober 2013, di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Penangkapan pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat 18 Oktober 1960, ini diduga terkait pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Baca: KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar dan Selain Akil Mochtar, KPK Tangkap 4 Orang Lagi)

Tertangkapnya Akil mengejutkan banyak pihak. Ia dikenal dengan beberapa pernyataannya soal korupsi. Siapa Akil, ini rekam jejaknya.

Lulusan Magister dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung ini terpilih menjadi Ketua MK pada April 2013 lalu, menggantikan Mahfud Md. Masa jabatan Akil terhitung hingga 2016 mendatang. Mengenyam pendidikan hingga S3, Akil banyak menduduki jabatan sebagai ketua semasa menjadi pelajar. Beberapa di antarannya yakni, Ketua OSIS SMA Muhamadiyah Pontianak, Ketua Ikatan Pelajar Muhamadiyah Pontianak, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, dan Komandan Batalyon E Resimen Mahasiswa (Menwa) UPB.

Sebelum menjadi Ketua MK, Akil pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Dia memulai perjalananan kariernya sebagai pengacara pada 1984-1999. Dalam perjalanan kariernya, dia juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan) Periode 2004-2006, Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi, Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI, dan Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI. (dbs)

Beginilah Kronologi Penangkapan Akil Mochtar

(SJO, JAKARTA) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebagai tersangka penerima suap untuk dua kasus sengketa pilkada setelah aksi Operasi Tangkap Tangan KPK pada Rabu (2/10) malam di beberapa tempat di Jakarta dan Banten.

Akil ditetapkan sebagai tersangka terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten dalam penangkapan terhadap 13 orang yang kemudian enam diantaranya menjadi tersangka yakni Akil Mochtar, Chairun Nisa, Hambit Bintih, Cornelis Nhalau, Susi Tur Handayani, dan Tubagus Cherry Wardana.

Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bermula dari pengaduan masyarakat pada September lalu.

"Dari situ informasi berkembang akan terjadi penyerahan uang yang akan dilakukan di rumah AM (Akil Mochtar) selaku hakim konstitusi," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Kronologis penangkapan terkait kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah:
1. Tim penyelidik melakukan pemantauan di rumah Akil Mochtar di kompleks Widya Chandra III No 7 pukul 20.00, Rabu (2/10). Lalu tampak sebuah kendaraan yang teridentifikasi sebagai mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang dikendarai oleh pria berinisial M, suami dari Chairun Nisa, tiba di rumah Akil Mochtar.

2. Chairun Nisa yang merupakan politisi Partai Golkar itu kemudian turun. Chairun Nisa saat itu ditemani Cornelis Nhalau selaku pengusaha asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

3. Chairun Nisa dan Cornelis kemudian memasuki kediaman Akil Mochtar. Tidak lama berlangsung, tim penyidik langsung mendekati lalu melakukan penangkapan dan mendapatkan bukti senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam Rupiah sekitar Rp 3 miliar.

4. Penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan stafnya, Dhani, di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

5. Penyidik KPK menggiring mereka termasuk sopir, satpam, dan saksi di lapangan beserta barang bukti uang dan mobil Fortuner putih ke Gedung KPK. Mereka tiba sekitar pukul 21.50 dan masuk melalui basement.

Selanjutnya, penangkapan terkait kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten:
1. Susi Tur Handayani, yang selama ini kenal dengan Akil Mochtar, telah menerima uang dari Tubagus Cherry Wardana melalui orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

2. Uang sejumlah Rp 1 miliar dalam tas travel berwarna biru yang kemudian dibawa Susi, disimpan di kediaman orang tuanya di Tebet, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil Mochtar.

3. Pada tengah malam, Susi pergi ke Lebak, Banten. Kemudian Tim penyidik mengikuti dan melakukan penangkapan. Susi tiba di Gedung KPK Kamis (3/10) dini hari. Ia lalu dibawa ke Gedung KPK.

4. Sementara Tubagus yang akrab dipanggil Wawan itu diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB Rabu (2/10). Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Wawan, politisi Partai Golkar, langsung dibawa ke Gedung KPK.

5. Tim penyidik KPK mendatangi rumah orang tua Susi, ditemukan uang senilai Rp 1 miliar bentuk lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

Setelah pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkan untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang mana AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap. HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap. Sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap.

Keenam tersangka mendekam di rutan KPK selama 20 hari pertama.(tim)

Mereka yang Tersangkut Kasus Suap Ketua MK Akil Mochtar

(SJO, JAKARTA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus terkait suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Selain Akil, KPK menetapkan anggota DPR RI Chairun Nisa (Golkar) menjadi tersangka.

Dalam jumpa pers yang digelar pimpinan KPK yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono dan Jubir KPK Johan Budi SP beserta Wakil Ketua MK Patrialis Akbar di gedung KPK, KPK menetapkan total enam tersangka.

"Dari 13 orang yang diperiksa, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Abraham Samad di kantor KPK, Kamis (3/10/2013).

Keenam tersangka adalah:

1. AM adalah Ketua MK Akil Mochtar.
2. CN adalah Chairun Nisa, anggota DPR asal Fraksi Golkar.
3. HB adalah Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas.
4. CHN adalah Chornelis Nalau seorang pengusaha.
5. STA adalah Susi Tur Andayani seorang advokat.
6. TCW adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang tak lain suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Berikut peran keenam tersangka:

*Kasus Suap Sengketa Pilkada Gunung Mas

- Akil Mochtar dan Chairun Nisa menjadi tersangka selaku penerima uang suap dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar.

- Akil dan Chairun Nissa dikenakan Pasal 12 c UU Pemberantasn Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

- Pemberi suap yakni Bupati Gunung Mas (incumbent) Hambit Binti dan Chornelis Nalau dikenakan pasal pemberi suap, Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

*Kasus Suap Pilkada Lebak

- Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani ditetapkan sebagai penerima suap

- Akil dan Susi dikenakan Pasal 12 c UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

- Pemberi suap yakni swasta bernama Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan dikenakan pasal pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (r21)

Ketua MK Akil Mochtar Ditahan di Rutan KPK

(SJO, AKARTA) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka. Akil menjadi tersangka bersama lima orang lain.

"Hari ini KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan dari tim penyidik terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari hasil penyelidikan dan ekspos tim penyelidik dan pimpinan KPK, disimpulkan jam 11 siang tadi tepatnya, disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi karenanya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantornya, Kamis (3/10) petang.

Dalam kesempatan itu, Abraham didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Hakim Konstitusi Patralis Akbar, dan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Abraham menambahkan, pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah Akil Mochtar (Ketua MK bekas politikus Partai Golkar) dan Chairun Nisa (anggota DPR dari Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima. Keduanya diduga melanggar pasal 12 c UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis selaku pemberi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Mereka menjadi tersangka terkait dengan pilkada Gunung Mas," ujar Abraham.

Dia menambahkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pilkada Lebak Banten adalah Akil Mochtar dan Susi Tur Andyani selaku penerima diduga melanggar pasal 12  c UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka TCW (Tubagus Chairi Wardana alias Wardana dan kawan selaku pemberi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya. (r21)
Diberdayakan oleh Blogger.